Romadhon
Kultum Ramadhan: Zakat Sebagai Pilar Ekonomi Umat Islam
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran fundamental dalam membangun kesejahteraan sosial dan ekonomi umat. Jika dikelola dengan baik, zakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Dengan kata lain, zakat memiliki dua dimensi utama, yaitu dimensi material dan sosial, yang sangat penting bagi kehidupan manusia.
Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat berperan dalam distribusi harta yang lebih egaliter dan memastikan bahwa harta tetap beredar di masyarakat (Didin Hafidhuddin, Zakat dalam Perekonomian Modern, [T. Tp, Gema Insani, 2002], hlm. 18).
Dalam sistem ekonomi Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah individu, tetapi juga sebagai mekanisme ekonomi yang berbasis keadilan dan kesejahteraan. Menurut Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi dalam konteks ekonomi modern, zakat memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi Islam dan stabilitas keuangan umat. Oleh karena itu, hikmah disyariatkannya zakat mencakup tiga aspek utama, yaitu diniyyah (keagamaan), khuluqiyyah (akhlak), dan ijtima'iyyah (sosial) (Moh. Thoriquddin, Pengelolaan Zakat Produktif Perspektif Maqasid Syari’ah Ibnu ‘Asyur, 2014, hlm. 2).
Kata zakat berasal dari kata زكى – يزكى yang berarti tumbuh dan berkembang, kemudian membentuk kata zakat yang berarti penyucian, pembersihan. Zakat dalam arti tumbuh dan berkembang terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 261:
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١
Artinya, "Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui."
Sedangkan zakat dalam arti membersihkan atau mensucikan terdapat dalam QS. At-Taubah ayat 103:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
Artinya, "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Juga hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhari:
عَنْ خَالِدِ بْنِ أَسْلَمَ قَالَ خَرَجْنَا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَقَالَ أَعْرَابِيٌّ أَخْبِرْنِي عَنْ قَوْلِ اللَّهِ { وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ } قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا مَنْ كَنَزَهَا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهَا فَوَيْلٌ لَهُ إِنَّمَا كَانَ هَذَا قَبْلَ أَنْ تُنْزَلَ الزَّكَاةُ فَلَمَّا أُنْزِلَتْ جَعَلَهَا اللَّهُ طُهْرًا لِلْأَمْوَالِ
Artinya, "Diriwayatkan dari Khalid bin Aslam, berkata: Kami keluar bersama 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma, lalu seorang Badui berkata, 'Kabari aku akan firman Allah: {walladziina yaknizuunadz dzahaba wal fidhdhata walaa yunfiquunahaa fii sabiilillah} (dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah).' Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata, 'Barangsiapa yang menyimpannya dan ia tidak menunaikan zakatnya, maka celakalah ia. Namun, ayat ini turun sebelum diturunkannya ayat zakat. Ketika aturan zakat sudah diturunkan, maka Allah subhanahu wa ta'ala menjadikannya ketentuan ayat ini sebagai perintah pensucian harta.'"
Secara populer, zakat diartikan sebagai bagian dari harta yang wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada golongan-golongan (ashnaf) tertentu, seperti fakir miskin, yatim piatu, keperluan di jalan Allah, orang yang terlilit utang, muallaf, dan pemerdekaan budak. Secara riil, zakat memang mengurangi harta yang dimiliki, tetapi secara spiritual justru menjadikan keseluruhan kepemilikan kita lebih bermakna.
Selama harta dan properti yang kita miliki belum ditunaikan zakatnya dengan benar, kita sesungguhnya mengadopsi hak orang lain dalam harta kita, yang berpotensi menimbulkan masalah di dunia maupun akhirat. Oleh karena itu, zakat harus dipandang sebagai kewajiban rutin, sebagaimana shalat, puasa, dan kewajiban lainnya. Tidak diragukan lagi bahwa zakat akan mendatangkan manfaat besar dan kejutan luar biasa bagi mereka yang menunaikannya (Nasaruddin Umar, Kontemplasi Ramadhan: Menapak Jalan Pencinta Meraih Kasih Yang Maha Mencinta, Sengkang, 2022).
Seperti pada masa awal Islam, zakat difungsikan sebagai sumber utama anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Oleh karena itu, tidak heran jika Khalifah Abu Bakar mengambil kebijakan tegas untuk memerangi dan menumpas orang-orang yang murtad, karena mereka tidak lagi membayar zakat.
Jika zakat tidak dibayarkan, sumber utama keuangan negara akan berkurang drastis, yang dapat memicu inflasi, resesi ekonomi, hingga mengancam stabilitas negara (Taufiq Hidayat, Menimbang Pemikiran Masdar Farid Mas'udi Tentang Double Tax (Zakat dan Pajak), dalam Conomica, Vol. 4, 2013, hlm. 75).
Ketika zakat disalurkan kepada mereka yang membutuhkan, penerima zakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka. Hal ini secara langsung meningkatkan daya beli masyarakat kurang mampu, yang pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi. Jika dikelola dengan baik, dana zakat dapat digunakan untuk menciptakan lapangan kerja dan mendukung program ekonomi produktif.
Dengan demikian, zakat berperan dalam mengurangi angka kemiskinan serta pengangguran, sekaligus memperkuat hubungan sosial antar golongan masyarakat. Dampak akhirnya adalah terciptanya lingkungan yang harmonis, sejahtera, dan penuh kepedulian. Wallahu a'lam.
Ustadzah Besse Herlina Taha, Mahasiswi Universitas PTIQ Jakarta dan PKUMI Masjid Istiqlal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar