Negara Muslim Terbesar di Dunia, Potensi Wakaf Indonesia Mencapai Rp 180 Triliun - BeritaSatu - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Negara Muslim Terbesar di Dunia, Potensi Wakaf Indonesia Mencapai Rp 180 Triliun - BeritaSatu

Share This
Responsive Ads Here

 

Negara Muslim Terbesar di Dunia, Potensi Wakaf Indonesia Mencapai Rp 180 Triliun

Minggu, 3 Maret 2024 | 05:40 WIB
AD
AD
Ilustrasi wakaf (Freepik/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia membuat potensi wakaf sangat besar. Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyebut potensi wakaf di Indonesia bisa mencapai Rp 180 triliun. Namun angka sebesar itu masih sebatas potensi yang perlu upaya untuk mewujudkannya.

ADVERTISEMENT

Diketahui saat ini jumlah wakaf uang yang tercatat di Kementerian Agama mencapai Rp 2,3 triliun dengan bentuk instrumen Cash Wakaf Linked Sukuk sebesar Rp 840 miliar. Sedangkan tidak kurang dari 57,236 hektare tanah yang telah berstatus wakaf, dengan pemanfatan terbesar masih berorientasi pada kemanfaatan sosial, yakni masjid/musala, madrasah dan makam.

BACA JUGA

Pemanfaatan wakaf ini seharusnya dapat diarahkan pada pengembangan aset produktif dan komersial, sehingga peran aset wakaf dapat melahirkan multiplier ekonomi yang lebih tinggi guna menyejahterakan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

Direktur DEKS Bank Indonesia Dr Rifki Ismail mengatakan dalam upaya percepatan untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, salah satu pilarnya adalah penguatan sistem keuangan syariah yang di dalamnya terdapat sistem keuangan sosial.

“Maka sudah sewajarnya wakaf dikembangkan melalui strategi pengembangan model bisnis modern, penguatan kompetensi, dan literasi serta pengembangan digitalisasi guna meningkatkan mobilisasi dana, serta efisiensi dan efektifitas penyaluran manfaatnya,” ucapnya dikutip dari Investor Daily, Minggu (3/3/2024).

Sementara, Wakil Ketua BWI Dr Iman T Saptono menjelaskan Indonesia kini memasuki era baru perwakafan yang ditandai upaya memasukkan wakaf ke dalam arus utama (mainstream) sistim perekonomian. Hal ini antara lain ditandai oleh masuknya wakaf dalam visi-misi capres-cawapres.

Dari aspek regulasi, ada UUP2SK yang memperbolehkan bank syariah sebagai nadzir wakaf uang. Begitu pula dengan inovasi-inovasi instrumen keuangan seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), Sukuk Linked Wakaf, Wakaf Manfaat Asuransi, dan banyak lagi.

“Namun demikian instrumen wakaf saja tidak cukup, perlu pendekatan yang lebih sistematis berupa inovasi kelembagaan, seperti penciptaan Lembaga Penjaminan Pembiayaan Aset Wakaf, surat kepemilikan gedung di atas tanah wakaf hingga amandemen UU Wakaf agar lebih progresif, modern, dan adaptif khususnya terhadap perkembangan digitalisasi,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages