DAFTAR 14 Negara yang Dilarang Umrah Oleh Pemerintah Arab Saudi Saat Musim Haji, Indonesia Termasuk - Halaman all - Tribunjabar

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Arab Saudi mengambil langkah tegas memberlakukan larangan visa umrah sementara bagi warga dari 14 negara menjelang musim ibadah haji 2025.
Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan mengelola keramaian dalam salah satu pertemuan keagamaan terbesar di dunia, sebagaimana dilaporkan oleh Gulf News dan Middle East Monitor
Dengan terbitnya larangan ini, maka warga dari negara-negara yang dilarang ini tidak akan memperoleh visa umrah atau kunjungan saat musim haji 2025 berlangsung.
Jika melanggar, maka Arab Saudi memperingatkan akan memberlakukan hukuman berat, termasuk denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.
Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah
Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa seluruhpemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi.
Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai sebagai beriktu:
- Deportasi setelah menjalani hukuman penjara
- Denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta)
- Hukuman penjara hingga 6 bulan
Sanksi ini berlaku tidak hanya untuk pemegang visa umrah, tetapi juga bagi pemegang visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi atau tak memiliki visa haji.
Kementerian menegaskan bahwa visa kunjungan tidak memberikan hak untuk mengikuti ibadah haji.
Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk:
- Penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal)
- Karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci
- Pemegang izin haji resmi
Baca juga: Menabung sejak Tahun 1955, Petani Berusia 100 Tahun Asal Bogor Akhirnya Segera Naik Haji Tahun Ini
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.
Ibadah haji tahun ini dijadwalkan dimulai pada malam 6 Juni dan berakhir pada 11 Juni 2025, dengan Idul Adha dirayakan pada 8 Juni, tergantung penampakan bulan.
Pihak berwenang Saudi mengimbau semua jamaah untuk mematuhi peraturan, merencanakan perjalanan dengan cermat, dan mendapatkan izin sah sebelum berangkat.
Pengawasan terhadap agen perjalanan juga diperketat.
Penyedia layanan yang gagal melaporkan jamaah yang melebihi batas waktu visa dapat dikenai denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp530 juta), dengan denda bertambah untuk setiap pelanggaran tambahan.
Berikut daftar 14 negara yang warganya terkena larangan visa haji 2025:
- Iran
- Nigeria
- Yaman
- Ethiopia
- Kenya
- Indonesia
- Chad
- Mali
- Kongo
- Republik Afrika Tengah
- Libya
- Sudan
- Pakistan
- Somalia
Larangan ini berlaku khusus untuk pemohon visa umrah dan kunjungan biasa.
Namun, mereka yang memiliki izin haji resmi tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.
Larangan mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.
Seperti dilaporkan oleh Middle East Monitor, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Arab Saudi untuk menjaga kelancaran dan keamanan ibadah haji di tengah lonjakan jumlah jemaah pascapandemi.
Ibadah haji sendiri merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial.
Dengan ketatnya peraturan tahun ini, calon jamaah dihimbau untuk:
- Memastikan kelayakan visa sebelum berangkat
- Tidak memperpanjang masa tinggal melebihi masa berlaku visa
- Tidak mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan atau umrah
- Meninggalkan Mekkah tepat waktu sesuai aturan
Pihak berwenang Arab Saudi mengingatkan bahwa kegagalan mematuhi aturan dapat berujung pada denda besar, hukuman penjara, dan deportasi paksa.
Sebagai tambahan, otoritas meminta semua calon jemaah untuk rutin memeriksa pembaruan informasi perjalanan resmi sebelum merencanakan keberangkatan.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bahwa keamanan, ketertiban, dan manajemen kerumunan menjadi prioritas utama Arab Saudi dalam penyelenggaraan Haji 2025.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara, Siap-Siap Denda Rp200 Juta dan Penjara, https://www.tribunnews.com/internasional/2025/04/28/arab-saudi-umumkan-larangan-haji-untuk-14-negara-siap-siap-denda-rp200-juta-dan-penjara?page=all.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Salma Fenty
Tidak ada komentar:
Posting Komentar