0
News
    Update Haji
    Home DPR Featured Haji Kemenag Pilihan

    DPR Usul Masa Operasional Penyelenggaraan Haji Dipangkas, Begini Kata Kemenag - inews

    3 min read

     

    DPR Usul Masa Operasional Penyelenggaraan Haji Dipangkas, Begini Kata Kemenag

    irfan Maulana · Kamis, 09 Februari 2023 - 01:00:00 WIB
    DPR Usul Masa Operasional Penyelenggaraan Haji Dipangkas, Begini Kata Kemenag
    Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji oleh jemaah asal Indonesia. (Foto: Ist.)

    JAKARTA, iNews.id – DPR mengusulkan agar masa operasional penyelenggaraan ibadah haji dikurangi. Usulan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/2/2023).

    Merespons usulan tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief mengatakan, masa operasional haji sangat tergantung pada rentang proses pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji. 

    Dia menjelaskan, berdasarkan Circular dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi No 50867/2 tertanggal 11 Mei 2022, masa penerbangan keberangkatan jemaah haji Indonesia berlangsung selama 30 hari. Demikian juga dengan penerbangan saat kepulangan jemaah. Sebab, kuota haji reguler Indonesia lebih 200.000 jemaah.

    “Peraturan yang dikeluarkan oleh GACA yang pertama adalah surat edaran mereka di awal yang menegaskan bahwa operasional penerbangan haji saat ini bagi negara dengan jumlah jemaah lebih dari 30.000 orang adalah 30 hari,” kata Hilman, Rabu (8/2/2023).

    Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sudah sepakat bahwa kuota haji tahun ini adalah 221.000 orang jemaah. Kuota ini terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler, dan 17.680 jamaah haji khusus. Sementara untuk petugas haji ditetapkan sebanyak 4.200 orang.

    GACA dalam edarannya membagi tiga kelompok masa penerbangan berdasarkan jumlah jemaah. Negara dengan jemaah kurang 20.000, masa penerbangan (baik saat berangkat maupun pulang) adalah 20 hari. Negara yang mengirimkan 20.000–30.000 jemaah, masa penerbangan 25 hari. Sementara negara dengan lebih 30.000 jemaah, durasi penerbangannya adalah 30 hari.

    “Penutupan bandara pada 4 Zulhijjah, sehingga kami tarik 30 hari ke belakang untuk 30 hari masa keberangkatan jemaah haji Indonesia. Diperkirakan, jemaah kloter pertama terbang 24 Mei 2023,” kata Hilman.

    “Demikian juga pascapuncak haji, bandara Arab Saudi, baru dibuka 15 Zulhijjah. Sehingga kami jadwalkan penerbangan kepulangan jemaah 30 hari ke depan. Sehingga jemaah kloter terakhir pulang 2 Agustus 2023,” ujarnya.

    Dia mengatakan, fase dari 4–15 Zulhijjah inilah sebenarnya yang menjadi tahap inti penyelenggaraan ibadah haji. Lamanya lebih kurang 12 hari. Karena itulah, dalam rancangan Kemenag, masa tinggal jemaah di Arab Saudi sekitar 42 hari.

    Hingga saat ini, kata Hilman, Kementerian Agama terus menjalin komunikasi dengan pihak Arab Saudi mengenai kemungkinan mengurangi masa tinggal jemaah. Hal ini sejalan dengan aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun Komisi VIII DPR.

    “Upaya mengurangi masa tinggal jemaah terus dilakukan. Kita terus jalin komunikasi dengan otoritas di Saudi,” tuturnya.

    Editor : Ahmad Islamy Jamil

    Follow Berita iNews di Google News

    Bagikan Artikel:
    line sharing button

    [Category Opsiin, Media Informasi, Liputan Informasi 9]
    [Tags DPR,Haji,Kemenag,Featured,Pilihan]
    Komentar
    Additional JS