Sosial Media
0
News
    Home Featured Luqman al-Hakim Spesial

    Siapa Sebenarnya Luqman al-Hakim? Begini Penjelasan Imam Abu Hayyan - Lirboyo

    5 min read

     

    Al-Qur’an tidak hanya memuat ayat-ayat tentang hukum dan ibadah, tetapi juga merekam berbagai peristiwa serta kisah para tokoh yang sarat dengan pelajaran. Sayangnya, tidak banyak yang terdorong untuk menelusuri kisah dan sosok yang disebut di dalamnya. Salah satunya adalah Luqman al-Hakim, nama yang begitu akrab di telinga kita. Sosoknya bahkan diabadikan dalam Al-Qur’an hingga namanya menjadi salah satu nama surah.

    Lantas, siapa sebenarnya Luqman al-Hakim itu?

    Baca juga: Kisah KH Mahrus Aly Saat Diminta Menjadi Menantu KH Abdul Karim

    Nama Luqman secara gramatika Arab

    Dalam gramatika Arab, kata “Luqman” merupakan isim ‘alam (nama untuk individu seseorang). Jika kita menganggapnya diambil dari bahasa non-arab (‘ajam), maka ia termasuk kata yang tidak menerima tanwin (mamnu‘ minash-sharf) karena dua sebab, yaitu keasingan (‘ujmah/non arab) dan statusnya sebagai nama diri (‘alamiyyah).

    Namun, jika berasal dari bahasa Arab, maka ia tidak menerima tanwin karena statusnya sebagai nama diri serta adanya tambahan alif dan nun. Kata ini dapat dianggap sebagai kata bentukan dari laqama (لَقِمَ), yakni “menelan/memasukkan makanan ke dalam mulut”, yang sejak awal memang digunakan sebagai nama diri, sebab tidak diketahui adanya bentuk penggunaannya sebagai kata benda umum (nakirah).

    Baca juga: Pemahaman yang Perlu Diluruskan: Dari Kisah Pencarian Tuhan Nabi Ibrahim

    Perbedaan pendapat mengenai Luqman al-Hakim

    1. Jika Luqman Hakim merupakan orang merdeka

    Ulama berbeda pendapat mengenai Luqman al-Hakim. Hal ini bermula dari perbedaan pendapat apakah ia seorang budak atau merdeka? Menurut Syaikh Abu Hayyan, apabila ia seorang yang merdeka maka ada yang berpendapat bahwa ia adalah Luqman bin Ba’ura.

    Dari sini kemudian ulama lain menanggapi, di antaranya adalah Imam Wahb yang berpendapat bahwa, “Ia adalah keponakan Nabi Ayyub a.s.” Sementara Imam Muqatil berkata, “Ia adalah sepupu dari pihak ibu Nabi Ayyub a.s.” Ada pula yang berpendapat bahwa ia termasuk keturunan Azar. Ia hidup selama seribu tahun dan sempat hidup sezaman dengan Nabi Dawud as. Ia mengambil ilmu dari Nabi Dawud dan sebelumnya memberikan fatwa sebelum Nabi Dawud diutus. Namun, setelah Nabi Dawud diutus, ia berhenti memberikan fatwa.

    Ketika ditanya, “Mengapa engkau berhenti?” Ia menjawab, “Bukankah sudah cukup bagiku jika aku telah dicukupkan?” Ia juga disebut pernah menjadi hakim di kalangan Bani Israil.

    Imam Al-Waqidi juga mengamini bahwa Luqman merupakan hakim di kalangan Bani Israil. Namun berbeda dengan sebelumnya, menurutnya, masa hidup Luqman berada di antara Nabi Isa dan Nabi Muhammad a.s.

    Baca juga: Kisah Abu Lahab Mendapat Keringanan karena Bahagia atas Kelahiran Nabi

    2. Nabi atau bukan?

    Selain itu, ulama juga berbeda pendapat terkait status nabi atau tidaknya Luqman al-Hakim. Adapun mayoritas ulama berpendapat bahwa Luqman bukan seorang nabi. Namun, Ikrimah dan asy-Sya‘bi berpendapat bahwa ia adalah seorang nabi.

    3. Jika Luqman seorang budak

    Jika dikatakan bahwa Luqman adalah seorang budak, para ulama juga berbeda pendapat mengenai asal-usulnya. Ibnu Abbas, Sa‘id bin al-Musayyab, dan Mujahid berkata bahwa ia adalah seorang berkulit hitam dari Nubia, dengan kedua kakinya pecah-pecah dan bibirnya tebal. Sementara al-Farra’ dan ulama lainnya mengatakan bahwa ia adalah seorang Habasyah, berhidung cacat dan berbibir tebal.

    4. Tentang pekerjaan Luqman al-Hakim

    Para ulama juga berbeda pendapat mengenai pekerjaan yang ia jalani. Khalid bin ar-Rabi‘ berkata bahwa ia adalah seorang tukang kayu. Dalam Ma’ani az-Zajjaj disebutkan bahwa ia adalah seorang tukang pelana. Ibnu al-Musayyab mengatakan bahwa ia adalah seorang penjahit. Ibnu Abbas mengatakan bahwa ia adalah seorang penggembala. Ada pula yang mengatakan bahwa setiap hari ia mencari kayu bakar untuk tuannya sebanyak satu ikat.

    Baca juga: Akibat Nazar untuk Memperingati Maulid, Pemuda ini Terbebas dari Hukuman

    Penutup dari Imam Abu Hayyan

    Perbedaan pendapat yang begitu beragam—mengenai apakah Luqman seorang merdeka atau budak, mengenai asal-usulnya, serta mengenai pekerjaannya—menunjukkan bahwa tidak semestinya keterangan-keterangan tersebut ditulis ataupun dinukil sebagai sesuatu yang pasti.

    Namun, para mufasir memang sering kali gemar menukil riwayat-riwayat yang simpang siur semacam ini sekadar sebagai tambahan dan untuk memperbanyak keterangan. Pendapat yang tepat adalah meninggalkan riwayat-riwayat tersebut.

    Referensi: Abū Ḥayyān Muḥammad bin Yūsuf al-Andalusī, al-Baḥr al-Muḥīṭ fī at-Tafsīr, (Beirut: Dār al-Fikr, 1420 H), jil. 8, hlm. 407-408.

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

    Komentar
    Additional JS