Skip to main content

Ad Code

728
728

MUI soal Fatwa Haram: Kalau Tak Ganggu, Bukan Sound Horeg tapi Sound System : Okezone Nasional

 

MUI soal Fatwa Haram: Kalau Tak Ganggu, Bukan Sound Horeg tapi Sound System : Okezone Nasional

news Minggu 13 Juli 2025 19:22 WIB

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengamini fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan MUI Jawa Timur (Jatim). Sebab, sound horeg mengganggu masyarakat.

"Artinya ketika mengganggu orang lain, mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di Hotel Bidakara Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Cholil melanjutkan, sebelum mengeluarkan fatwa haram, pihak MUI telah meminta pendapat dari pihak-pihak terkait, seperti ahli musik. Sebab, fatwa haram sound horeg bermula dari bahtsul masail Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Loading video

"Karakternya sound horeg itu mengganggu, karakternya sound horeg. Kalau enggak mengganggu, nggak sound horeg lagi, menjadi sound system jadinya," ucapnya.

Posting Komentar

0 Komentar

Update

728