Menag Soroti Budaya Bingkisan di Sekolah - Berita Nasional

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 di Gedung KPK. (Foto/YouTube KPK).
BeritaNasional.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyoroti budaya pemberian bingkisan kepada guru dan tenaga pendidik yang masih terjadi di lingkungan pendidikan. Dia meminta praktik tersebut diluruskan agar tidak berkembang menjadi konflik kepentingan.
Menurutnya, penguatan integritas di lingkungan pendidikan tidak cukup hanya dilakukan melalui aturan, tetapi juga membutuhkan keteladanan dari para pimpinan dan tenaga pendidik.
"Budaya bingkisan perlu kita luruskan dengan bijak agar penghargaan tidak berubah menjadi konflik kepentingan," kata Nasaruddin di Gedung Juang KPK, Jakarta, dikutip Rabu (7/10/2026).
Dia menilai guru, dosen, pimpinan, dan seluruh tenaga kependidikan harus menjadi contoh bagi peserta didik. Sebab, menurutnya, peserta didik lebih banyak meniru perilaku yang mereka lihat dibandingkan sekadar mendengarkan nasihat.
"Kepada para guru dan dosen saya titip satu pesan, peserta didik lebih banyak meniru daripada mendengar," ujarnya.
Nasaruddin juga menceritakan pengalamannya ketika baru menjabat sebagai Menteri Agama. Saat itu, dia mengaku menerima sebuah keranjang besar yang tidak dibukanya dan langsung menyerahkannya kepada KPK.
"Saya ingat itu satu minggu saya dilantik menjadi menteri agama tiba-tiba datang keranjang besar isinya apa itu, karena itu waktu itu masih haji kan bapak, saya enggak buka pokoknya langsung bawa ke KPK," kata Nasaruddin.
Dia menekankan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari keteladanan para pemimpin. Menurutnya, keberanian pimpinan untuk memberikan contoh akan memengaruhi perilaku bawahannya.
"Kalau kita berani memberikan menjadikan diri kita sebagai contoh pasti anak buah kita juga tidak akan macam-macam," tegasnya.
Dalam paparannya, Nasaruddin menyebut hasil SPI Pendidikan 2026 menunjukkan persoalan integritas masih ditemukan di lingkungan pendidikan. Salah satunya, 52 persen satuan pendidikan yang disurvei masih memandang gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar.
Karena itu, Kementerian Agama akan memperkuat pengendalian gratifikasi sekaligus membangun pemahaman yang lebih jelas mengenai pemberian atau bingkisan di lingkungan satuan pendidikan.
"Yang ketiga memperkuat pengendalian gratifikasi dan membangun pemahaman yang jelas mengenai pemberian atau bingkisan di lingkungan satuan pendidikan," terang Nasaruddin.