Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan - JPNN - Opsiinfo9

Post Top Ad

demo-image

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan - JPNN

Share This
Responsive Ads Here

 

Visa Haji Furoda Tidak Terbit, BPKN Dorong PIHK Buka Opsi Refund Berkeadilan

Sabtu, 31 Mei 2025 – 09:15 WIB

umat-muslim-memakai-masker-pelindung-dan-menjaga-jarak-sosia-92
Ilustrasi ibadah haji. ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras/cfo
Ad

jpnn.com - Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan haji 1446 H/ 2025 M.

Hal itu sebagaimana telah dikonfirmasi oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) kepada pemerintah Arab Saudi.

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI Fitrah Bukhari mengingatkan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya (Pasal 4 huruf h UU PK).

Hal tersebut berkesesuaian dengan kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf f UU PK).

Mengenai apakah pengembalian tersebut secara penuh atau tidak, BPKN memandang perlu untuk melihat ke perjanjian antara konsumen dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) selaku pelaku usaha saat sebelum bertransaksi.

Hal itu penting untuk mengetahui apakah dalam perjanjiannya, terdapat klausul force majeure yang dapat melonggarkan jumlah pengembalian.

"Jika tidak ada perjanjian, katanya, maka BPKN mendorong proses pengembalian dilakukan secara berkeadilan," ujar Fitrah, dalam keterangan tertulis BPKN, Sabtu (31/5/2025).

Menurutnya, hal itu dilihat dari perspektif berapa biaya yang telah dikeluarkan oleh PIHK selaku pelaku usaha untuk mengupayakan keberangkatan jemaah.

BPKN mendorong PIHK terbuka untuk bermusyawarah secara transparan dengan konsumen dalam proses penyelesaian tidak terbitnya visa furoda.

Selain itu, PIHK juga mesti kreatif menawarkan skema kompensasi akibat tidak terbitnya visa haji furoda tahun ini.

Menurutnya selain membuka opsi refund secara berkeadilan, skema tersebut dapat berupa pengalihan keberangkatan ke tahun depan, ataupun memberi kompensasi lainnya.

"Prinsipnya jangan sampai konsumen merasa semakin dirugikan akibat tidak keluarnya visa haji furoda tahun ini," tuturnya.

Fitrah mengatakan pihak-pihak terkait juga tidak boleh menutup mata bahwa PIHK telah mengeluarkan biaya untuk pengurusan jemaah, baik booking tiket pesawat maupun hotel.

"BPKN mendorong proses refund yang berkeadilan untuk menuntaskan masalah tersebut," ucapnya.

BPKN juga membuka diri bagi jemaah calon haji furoda yang merasa berkeberatan dengan proses penyelesaian, dapat mengadukan ke kanal aduan konsumen BPKN di WA 08153153153.(fat/jpnn)

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages