0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Ikan Sapu-sapu Spesial

    Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup? - Lirboyo

    10 min read

     

    Pembasmian Ikan Sapu-Sapu: Bolehkah Mengubur Hidup-Hidup?

    Ramai di media sosial pembasmian ikan sapu-sapu yang dianggap sebagai hewan invasif dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem. Yang menjadi sorotan adalah pembasmian tersebut dengan cara dibakar dan dikubur hidup-hidup. Lalu, bagaimana sebenarnya konsep penanggulangan masalah tersebut menurut kajian turats?

    Baca juga: Kriteria Memilih Istri

    Hadis Membunuh dengan Cara Yang Baik

    إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

    “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatuJika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baikJika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”

    Hadis tersebut menegaskan bahwa salah satu bentuk ihsan terhadap hewan adalah memperhatikan tata cara pembunuhan ketika terdapat alasan yang boleh secara syar’i. Ulama menjelaskan bahwa yang maksud dari pembunuhan yang baik adalah sebagai berikut:

    إِحْسَانُ الْقَتْلَةِ اخْتِيَارُ أَسْهَلِ الطُّرُقِ وَأَخَفِّهَا إِيلَامًا وَأَسْرَعِهَا إِزْهَاقًا

    “Berbuat ihsan (baik) dalam pembunuhan adalah memilih cara yang paling mudah, paling sedikit menimbulkan rasa sakit, dan paling cepat menghilangkan nyawa.”[1]

    Dengan demikian, apabila penyembelihan hewan itu untuk kebutuhan yang benar—seperti konsumsi—maka selain harus memenuhi ketentuan syariat dalam penyembelihan, juga harus dengan cara yang meringankan penderitaan hewan, di antaranya dengan menggunakan alat yang tajam agar prosesnya berlangsung cepat dan tidak menyiksa.

    Membunuh tanpa tujuan

    Membunuh dengan tanpa tujuan yang jelas juga tidak boleh menurut syari’at, sehingga hewan yang tidak bisa kita makan (karena memang haram mengonsumsinya atau karena dagingnya tidak enak), tidak boleh kita bunuh dengan tanpa ada tujuan yang legal secara syari’at. Bahkan Imam Ibnu Hajar dalam az-Zawajir mengkategorikan tindakan tersebut sebagai penyiksaan kepada hewan dan termasuk dosa besar:

    الْكَبِيرَةُ الثَّانِيَةُ وَالثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ وَالْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ وَالسِّتُّونَ بَعْدَ الْمِائَةِ: الْمُثْلَةُ بِالْحَيَوَانِ كَقَطْعِ شَيْءٍ مِنْ نَحْوِ أَنْفِهِ أَوْ أُذُنِهِ، وَوَسْمِهِ فِي وَجْهِهِ، وَاتِّخَاذِهِ غَرَضًا، وَقَتْلِهِ لِغَيْرِ الْأَكْلِ، وَعَدَمِ إِحْسَانِ الْقَتْلَةِ وَالذَّبْحَةِ

    “Dosa besar yang ke-162, 163, 164, 165, dan 166: melakukan mutilasi (menyiksa) terhadap hewan, seperti memotong hidungnya atau telinganya; memberi tanda pada wajahnya; menjadikannya sebagai sasaran; membunuhnya bukan untuk dimakan; serta tidak berbuat ihsan dalam cara membunuh dan menyembelihnya.”[2]

    Baca juga: Mengadakan Tahlilan Sampai Berutang?

    Hadis Membunuh Hewan yang Berbahaya

    Meski demikian Rasulullah juga tidak melarang untuk membasmi hewan yang menjadi hama dan mengganggu. Seperti tikus yang tergolong fawasiq al-khamsi, semut, nyamuk, kutu dan serangga yang lain. Terkait hewan yang mengganggu Rasulullah bersabda:

    مَا يُؤْذِيكَ فَلَكَ أَذِيَّتُهُ قَبْلَ أَنْ يُؤْذِيَكَ

    “Apa saja yang dapat menyakitimu, maka engkau boleh menyakitinya sebelum ia menyakitimu.”

    Imam al-Qarafi dalam Syarh Tanqih al-Fushul mengutip sebuah pernyataan dari Imam ‘Izzudin ibn Abd as-Salam terkait membunuh kucing yang berbahaya:

    فَائِدَةٌ: سُئِلَ الشَّيْخُ عِزُّ الدِّينِ بْنُ عَبْدِ السَّلَامِ رَحِمَهُ اللَّهُ عَنْ قَتْلِ الْهِرِّ الْمُؤْذِي هَلْ يَجُوزُ أَمْ لَا؟ فَكَتَبَ رَحِمَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ وَأَنَا حَاضِرٌ: إِذَا خَرَجَتْ أَذِيَّتُهُ عَنْ عَادَةِ الْقِطَطِ وَتَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ قُتِلَ؛

    Faedah: Ditanyakan kepada Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abdissalam tentang hukum membunuh kucing yang mengganggu: apakah boleh atau tidak?

    Maka beliau menulis dan aku hadir saat itu: Jika gangguannya telah keluar dari kebiasaan kucing pada umumnya dan hal itu berulang darinya, maka boleh dibunuh.[3]

    Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul

    Menggunakan cara yang paling ringan menyakiti

    Namun dalam pembasmian harus mengedepankan prinsip alakhaf fa al-akhaf, yaitu mengedepankan cara yang paling meminimalisir siksaan kepada hewan. Seperti tidak membakar, mengubur hidup-hidup, menggilas dengan alat berat atau cara lain yang dapat mempercepat pembasmian kecuali tindakan-tindakan tersebut merupakan alternatif terakhir.

    وَفِي الْحَدِيثِ: «لَا يُعَذِّبُ بِالنَّارِ إِلَّا رَبُّ النَّارِ». قَالَ الْجَزُولِيُّ وَابْنُ نَاجِي: وَهَذَا مَا لَمْ يُضْطَرَّ لِكَثْرَتِهَا، فَيَجُوزُ حَرْقُ ذَلِكَ بِالنَّارِ؛ لِأَنَّ فِي تَنْقِيَتِهَا بِغَيْرِ النَّارِ حَرَجًا وَمَشَقَّةً، وَيَجُوزُ نَشْرُهَا فِي الشَّمْسِ. قَالَ الْأُقْفَهَسِيُّ: وَقَتْلُهَا بِغَيْرِ النَّارِ بِالْقَعْصِ أَيْ: الْقَصْعِ وَالْفَرْكِ جَائِزٌ؛ لِقَوْلِهِ، وَقَدْ سُئِلَ عَنْ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ تُؤْذِي أَحَدًا، فَقَالَ: «مَا يُؤْذِيكَ فَلَكَ أَذِيَّتُهُ قَبْلَ أَنْ يُؤْذِيَكَ». وَمَا خُلِقَ لِلْأَذِيَّةِ فَابْتِدَاؤُهُ بِالْأَذِيَّةِ جَائِزٌ. هـ شَبْرَخِيتِي

    “Dalam hadits disebutkan: ‘Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhan pemilik api.’ Al-Jazuli dan Ibn Naji berkata: hal ini berlaku selama tidak dalam keadaan terpaksa karena jumlahnya yang terlalu banyak. Jika jumlahnya banyak, maka boleh membakarnya dengan api, karena pembasmian tanpa api menimbulkan kesulitan dan kepayahan. Dan boleh pula menjemurnya di bawah matahari.

    Al-Uqfahasi berkata: membunuhnya tanpa api dengan cara menghancurkannya, yaitu dengan ditekan atau diremas, itu boleh. Hal ini berdasarkan sabda (Nabi), ketika beliau ditanya tentang serangga-serangga tanah yang menyakiti seseorang, beliau bersabda: ‘Apa yang menyakitimu, maka engkau boleh menyakitinya sebelum ia menyakitimu.’

    Dan sesuatu yang diciptakan untuk menyakiti, maka memulai menyakitinya itu diperbolehkan.”[4]

    Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid

    Keistimewaan Ikan

    Terkait menyiksa ikan yang sudah ditangkap, ulama berbeda pandangan. Menurut Imam al-Ghozali menyiksa ikan tersebut hukumnya haram, seperti membakar, menggoreng atau memasak ikan hidup-hidup.

    Sementara itu, sebagian ulama berpendapat bahwa ketika ikan telah terdampar di darat, pada hakikatnya ia berada dalam kondisi hampir mati—yang dalam istilah fikih disebut hanya tersisa ḥayāh ghoiru mustaqirrah (sisa kehidupan terakhir). Oleh karena itu, memasak ikan dengan cara digoreng atau dibakar dalam kondisi tersebut tidak dianggap sebagai bentuk penyiksaan, sehingga hukumnya dipandang boleh.[5]

    Walhasil, penangkapan ikan sapu-sapu dengan tujuan keseimbangan ekosistem sungai diperbolehkan. Terkait membunuh ikan tersebut dengan cara membakar dan mengubur ulama berbeda pendapat, menurut Imam al-Ghazali termasuk tindakan menyiksa hewan dan boleh ketika cara tersebut merupakan alternatif terakhir. Sedangkan menurut ulama lain tidak dianggap menyiksa hewan, karena ikan yang ditangkap sudah dianggap mati.

    Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul


    [1] Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib) (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M), jil. 4, hlm. 298.

    [2] Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami, Az-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir (Beirut: Dar al-Fikr, 1407 H/1987 M), jil. 1, hlm. 347.

    [3] Syihabuddin Ahmad bin Idris al-Qarafi, Syarḥ Tanqīḥ al-Fuṣūl, tahqiq: Ṭaha ‘Abd al-Ra’uf Sa‘d (Kairo: Syarikat al-Ṭiba‘ah al-Fanniyyah al-Muttaḥidah, cet. I, 1393 H/1973 M), hlm 458.

    [4] Sulaiman bin Muhammad bin Umar al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib ‘ala Syarh al-Khathib (Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khathib) (Beirut: Dar al-Fikr, 1415 H/1995 M), jil. 4, hlm. 298.

    [5] Ahmad bin Muhammad bin Ali bin Hajar al-Haitami, Tuhfah al-Muhtāj fī Syarh al-Minhāj (Mesir: al-Maktabah at-Tijariyyah al-Kubra, 1357 H/1983 M), jil. 9, hlm. 318.

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo

    Komentar
    Additional JS