0
News
    Update Haji
    Home Featured Haji Madinah Pilihan

    Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000 - Kompas

    3 min read

     

    Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

    Kompas.com, 28 Mei 2023, 05:57 WIB


    MADINAH, KOMPAS.com - Jemaah haji Indonesia diingatkan untuk tidak merokok di sembarang tempat di Kota Madinah.

    Sebab, jika terpergok petugas, akan didenda 200 SAR atau Rp 800.000 (kurs 1 SAR=Rp 4.000).

    Kepala Daerah Kerja (Daker) Madinah, Zaenal Muttaqin mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan otoritas Madinah. Larangan berikut denda kepada pelanggar, sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.

    "Jadi ada unsur-unsur kelembagaan yang berwenang di Arab Saudi, mengatur keamanan, kebersihan, dan tata Kota Madinah. Termasuk mengatur larangan merokok itu, ya memang ada, lihat situasi dan ikuti aturan. Itu seperti larangan memotret, di tempat-tempat tertentu, harus diikuti," ujar Zaenal, Sabtu (27/5/2023).

    Video Terkini

    Mengapa Jemaah Haji Indonesia Tetap Diwajibkan Kenakan Masker? Ini Alasannya
    Mengapa Jemaah Haji Indonesia Tetap Diwajibkan Kenakan Masker? Ini Alasannya

    Zaenal meminta kepada jemaah untuk betul-betul memperhatikan aturan di kawasan tertentu. Terutama yang berada di wilayah markaziyah, atau kawasan seputaran Masjid Nabawi.

    Apalagi tahun ini, penginapan jemaah haji Indonesia berada di markaziyah.

    "Jangan sembarang tempat, seperti teras toko, hotel, itu wilayah markaziyah, masih di sekitar Masjid Nabawi," tambah Zaenal.

    Bila ada jemaah haji yang terkena masalah tersebut, pihaknya akan membantu berkomunikasi. Sebab bisa jadi, peristiwa itu terjadi akibat ketidakmengertian aturan.

    Lantas titik mana saja yang tidak bisa digunakan untuk merokok? Ditandai dengan stiker. Terlihat beberapa stiker di sekitar Masjid Nabawi seperti hotel, pedestrian, dan lainnya.

    Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
    Komentar
    Additional JS