Khutbah Jumat: Cara Islam Merawat Lingkungan
NU Online · Kamis, 9 Oktober 2025 | 11:00 WIB
Ilustrasi dedaunan. Sumber: Canva/NU Online

Penulis
Salah satu perintah Allah kepada manusia adalah pemeliharaan dan penjagaan terhadap bumi. Sebaliknya, salah satu larangan-Nya adalah perusakan terhadap bumi dan seisinya. Pemeliharaan bumi dan menjauhi perusakan bumi tampaknya tidak dianggap sebagai bagian dari agama yang harus diperhatikan.
Maka khutbah Jumat ini berjudul, “Cara Islam Merawat Lingkungan.” Untuk mencetak khutbah ini, silakan klik fitur download berwarna merah di atas atau bawah artikel ini (pada tampilan desktop). Semoga bermanfaat!
Khutbah I
الْحَمْدُ لِله الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ السَمٰوَاتِ وَالأَرْضِ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ طِبِ القُلُوْبِ وَشِفَاءِ المَرَضِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ ذِي الوُجُوْهِ الأَبْيَضِ، أَشْهَدُ اَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْفَتَّاحُ الْعَلِيْمُ الْقَابِضُ وَأَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالحَوْضِ،
أَمَّا بَعْدُ: فَيَاأَيُّهَا الْمُؤْمِنُوْنَ، اِتَّقُوا اللّٰهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوْتُنَّ اِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ، وَاشْكُرُوْهُ عَلَى مَا هَدَاكُمْ لِلإِسْلاَمِ، وَأَوْلاَكُمْ مِنَ الْفَضْلِ وَالإِنْعَامِ، وَجَعَلَكُمْ مِنْ أُمَّةِ ذَوِى اْلأَرْحَامِ. قَالَ تَعَالَى: ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Baca Juga
Khutbah Jumat: Cinta kepada Allah sebagai Puncak Kebahagiaan Hamba
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Pada kesempatan ini khatib mengajak jamaah sekalian untuk merenungkan kandungan Surat Hud ayat 61. Pada Surat Hud ayat 61, Allah menciptakan bumi tempat manusia berasal dan Allah menjadikan manusia sebagai pemelihara bumi itu sendiri.
هُوَ اَنْشَاَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيْهَا فَاسْتَغْفِرُوْهُ ثُمَّ تُوْبُوْٓا اِلَيْهِۗ اِنَّ رَبِّيْ قَرِيْبٌ مُّجِيْبٌ
Artinya, “Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah) dan menjadikanmu pemakmurnya. Oleh karena itu, mohonlah ampunan kepada-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sungguh Tuhanku sangat dekat lagi Maha Memperkenankan (doa hamba-Nya).” (Surat Hud ayat 61)
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Baca Juga
Khutbah Jumat: Cinta Lingkungan sebagai Bagian dari Iman dan Syukur
Berikut ini adalah beberapa poin yang diangkat dalam Islam terkait pemeliharaan dan penjagaan bumi yang dapat dilakukan sebagai individu, komunitas, perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau negara sebagai pembuat kebijakan.
Pertama, hemat air, listrik, sumber daya alam dan energi lainnya. Air jelas sumber utama kehidupan makhluk hidup untuk berbagai keperluan. Tanpa air, makhluk hidup tak dapat berbuat apa-apa. Kita perlu mengedukasi orang rumah untuk berhemat dalam menggunakan air. Kita juga dapat memperbaiki desain mulut kran yang irit.
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Kita juga perlu membiasakan diri di rumah, kantor, sekolah, kampus, rumah ibadah, dan ruang publik lainnya untuk mematikan lampu dan alat elektronik lainnya yang tidak digunakan. Memilih alat elektronik dengan watt rendah sesuai kebutuhan.
Hadits Nabi Muhammad saw berikut ini memang berbicara soal pemborosan air, tetapi tentu saja dapat dipahami sebagai anjuran berhemat pada energi dan sumber daya alam lainnya:
لَا تُسْرِفْ، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَفِي الْوُضُوْءِ إِسْرَافٌ؟ قَالَ: نَعَمْ وَفِي كُلِّ شَيْءٍ إِسْرَافٌ
Artinya: “‘Janganlah berlebih-lebihan (israf).’ Ada seseorang yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah ada israf dalam wudhu?’ Rasulullah menjawab, ‘Ya, dalam segala sesuatu ada israf.’”
Oleh karena itu, senafas dengan semangat penghematan, kita perlu berhemat pada penggunaan energi yang tak terbarukan. Sebaliknya kita perlu memaksimalkan memaksimalkan energi terbarukan atau energi alternatif. Kita bisa belajar membiasakan untuk menggunakan kendaraan umum untuk menghemat energi sekaligus mengurangi polusi.
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Kedua, jaga lahan hijau. Islam mengajak kita untuk melestarikan ruang terbuka dan lahan hijau yang memberikan manfaat bagi manusia dan makhluk hidup itu sendiri. Islam melarang kita untuk melakukan alih fungsi lahan hijau tak terkendali menjadi lahan industri atau pemukiman yang pada gilirannya menjadi bom waktu bagi manusia dan makhluk lainnya.
Hadits berikut ini memang hanya mengajak kita untuk menanam pohon, tetapi kandungan maknanya lebih jauh dapat diartikan sebagai konservasi lahan hijau yang harus dilindungi.
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم يَقُولُ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ طَيرٌ أَوْ إِنْسَانٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةٌ رواه البخاري ومسلم والترمذي
Artinya, “Dari sahabat Anas RA, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang muslim yang menanam pohon atau menebar bibit tanaman, lalu (hasilnya) dimakan oleh burung atau manusia, melainkan ia akan bernilai sedekah bagi penanamnya,’” (HR Bukhari, Muslim, dan At-Tirmidzi).
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Dalam konteks Indonesia, status lahan hijau berupa hutan menjadi penting. Masyarakat adat yang selama ini hidup dan bernaung di hutan Indonesia. Ketika status hutan dialihkan pemerintah menjadi taman nasional dengan berbagai kepentingan, masyarakat adat tidak lagi dapat hidup di dalamnya.
Mereka terusir oleh peraturan. Mereka kehilangan ruang hidup. Mereka hanya dapat mengakses daerah terluar hutan tersebut. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam Kitab Himayatul Bi’ah-nya mengutip hadits riwayat Imam Thabrani terkait laknat bagi perusak lingkungan yang menjadi hajat banyak orang.
قَوْلُ النَّبِيِّ ﷺ : مَنْ آذَى المُسْلِمِيْنَ فِي طُرُقِهِمْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ لَعْنَتُهُمْ
Artinya, “Sabda Rasulullah SAW. ‘Siapa saja yang menyakiti orang-orang muslim pada fasilitas jalan mereka, maka ia berhak menerima laknat mereka.’” (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, 2010: 23).
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Ketiga, minimalkan pencemaran air, Tanah, Udara, dan Ruang Publik. Kita perlu meminimalisasi penggunaan plastik untuk menekan angka sampah plastik yang kita produksi setiap hari atau setiap bulannya. Kita dapat membawa kantong dari rumah ketika berbelanja.
Perusahaan dan industri dapat menggunakan kemasan ramah lingkungan yang sekiranya dapat terurai dengan mudah. Demikian juga dengan pemerintah dapat membuat regulasi terkait kemasan ramah lingkungan bagi kepentingan rumah tangga maupun industri.
Hadits berikut ini bukan hanya berbicara laknat bagi mereka yang mencemari aliran air, jalan, dan tempat berteduh, tetapi juga bicara dalam skala pencemaran yang lebih besar terhadap air, tanah, udara, sumber-sumber kehidupan dan ruang hidup makhluk hidup.
اتَّقُوا الْمَلَاعِنَ الثَّلَاثَ : الْبَرَازُ فِي الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ
Artinya, “Hindarilah sumber kutukan yang tiga: buang air besar di sumber air yang mengalir, di jalan, dan di tempat bernaung.” (HR. Abu Dawud).
Diakui atau tidak dengan alasan atau tanpa alasan sama sekali, aktivitas ekstraksi atau penambangan yang dilakukan oleh perusahaan negara atau perusahaan swasta memiliki daya rusak luar biasa atau menyumbang besar pencemaran terhadap lingkungan, manusia, dan makhluk hidup di sekitarnya.
Selain pencemaran udara yang mengandung mikroplastik, timbal, partikel logam halus tak terlihat yang sangat membahayakan kesehatan, kita juga dikepung dengan polusi suara yang sangat mengganggu konsentrasi dan juga kesehatan telinga dan mental baik karena durasinya maupun ketinggian desibelnya. Ini perlu menjadi perhatian kita semua.
Ma’asyiral Muslimin jamaah shalat Jumat rahimakumullah,
Demikian khutbah singkat pada kesempatan kali ini. Semoga khutbah ini memberikan manfaat bagi khatib, jamaah, lingkungan, dan keluarga kita semua. Amiin ya rabbal 'alamin.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِلْمُسْلِمِيْنَ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Khutbah II
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلىَ إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيْقِهِ وَامْتِنَانِهِ. وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إلٰهَ إِلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى إلَى رِضْوَانِهِ. اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اٰلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا
أَمَّا بَعْدُ فَيَا أَيُّهَا المُسْلِمُوْنَ اِتَّقُوْا اللّٰه وَقَالَ تَعَالَى إِنَّ اللّٰهَ وَمَلآئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا اللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَارْضَ اللّٰهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ أَبِى بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيِّ وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِيْ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ
اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيَآءِ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللّٰهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَالمِحَنَ وَسُوْءَ الفِتَنِ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خَآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عَآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَا وَ اِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللّٰهِ! إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِاْلعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِيْ اْلقُرْبٰى وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوْا اللّٰهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ أَكْبَرُ
Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU.
Konten khutbah Jumat ini merupakan hasil bantuan dari Lembaga Hisab Rukyat dan Lembaga Konsultasi Syariah, yang diselenggarakan oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.