Skip to main content

Ad Code

728
728

Gus Kautsar: Salawatan Saja Bisa Berdosa Jika Mengganggu, Apalagi Sound Horeg - Zona Malang

 

Gus Kautsar: Salawatan Saja Bisa Berdosa Jika Mengganggu, Apalagi Sound Horeg - Halaman 2

Zonamalang.com – Tokoh agama dan penceramah nasional, KH Muhammad Abdurrahman Al-Kautsar atau yang lebih dikenal sebagai Gus Kautsar, turut memberikan pandangannya terkait kontroversi penggunaan sound horeg—yakni perangkat pengeras suara bervolume tinggi yang kerap dianggap mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam sebuah video yang diunggah akun Instagram @bolopusat_official pada Kamis (17/7/2025), Gus Kautsar menjelaskan bahwa ada dua alasan kuat yang membuat penggunaan sound horeg berpotensi diharamkan menurut pandangan Islam, yaitu aspek idza’ (menyakiti atau mengganggu orang lain) dan syiar kefasikan (menyebarkan kemaksiatan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai agama).

“Winginane rame-rame masalah haram, ora masalah kui sudahlah. Alasan utama (sound horeg haram) kan ada dua. Ada idza’, menyakiti, dan ada syiar kefasikan,” ungkap Gus Kautsar.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kerasnya volume suara, tetapi lebih kepada dampak sosial dan spiritual yang ditimbulkan.

Bahkan menurutnya, bacaan salawat sekalipun—yang secara substansi bernilai ibadah—bisa berujung dosa jika pelaksanaannya justru mengganggu orang lain.

“Salawatan iki mau, saya juga minta maaf ke tetangga-tetangga. Salawatannya baik, tapi potensinya ada idza’. Siapa tahu tetangga kita ada yang sakit, ada yang sepuh dan merasa terganggu. Kita nggak usah ngomong ini itu. Tapi ini (idza’) bisa nyebabke melbu neroko,” tegasnya.

Dalam pandangannya, para ulama tidak bertugas membuat hukum baru, melainkan hanya menyampaikan syariat yang telah diwariskan sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga diteruskan ke generasi sahabat dan ulama masa kini.

“Ketika sudah menggunakan atribut ulama, memang harus mengatakan buruk untuk hal yang memang buruk. Bahaya jika hal buruk kemudian dihalalkan,” sambungnya, menanggapi pihak-pihak yang mempertanyakan fatwa haram terhadap sound horeg dengan alasan membatasi ekspresi.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, dengan catatan dan syarat tertentu.

MUI menekankan bahwa fatwa tersebut tidak bersifat mutlak, melainkan berlaku dalam kondisi-kondisi tertentu—khususnya ketika penggunaan sound system sudah melampaui batas kewajaran dan mengandung unsur maksiat atau mengganggu masyarakat.

Penggunaan pengeras suara untuk kegiatan positif seperti pengajian, resepsi pernikahan, atau salawatan tetap diperbolehkan, selama tidak berlebihan, tidak mengandung kemaksiatan, serta memperhatikan etika dan kondisi sosial lingkungan.

Polemik seputar sound horeg menjadi perhatian luas publik, terlebih dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait bisingnya suara yang kerap muncul saat hajatan, konser keliling, atau pertunjukan malam hari yang tidak mengenal waktu.

Kini, suara-suara dari para ulama seperti Gus Kautsar memperkuat sikap moral bahwa kebebasan berekspresi tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan spiritual.

Posting Komentar

0 Komentar

Update

728