Dirjen PHU: Proses layanan visa jamaah haji sudah ditutup - ANTARA News - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Dirjen PHU: Proses layanan visa jamaah haji sudah ditutup - ANTARA News

Share This
Responsive Ads Here

 

Dirjen PHU: Proses layanan visa jamaah haji sudah ditutup - ANTARA News


IMG-20250528-WA0016_1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Arab Saudi menutup proses pelayanan visa jamaah haji yang berlaku bagi seluruh jenis visa haji, baik reguler, haji khusus, mujamalah, dan lainnya, kata pejabat di Kementerian Agama.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, telah mengonfirmasi hal itu kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

"Sudah tutup per 26 Mei 2025, pukul 13.50 waktu Arab Saudi (WAS),” katanya di Jeddah

Dalam keterangan itu disebutkan, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jamaah haji reguler dan 17.680 jamaah haji khusus.

Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jamaah.

Baca juga: Kemenag telah memproses 204.770 visa calon haji reguler

Baca juga: Komisi VIII: Transformasi haji 2025 harus penuhi kenyamanan jamaah

Hilman menjelaskan bahwa hingga penutupan proses, pihaknya harus bekerja cepat dalam pengurusan visa karena harus menyesuaikan dengan dinamika pembatalan dan penggantian jamaah.

Setiap kali ada jamaah yang visanya sudah terbit namun membatalkan keberangkatan, pihaknya segera memproses penggantinya agar tidak menghambat keseluruhan tahapan keberangkatan.

“Jadi, meski kuota haji reguler hanya 203.320, visa yang diproses mencapai 204.770. Ini karena ada jamaah yang sudah terbit visanya tapi batal berangkat karena berbagai alasan. Jumlah yang batal berangkat ini bahkan mencapai 1.450 jemaah reguler,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan ini terus dilakukan sampai pada titik di mana tidak dimungkinkan lagi dilakukan proses penggantian.

Karena saat ini sudah ditutup, kata Hilman, peluang pengurusan visa bagi pengganti jamaah yang batal berangkat juga sudah tidak memungkinkan.

Baca juga: Mengulik fasilitas KKHI yang optimalkan layanan kesehatan haji

Baca juga: Kesiapan operasional PPIH diintensifkan jelang puncak haji

Ia menyampaikan bahwa saat proses pelayanan visa ditutup, sebanyak 203.279 visa jamaah telah terbit, termasuk yang mengalami proses batal ganti. Sementara itu, masih terdapat 41 visa yang belum selesai diproses, sehingga tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Hilman berharap, jamaah yang sudah bervisa bisa berangkat ke Tanah Suci. Artinya, tidak ada lagi yang membatalkan keberangkatan sampai akhir masa pemberangkatan jamaah haji reguler pada 31 Mei 2025.

“Sehingga kuota haji tahun ini terserap maksimal, per hari ini tersisa 41 visa,” katanya.

Terkait dengan status haji khusus, Hilman menjelaskan bahwa ada 17.680 kuota bagi jamaah haji khusus Indonesia. Dari jumlah itu, ada 17.532 Visa yang sudah tercetak.

Dijelaskan Hilman, proses pengajuan visa haji khusus dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) pemegang user id e-hajj.

Ada enam pemegang user id, yaitu: PT. Makassar Toraja Internasional, PT Patuna Mekar Jaya, PT Penata Rihlah, PT Aruna, PT Kafilah Maghfirah Wisata, PT Mega Citra Intinamandiri.

Baca juga: Skema Tanazul akan buat tenda di Mina lebih nyaman

Baca juga: Timwas DPR minta Kemenag kerja keras selesaikan persoalan jemaah haji

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages