Penjelasan Lengkap Syarat, Rukun dan Wajib Haji - NU Online - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Penjelasan Lengkap Syarat, Rukun dan Wajib Haji - NU Online

Share This
Responsive Ads Here

 

Penjelasan Lengkap Syarat, Rukun dan Wajib Haji

81_1746260847

Ibadah haji merupakan salah satu dari rukun Islam. Sebagaimana ibadah lainnya, haji juga memiliki beberapa syarat dan rukunnya sendiri yang menjadikan ibadah haji sah. Selain syarat dan rukun, ibadah ini juga memiliki wajib haji.

 

Dalam madzhab Syafi’I, rukun dan wajib haji ini dibedakan. Adapun rukun haji adalah bagian inti dari ibadah haji yang menentukan keabsahan ibadah haji, serta tidak dapat digantikan dengan denda (dam).

 

Sedangkan yang dimaksud dengan wajib haji adalah suatu hal yang jika ditinggalkan maka orang yang meninggalkannya dapat menggantinya dengan dam, serta ibadah hajinya tetap sah. Dan, yang dimaksud dengan syarat haji adalah hal-hal bisa membuat seseorang terkena kewajiban haji.

 

Syarat Haji
Para ulama setidaknya menyebutkan ada tujuh syarat wajib ibadah haji. Orang-orang yang memenuhi syarat ini terkena kewajiban ibadah haji. Adapun tujuh syarat wajib haji yang diterangkan Syekh Abu Syuja' Al-Ashfahani dalam kitabnya Matan Taqrib sebagai berikut:

 

وَشَرَائِطُ وُجُوبِ الحَجِّ سَبْعَةُ أَشْيَاءَ: الإِسْلَامُ، وَالْبُلُوغُ، وَالْعَقْلُ، وَالحُرِّيَّةُ، وَوُجُودُ الزَّادِ وَالرَّاحِلَةِ، وَتَخْلِيَةُ الطَّرِيقِ، وَإِمْكَانُ المَسِيرِ

 

Syarat-syarat wajib haji ada tujuh perkara:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Memiliki bekal dan kendaraan
6. Aman dalam perjalanan (tidak ada halangan di jalan)
7. Mampu untuk bepergian (secara fisik maupun finansial/biaya).

 

Rukun Haji
Rukun haji merupakan sesuatu yang wajib ada dilakukukan dalam ibadah haji, karena berpengaruh pada keabsahan ibadah haji itu sendiri. Terkait hal ini, Habib Hasan Ahmad Muhammad al-Kaff menjelaskannya dalam kitab Taqriratus Sadidah, sebagaimana berikut:

 

أَرْكَانُ الحَجِّ سَتَّةٌ، هِيَ: الإِحْرَامُ، وَالْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ، وَالطَّوَافُ، وَالسَّعْيُ، وَالْحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيرُ، وَالتَّرْتِيبُ بَيْنَ مُعْظَمِ الأَرْكَانِ، وَأَرْكَانُ العُمْرَةِ هِيَ أَرْكَانُ الحَجِّ إِلَّا الْوُقُوفَ بِعَرَفَةَ

وَأَفْضَلُ أَرْكَانِ الحَجِّ: الْوُقُوفُ بِعَرَفَةَ عِنْدَ الإِمَامِ ابْنِ حَجَرٍ، لِلْحَدِيثِ: «الحَجُّ عَرَفَةُ»، وَعِنْدَ الإِمَامِ الرَّمْلِيِّ: الطَّوَافُ، أَيْ طَوَافُ الإِفَاضَةِ، لِأَنَّ الطَّوَافَ بِمَنْزِلَةِ الصَّلَاةِ.

 

Rukun-rukun haji ada enam, yaitu:

1. Ihram
Ihram adalah niat untuk dalam hati dengan tujuan memasuki ibadah haji atau umrah dalam segala bentuknya. Orang yang sudah ihram harus menyiapkan diri atas segala konsekuensi ihram, seperti halnya meninggalkan larangan haji.

 

2. Wukuf di Arafah
Wukuf adalah kehadiran seseorang di Arafah meski sejenak atau hanya melewati area wukuf. Waktu wukuf dimulai dari zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai Subuh tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf merupakan rukun yang paling agung dalam haji. Rasulullah SAW bersabda,

 

الْحَجُّ عَرَفَةُ، مَنْ أَدْرَكَ عَرَفَةَ قَبْلَ أَنْ يَطْلُعَ الْفَجْرُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْحَجَّ

 

Artinya: “Haji itu (adalah) Arafah. Barangsiapa yang mendapati Arafah sebelum terbit fajar, maka sungguh ia telah mendapatkan (menunaikan) haji.”

 

3. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Ka’bah (Baitullah) sebanyak 7 kali dalam keadaan suci yang diawali dari arah Hajar Aswad. Orang yang tawaf harus memposisikan Ka'bah di sebelah kirinya dan memulainya dari Hajar Aswad tepat lurus dengan seluruh badannya saat berjalan. Dan seandainya orang yang tawaf memulai tawafnya dari selain Hajar Aswad, maka tawaf yang dilakukan tidak dianggap (tidak sah).

 

4. Sa’i
Sa’i adalah jalan kaki antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, berdasarkan firman Allah Ta‘ala:

 

 إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

 

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah. Maka barangsiapa yang menunaikan haji ke Baitullah atau umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk melakukan thawaf (sa’i) antara keduanya. Dan barangsiapa yang dengan sukarela mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 158).

 

Syaratnya adalah dimulai dari bukit Shafa dan di akhiri di bukit Marwah. Perjalanannya dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan kembali dari Marwah ke Shafa juga dihitung satu kali.

 

5. Tahallul
Tahallul yakni bercukur (gundul) atau memendekkan rambut. Maksudnya adalah Memotong rambut kepala, baik mencukur atau memotong. Paling tidak dengan menghilangkan tiga helai rambut, sedangkan mencukur sampai rata (gundul) ini merupakan kesunahan atau keutamaan dari tahallul. Sedangkan bagi seorang wanita yang lebih utama adalah memotong daripada mencukur.

 

6. Tertib
Maksud tertib ini ialah berurutan dalam sebagian besar rukun-rukunnya. Sedangkan untuk rukun umrah sama dengan rukun haji kecuali wukuf di Arafah. Adapun rukun haji yang paling utama, menurut Imam Ibnu Hajar adalah wukuf di Arafah, berdasarkan hadis: "Haji adalah Arafah". Sedangkan menurut Imam ar-Ramli, yang paling utama adalah tawaf, yaitu Tawaf Ifadah, karena tawaf itu kedudukannya seperti salat.

 

Wajib Haji
Berbeda halnya dengan rukun, wajib haji adalah perkara wajib yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi jika ditinggalkan maka wajib menggantinya dengan membayar dam (denda), serta hajinya tetap sah.

 

Adapun wajib haji itu tujuh macam, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqriratus Sadidah berikut ini:

واجباتُ الحَجِّ سُنَّةٌ:

١ - كَونُ الإِحرامِ مِنَ المِيقاتِ.

٢ - المَبيتُ بِمُزْدَلِفَةَ.

٣ - رَميُ جَمْرَةِ العَقَبَةِ.

٤ - رَميُ الجَمَراتِ الثَّلاثِ أَيَّامَ التَّشْرِيقِ: ١١، ١٢، ١٣.

٥ - المَبيتُ بِمِنىً لَيالِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ.

٦ - طَوافُ الوَداعِ.

 

Kewajiban-kewajiban haji ada 7, yaitu:

1. Ihram
Ihram yaitu dari miqat (tempat yang telah ditentukan untuk mulai ihram). Miqat terbagi atas dua, yakni miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batasan waktu yang digunakan untuk haji dan umrah. Sedangkan miqat makani adalah tempat yang digunakan untuk pertama kali berihram.

 

2. Mabit atau menginap di Muzdalifah
Mabit (bermalam atau singgah sebentar) di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah setelah wukuf di Arafah.

 

3. Melempar jumrah ‘Aqabah
Dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah (hari Nahr). Melempar batu kerikil sebanyak 7 kali ke Jumrah ‘Aqabah, menandai perlawanan terhadap godaan setan.

 

4. Melempar tiga jumrah pada hari-hari tasyrik: tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah

 

5. Menginap di Mina pada malam-malam hari tasyrik

 

6. Melakukan thawaf wada’ (perpisahan)
Thawaf yang dilakukan sebelum meninggalkan Makkah setelah semua amalan haji selesai.

 

Demikianlah penjelasan terkait ibadah haji, mulai dari syarat, rukun, hingga wajib haji. Semoga dapat menjadi tambahan wawasan keilmuan kita. Semoga kita semua dapat mengamalkannya. Amin ya rabbal alamin.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages