0
News
    Update Haji
    Home Featured Fiqh Spesial

    Tata Cara Pemulasaran Jenazah Tak Utuh atau Potongan Tubuh - NU Online

    7 min read

     

    Tata Cara Pemulasaran Jenazah Tak Utuh atau Potongan Tubuh

    Jumat, 10 Oktober 2025 | 10:00 WIB


    Ilustrasi pemulasaran jenazah. (Foto: istockphoto)

    M Rufait Balya B

    Penulis

    Musibah ambruknya mushala asrama putra Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menyebabkan ditemukannya beberapa jenazah utuh dan potongan tubuh (body part).

    Dalam situasi seperti ini, bagaimana hukum atau tata cara pemulasaran jenazah tak utuh sesuai syariat? Mulai dari memandikan, mengafani, menyalati, hingga menguburkannya.

    Pada umumnya, Islam mewajibkan memandikan (ghusl), mengafani (takfin), menyalati (sholatul janazah), dan menguburkan jenazah muslim —kecuali untuk jenazah syuhada (yang gugur dalam medan peperangan) atau biasa disebut syahid dunia akhirat, ini tidak dimandikan atau dishalatkan sebagai karunia untuk mereka. Sebagaimana keterangan Syekh Abu Syuja' berikut:

    Native Banner 1

    وَيَلْزَمُ فِي الْمَيِّتِ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ : غُسْلُهُ، وَتَكْفِينُهُ، وَالصَّلَاةُ عَلَيْهِ ودفنه

    Baca Juga

    Agar Merawat Jenazah sesuai Syariat

    وَاثْنَانِ لا يُغَسَّلَانِ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِمَا: الشَّهِيدُ فِي مَعْرَكَةِ المُشْرِكِينَ، وَالسِّقْطُ الَّذِي لَمْ يَسْتَهِلْ صَارِخا

    Native Banner 2

    Artinya: “Ada empat hal yang wajib dilakukan terhadap jenazah: memandikannya, mengafaninya, menyalatkannya, dan menguburkannya. Dan ada dua golongan yang tidak dimandikan dan tidak dishalatkan: yaitu syahid (orang yang gugur) dalam pertempuran melawan orang-orang musyrik, dan sikṭ (janin yang gugur) yang belum sempat mengeluarkan suara tangisan (tanda kehidupan).” (Syekh Abu Syuja', Matan Ghoyah wat Taqrib [Beirut: Daar Ibnu Hazm, 1993 M/1442 H], halaman 93-94).

    Pandangan Ulama atas Jenazah Rusak atau Tak Utuh
    Mengenai hal ini, Syekh Sulaiman al-Bujairimi memberikan penjelasan sebagaimana berikut:

    (وَلَوْ وُجِدَ جُزْءٌ مَيِّتٍ) أَيْ تَحَقَّقَ اِنْفِصَالُهُ مِنْهُ حَالَ مَوْتِهِ أَوْ فِي حَيَاتِهِ وَمَاتَ عَقِبَهُ، فَخَرَجَ الْمُنْفَصِلُ مِنْ حَيٍّ وَلَمْ يَمُتْ عَقِبَهُ، إِذَا وُجِدَ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَيُسَنُّ مُوَارَاتُهُ بِخِرْقَةٍ وَدَفْنُهُ.

    Baca Juga

    Berikut 4 Ketentuan yang harus Diperhatikan saat Mengubur Jenazah

    Artinya: “(Meskipun ditemukan bagian tubuh dari jenazah) — yakni jika telah dipastikan bahwa bagian tersebut terlepas atau terpotong darinya (jenazah) ketika ia meninggal, atau terlepas saat ia masih hidup lalu ia meninggal setelahnya. Maka apabila bagian tubuh itu terlepas dari orang hidup dan ia tidak meninggal segera (secara langsung) setelah terlepasnya lalu bagian itu baru ditemukan setelah ia meninggal dunia, maka tidak dishalatkan atas bagian tubuh tersebut. Namun disunnahkan untuk membungkusnya dengan kain (khiṯqah) dan menguburkannya.” (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1996 M/1417 H], juz 2, halaman 537).

    Maksudnya, jika bagian tubuh seseorang terpotong, misal tangannya, maka bagian tubuh itu tidak perlu dishalatkan. Cukup disucikan, dibungkus dengan kain, lalu dikuburkan dengan hormat. Alasannya, karena orangnya masih hidup, jadi bagian tubuh yang terpotong itu bukan termasuk jenazah.

    Namun, jika seseorang meninggal dunia secara langsung setelah bagian tubuhnya terpotong (yakni meninggal dalam waktu sangat dekat setelah itu), maka bagian tubuh yang terpotong juga dihukumi sebagai jenazah, sehingga disucikan dan dishalatkan. Sedangkan kalau tidak meninggal secara langsung, maka tidak dishalatkan, tetapi cukup disucikan, dibungkus, dan dikuburkan.

    Sebagai catatan, dalam proses pensucian, jika bagian tubuh itu tidak memungkinkan untuk dimandikan atau ditayamumkan (misalnya karena rusak, hancur, atau membahayakan untuk disentuh), maka langsung saja dibungkus dengan kain dan dikuburkan, tanpa perlu dimandikan atau ditayamumkan.

    Lebih jauh, Imam Nawawi menjelaskan bahwa para sahabat dulu juga pernah memandikan (mensucikan) serta menshalati potongan tubuh jenazah, sebagaimana keterangan berikut:

    ﴿وَإِنْ وُجِدَ بَعْضُ الْمَيِّتِ غُسِّلَ وَصُلِّيَ عَلَيْهِ، لِأَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ صَلَّى عَلَى عِظَامٍ بِالشَّامِ، وَصَلَّى أَبُو عُبَيْدَةَ عَلَى رُءُوسٍ، وَصَلَّتِ الصَّحَابَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ عَلَى يَدِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَتَّابِ بْنِ أُسَيْدٍ أَلْقَاهَا طَائِرٌ بِمَكَّةَ مِنْ وَقْعَةِ الْجَمَلِ﴾

    Artinya: “Apabila ditemukan sebagian dari tubuh mayit, maka wajib dimandikan dan dishalatkan atasnya, karena sesungguhnya ʿUmar RA pernah menyalatkan tulang-belulang (jenazah) di Syam, dan Abū ʿUbaydah pernah menyalatkan (bagian tubuh berupa) kepala-kepala, dan para sahabat raḍiyallāhu ʿanhum juga pernah menyalatkan tangan ʿAbdurraḥmān bin ʿAttab bin Usayd, yang dilemparkan oleh seekor burung di Makkah dari peristiwa (perang) Jamal.” (Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh Muhadzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, tt], juz 5, halaman 212).

    Imam Nawawi juga melanjutkan penjelasannya dengan memberikan perincian antara anggota tubuh yang terpotong itu orangnya masih hidup atau kah sudah meninggal, berikut penjelasannya:

    (فَأَمَّا) إِذَا قُطِعَ عُضْوٌ مِنْ حَيٍّ كَيَدِ سَارِقٍ وَجَانٍّ وَغَيْرِ ذَلِكَ، فَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ، وَكَذَا لَوْ شَكَّكْنَا فِي الْعُضْوِ: هَلْ هُوَ مُنْفَصِلٌ مِنْ حَيٍّ أَوْ مَيِّتٍ، لَمْ نُصَلِّ عَلَيْهِ.

    هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ، وَبِهِ قَطَعَ الْأَصْحَابُ فِي كُلِّ الطُّرُقِ، إِلَّا صَاحِبَ «الْحَاوِي» وَمَنْ أَخَذَ عَنْهُ، فَإِنَّهُ ذَكَرَ فِي الْعُضْوِ الْمَقْطُوعِ مِنَ الْحَيِّ وَجْهَيْنِ فِي وُجُوبِ غَسْلِهِ وَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ: (أَحَدُهُمَا) يُغَسَّلُ وَيُصَلَّى عَلَيْهِ كَعُضْوِ الْمَيِّتِ،

    (وَأَصَحُّهُمَا) لَا يُغَسَّلُ وَلَا يُصَلَّى عَلَيْهِ

    Artinya: “Apabila suatu anggota tubuh terpotong dari orang yang masih hidup — seperti tangan pencuri, pelaku jinayah, dan semisalnya —maka tidak dishalatkan atasnya. Demikian pula jika kita ragu terhadap bagian tubuh itu, apakah terpisah dari orang hidup atau dari orang mati, maka tidak dishalatkan atasnya. Inilah pendapat yang shahih menurut mazhab (Syafi‘i), dan para ulama mazhab telah menetapkannya secara pasti di seluruh jalur periwayatan, kecuali pengarang kitab al-Ḥāwī dan orang-orang yang mengambil pendapat darinya. Sebab, ia menyebutkan dalam masalah anggota tubuh yang terpotong dari orang hidup terdapat dua pendapat tentang kewajiban memandikannya dan menyalatkannya, (pendapat pertama): wajib dimandikan dan dishalatkan, seperti anggota tubuh orang mati, dan (pendapat yang lebih shahih): tidak wajib dimandikan dan tidak dishalatkan atasnya.” (Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh Muhadzab, [Jeddah: Maktabah Al-Irsyad, tt], juz 5, halaman 212).

    Jadi, dari beberapa keterangan di atas dapat kita pahami bahwa dalam pandangan mazhab Syafi’i, bagian tubuh manusia yang terpotong saat hidup tidak termasuk kategori jenazah, sehingga tidak dikenai hukum shalat jenazah.

    Namun, Islam tetap memerintahkan penghormatan terhadap tubuh manusia dalam segala keadaan, sehingga disunnahkan untuk dikuburkan dengan baik, bukan dibuang atau dibiarkan begitu saja.

    Semua itu kita lakukan dengan niat menjaga kehormatan jenazah dan menjalankan haqqul mayyit serta sebagai cerminan keimanan dan akhlak umat Islam terhadap saudara sesama muslim. Wallahu a'lam.

    Komentar
    Additional JS