Sosial Media
0
News
    Home Berita Featured Haji Kasus Spesial

    Bos Travel Haji Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas - Kompas

    4 min read

     

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Shafira Lintas Semesta, Mohammad Ansor Alamsyah, mengungkapkan bahwa perusahaannya memberangkatkan 23 jemaah haji menggunakan kuota petugas haji pada 2024.

    "Apakah ada calon jemaah yang dibuat seolah-olah dia adalah petugas haji ?" tanya jaksa kepada Ansor yang dihadirkan sebagai saksi sidang kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026

    "Iya, benar, 23 orang," jawab Ansor.

    Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendalami jumlah petugas haji yang diberangkatkan PT Shafira Lintas Semesta pada 2024.

    Prabowo Subsidi Biaya Haji Rp 3 Juta Per Jemaah, Biaya Pelunasan 2027 Jadi Rp 23,2 Juta

    "Saya koreksi, jumlah petugas kami di tahun 2024, 40 orang. Total jemaah kami 758 orang," kata Ansor.

    Baca juga: Di Sidang, Pengusaha Travel Akui Bayar Fee Kuota Haji 6.000 Dolar AS per Jemaah

    Dengan demikian, dari 40 orang yang tercatat sebagai petugas haji, Ansor mengakui 23 di antaranya sebenarnya merupakan jemaah.

    Jaksa kemudian mendalami apakah 23 orang tersebut tetap membayar biaya perjalanan sebagaimana jemaah haji lainnya.

    Ansor membenarkan mereka membayar paket perjalanan sesuai pilihan masing-masing.

    "Yang dipilih, ya?" tanya jaksa.

    "Iya, sesuai paket yang dipilih," jawab Ansor.

    Selain itu, jaksa juga menanyakan apakah terdapat fee percepatan untuk 12 jemaah PT Shafira Lintas Semesta yang baru mendapatkan nomor porsi dan berangkat pada 2024.

    Baca juga: Sidang Kuota Haji: Jemaah Biasa Jadi Petugas, tapi Bayar 14.000 Dollar AS

    Ansor menyatakan tidak ada biaya percepatan untuk kelompok tersebut.

    "Tidak ada, Yang Mulia," ujar Ansor.

    Sebelumnya, Ansor menjelaskan PT Shafira Lintas Semesta memberangkatkan 572 jemaah pada 2023.

    Dia menyebut seluruh jemaah pada tahun tersebut menggunakan kuota murni dan tidak ada yang berangkat menggunakan kuota tambahan.

    Sementara itu, pada 2024, perusahaan tersebut memberangkatkan total 758 jemaah.

    Korupsi kuota haji

    Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    KPK mendakwa pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.

    Nilai tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 pada Kementerian Agama.

    Kerugian negara tersebut terdiri dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 sebesar Rp 438,2 miliar, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp 143,92 miliar.

    Atas perkara tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.

    Momen Pendukung Bersholawat Saat Yaqut Jalani Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

    Komentar
    Additional JS