Bertentangan dengan Fatwa, MUI Tegaskan Upaya Pemerintah Susun Dasar Hukum Sembelih Dam di RI Tidak Boleh - FAJAR

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun dasar hukum syariat untuk penyembelihan Dam (denda ibadah haji) jemaah Indonesia. Hal tersebut diprotes sejumlah kalangan.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis salah satu yang menyoroti. Ia meminta Kemenag fokus pada penyelenggaraan haji.
“Sebaiknya fokus pada pelayanan haji bukan bayar dam. Itu pelayanan, agar penyelenggaraan haji lebih baik,” kata Cholil dikutip dari unggahannya di X, Kamis (29/5/2025).
Cholil menngatakan, pihaknya telah menegaskan sembelih Dam di Indonesia tidak boleh.
“MUI sudah menegaskan tak boleh sembelih dam di Indonesia. Illat (alasan) baru itu bisa menyebelih di Indonesia klo ada ‘udzur syar’i dan hissi,” terangnya.
Rencana Kemenag itu diungkapkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar.
“Karena ini masalah fikih, harus konkret ya, kan, dasarnya harus konkret semuanya. Harus legal betul,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa kemarin.
Keinginan Kemenag itu, bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan keharaman penyembelihan daging Dam Tamattu di luar tanah haram.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar