Tayangan Trans7 Merugikan Pondok Pesantren, Neng Eem: KPI Segera Sikapi dan Panggil Pihak Trans7
JAKARTA-Gelombang kemarahan masif datang dari kalangan santri pondok pesantren setelah Trans7 menayangkan narasi yang dianggap merugikan, tendensius, dan tidak proporsional menyasar ke Kyai, Santri dan Pondok Pesantren. Hal ini sontak memicu terjadinya keresahan terutama di lingkungan pondok pesantren yang menjadi basis utama NU.
Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengecam secara tegas atas adanya tayangan Trans7 yang menimbulkan kesan hinaan terhadap lembaga pendidikan islam pondok pesantren.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/10/2025), Neng Eem menyebut narasi yang menyudutkan pendidikan pesantren bukan saja melukai para kyai,santri,alumni, namun juga melukai lembaga pendidikan pondok pesantren yang telah terbukti menjadi benteng moralitas umat.
Narasi ini juga telah melukai sejarah panjang bangsa ini, dimana peran pondok pesantren yang ikut melahirkan adanya kemerdekaan Indonesia.
Kemudian, Neng Eem menyinggung Komisi Pers Indonesia (KPI) untuk segera menyikapi hal ini dengan tegas, karena narasi dalam tayangan trans7 telah jelas merugikan, menyudutkan, menghinakan dan memfitnah martabat Pondok Pesantren secara keseluruhan sejalan dengan aturan pasal 15 ayat (2) UU Pers.
setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang di beritakan pers.
Lebih lanjut, Neng Eem menjelaskan KPI perlu memahami penggunaan ketentuan yang di atur dalam UU Pers, bahwa terhadap UU Pers merupakan lex spesialis dari UU ITE, menyelesaikan permasalahan akibat pemberitaan pers yang merugikan.
KPI perlu segera merespon dinamika siaran trans7 yang tidak sesuai, KPI harus memanggil pihak Trans7 untuk mendapatkan klarifikasi terhadap berita miring yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya atas protes dan keberatan para pihak yang merasa di rugikan, harus memberikan hak jawab terutama pers dalam hal ini trans7
Karena trans7 telah terbukti membuat kesalahan, kekeliruan, ketidakakuratan fakta, maka harus memberikan hak jawab meminta maaf kepada publik terutama kepada lingkungan pondok pesantren.
Sejalan dengan semangat pasal 10 UU Pers, kebebasan pers harus mengutamakan Kode Etik Jurnalistik yang mengikat, trans7 harus segera mencabut, meralat,memperbaiki narasi berita yang keliru dan merugikan.
Di akhir pernyataannya, Neng Eem mengingatkan seluruh insan pers terutama televisi untuk lebih berhati-hati menayangkan berita jangan sampai terjadi lagi narasi negatif yang merugikan pihak-pihak yang selama ini membantu perjuangan kemerdekaan bangsa ini.
