Kultum Ramadhan: Zakat, Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa - NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Kultum Ramadhan: Zakat, Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa - NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 Romadhon 

Kultum Ramadhan: Zakat, Membersihkan Harta, Menyucikan Jiwa

Zakat merupakan ibadah yang termasuk dalam rukun Islam. Seperti yang termaktub dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar ra, Nabi Muhammad saw bersabda:


 بُنِيَ الإسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللّٰهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ, وَحَجِّ الْبَيْتِ, وَصَوْمِ رَمَضَانَ


Artinya, "Islam dibangun atas lima pekara. (1) Persaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah, (2) mendirikan shalat, (3) mengeluarkan zakat, (4) melaksanakan ibadah haji, dan (5) berpuasa Ramadhan”. (HR Bukhari dan Muslim)


Di dalam kitab Al Azwadul Musthofawiyah karya KH Musthofa Bisri Rembang dijelaskan hadits tentang rukun Islam. Ibarat sebuah rumah, maka 5 rukun ini yang menjadi pilar utama. Ketika salah satunya hilang, maka disebut sebagai rumah yang kurang sempurna. Termasuk di antaranya, zakat dapat menjadi pertanda kesempurnaan bagi seorang muslim.


Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan secara bahasa zakat maknanya berkembang. Sedangkan secara istilah syara' yaitu nama harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan pada golongan tertentu.


Jenis zakat terbagi menjadi dua macam, yakni zakat mal (harta benda) meliputi zakat binatang ternak, emas perak, hasil pertanian, perdagangan, dan lain-lain. Kemudian yang kedua yakni zakat fitrah (badan). Keduanya, zakat mal dan fitrah memiliki fungsi sebagai pembersih harta dan jiwa. Dalam sebuah hadits disebutkan:


 فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ ﷺ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الرَّفَثِ وَاللَّغْوِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.


Artinya, “Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersihan diri bagi orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia, dan ucapan tidak baik, dan sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat hari raya maka termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud).


Pada hadits yang telah disebutkan, di dalam konteks orang berpuasa zakat berfungsi sebagai pembersihan diri dan upaya kita untuk saling menolong kepada sesama manusia, khususnya bagi orang-orang miskin.


Di dalam harta yang dititipkan Allah kepada kita, ada sebagian yang menjadi hak dari orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Apabila telah mencapai syarat ketentuannya, maka wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat, agar harta kita menjadi bersih dan semakin berkah.


Kemudian terkait dengan pembersihan diri, bahwa tidak ada manusia yang tidak ‎punya dosa. Oleh karenanya kita mesti banyak memohon ampun kepada Allah dan beramal baik, agar dosa kita diampuni.


Termasuk dengan cara mengeluarkan zakat, yang merupakan ibadah sosial, yang menjadikan Allah SWT memberikan ‎ampunya atas dosa-dosa yang telah diperbuat oleh muslimin. Allah ‎berfirman:‎


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ


Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan ‎menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu ‎itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha ‎Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS At Taubah: 103)‎


Ayat ini ditafsirkan oleh Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsir Ma'alimut Tanzil, ia menjelaskan, dengan berzakat, akan dibersihkan dosa-dosanya dan ditingkatkan derajat seorang Muslim dari munafik menjadi ikhlas. 


خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ، بِهَا مِنْ ذُنُوبِهِمْ، وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا، أَيْ: تَرْفَعُهُمْ مِنْ مَنَازِلِ الْمُنَافِقِينَ إِلَى مَنَازِلِ الْمُخْلِصِينَ. وَقِيلَ: تُنَمِّي أَمْوَالَهُمْ وَصَلِّ عَلَيْهِمْ، أَيِ: ادْعُ لَهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ   


Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka guna menyucikan dari dosa-dosa mereka, dan membersihkan mereka dengan zakat itu, maksudnya: kamu tingkatkan mereka dari derajat orang-orang munafik ke derajat orang-orang yang ikhlas. Dikatakan pula: zakat itu mengembangkan harta mereka. Dan berdoalah untuk mereka, maksudnya: doakanlah mereka dan mohonkan ampunan bagi mereka." (Al-Baghawi, Ma'alimut Tanzil).


Zakat menjadi amalan orang-orang yang ikhlas (mukhlisin). Maka, balasan bagi mereka yang mau berzakat, ia akan didoakan dan dimintakan ampun, sehingga jiwanya juga kehidupannya menjadi bertambah tenteram.


Demikianlah, zakat sebagai sebuah amalan yang berfungsi sebagai pembersih harta dan penyuci jiwa kita yang penuh kotoran dan dosa. Dan dalam konteks ibadah puasa dan zakat, keduanya menjadi ciri amalan yang dilakukan oleh orang-orang yang bertakwa kepada Allah swt.


Maka, bulan Ramadhan ini menjadi momen yang tepat bagi kita untuk meraih predikat ketakwaan tersebut, dengan menjalankan kewajiban puasa dan zakat. Semoga kita semua digolongkan ke dalam orang-orang tersebut. Amin ya Rabbal Alamin


Ustadz Ajie Najmuddin, Pengurus MWCNU Banyudono Boyolali

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages