Hukum Menunduk di Hadapan Guru dalam Islam - Arina
Hukum Menunduk di Hadapan Guru dalam Islam
- Muhammad Ibnu Sahroji | ARINA.ID
Arina.id - Baru-baru ini publik terjebak dalam sebuah diskursus yang cukup menyita perhatian, yakni kontroversi santri yang berjalan sambil menundukkan badan di hadapan kiai, bahkan sampai ngesot.
Polemik ini bermula dari sebuah tayangan televisi yang menampilkan adegan tersebut, diiringi dengan narasi bahwa hal itu tampaknya mencerminkan budaya feodalisme.
Mereka yang berasal dari kelompok pesantren tradisional keberatan dengan tayangan tersebut dan melayangkan protes. Sementara pihak lainnya menyebutkan bahwa tayangan itu wajar karena menampilkan fakta.
Menyikapi hal ini, secara sosiologis dalam tradisi masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia, penghormatan terhadap guru bukan sekadar etika sosial, melainkan juga bagian dari penghormatan terhadap ilmu itu sendiri. Salah satu bentuk penghormatan yang umum dilakukan adalah menundukkan badan atau kepala di hadapan guru, kiai, atau tokoh agama.
Bagi sebagian orang yang pernah menempuh pendidikan di pesantren, tindakan ini merupakan bentuk sopan santun. Namun bagi sebagian lainnya, praktik tersebut memunculkan pertanyaan: Apakah menunduk di hadapan guru dibolehkan dalam Islam? Apakah tidak termasuk bentuk pengagungan yang melampaui batas?
Artikel ini akan mengulasnya dari sudut pandang dalil syar’i, pendapat ulama, dan konteks budaya.
Penghormatan dalam Islam: Adab yang Dijunjung Tinggi
Islam dikenal sebagai agama yang sangat menekankan adab terhadap orang berilmu. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوْقِرْ كَبِيْرَنَا وَيَأْمُرْ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيَعْرِفْ لِعَالِمِنَا حَقَّهُ
Artinya: “Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang kecil dari kami, tidak menghormati yang tua dari kami, tidak menyuruh kepada yang ma’ruf, tidak mencegah dari perbuatan munkar, serta tidak mengenal hak orang alim (ulama) dari kami.” (HR. Ahmad 1/257, at-Tirmidzi 1986, dan Ibnu Hibban 1913)
Hadits ini menjadi dasar kuat bahwa menghormati guru atau ulama sangat dianjurkan. Dalam sejarah Islam klasik, penghormatan kepada ulama sering ditunjukkan dengan cara duduk sopan, berbicara dengan lemah lembut, dan menjaga sikap di hadapan mereka. Namun, Islam juga membedakan dengan tegas antara penghormatan (ihtirām) dan pengagungan (ta’zhīm) yang melampaui batas.
Dalil Larangan Pengagungan Berlebihan
Salah satu prinsip dasar Islam adalah tauhid, yaitu mengesakan Allah dalam segala bentuk ibadah. Karena itu, segala bentuk pengagungan yang menyerupai ibadah hanya boleh ditujukan kepada Allah semata. Islam melarang bentuk-bentuk penghormatan yang menyerupai ibadah, seperti berdiri lama dengan maksud pengagungan, sujud, atau rukuk di hadapan manusia.
Sebuah hadits riwayat Sahabat Ibnu Abbas menyebutkan bahwa Nabi melarang membungkukkan badan di hadapan manusia:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا
Artinya: "Dari Anas bin Malik, kami bertanya kepada Nabi: “Wahai Rasulullah, apakah sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?” Rasulullah bersabda: “Tidak boleh!” Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh berpelukan jika saling bertemu?” Nabi bersabda: “Tidak boleh. Yang benar, hendaknya kalian saling berjabat tangan.” (HR. Ibnu Majah No. 3702)
Meskipun demikian, harus kita pertimbangkan bahwa menunduk di hadapan manusia bisa memiliki dua sudut pandang, yakni menundukkan badan sampai seperti rukuk dalam sholat, atau membungkuk dalam-dalam. Bentuk ini jelas dilarang oleh para ulama karena menyerupai rukuk dalam sholat, sebuah bentuk ibadah yang hanya boleh ditujukan kepada Allah.
Sementara itu, menundukkan kepala secara ringan atau menundukkan pandangan diperbolehkan, selama diniatkan sebagai adab, bukan pengagungan. Terlebih apabila yang dihormati adalah seorang guru yang telah memberikan ilmunya kepada kita.
Hadits ini dipahami oleh para ulama mengarah kepada penghormatan yang berlebihan hingga menyerupai penghambaan, dan kepada subjek yang sepadan. Sementara untuk penghormatan kepada guru, selama tidak berlebihan, hal itu bahkan dianjurkan karena merupakan bagian yang tak terpisahkan dari menghormati keilmuan.
Imam Abu al-Ma’ali dalam kitab Al-Adab al-Syar‘iyyah (Juz II, hlm. 250) menyebutkan bahwa menundukkan badan di hadapan ulama, selama tidak melampaui batas, diperbolehkan sebagaimana dulu para malaikat menundukkan badan di hadapan Nabi Adam:
وإكرام العلماء وأشراف القوم بالقيام سنة مستحبة - الى قوله - وقال التحية بانحناء الظهر جائز وقيل هو سجود الملائكة لآدم
Artinya: “Menghormati ulama dan memuliakan suatu kaum hukumnya sunnah... penghormatan dengan menundukkan badan diperbolehkan, dan ada yang berpendapat bahwa hal ini sebagaimana praktik yang dilakukan oleh para malaikat kepada Nabi Adam.”
Konteks Budaya: Menunduk sebagai Tanda Sopan Santun
Dalam banyak budaya Asia, termasuk Indonesia, menundukkan kepala bukanlah bentuk pengagungan spiritual, melainkan ungkapan sopan santun. Misalnya ketika seorang murid bertemu guru, santri bertemu kiai, atau jamaah bersalaman dengan ustaz, mereka sering merendahkan kepala sebagai tanda hormat.
Praktik ini tidak otomatis terlarang selama tidak menyerupai rukuk atau sujud, tidak disertai keyakinan khusus terhadap orang yang dihormati, serta tidak menjadikannya sebagai ritual keagamaan atau syarat diterimanya amal.
Guru dalam Islam memiliki posisi yang sangat mulia. Mereka adalah pewaris para nabi. Karena itu, menghormati guru bukan sekadar sopan santun, tetapi juga bagian dari menjaga kehormatan ilmu itu sendiri. Namun, adab harus selalu dijaga agar tidak berubah menjadi pengkultusan. Islam sangat tegas membatasi antara penghormatan yang benar dan pengagungan yang salah arah.
Berdasarkan dalil dan penjelasan para ulama, maka dapat disimpulkan bahwa hukum menunduk di hadapan guru diperbolehkan jika sekadar menundukkan kepala ringan sebagai bentuk adab dan sopan santun, tanpa keyakinan khusus. Namun, akan menjadi haram jika menyerupai rukuk, sujud, atau dilakukan dengan niat pengagungan berlebihan.
Islam sangat menjunjung tinggi adab terhadap guru dan ulama. Namun, tauhid tetap harus menjadi batas yang jelas. Menunduk ringan sebagai bentuk sopan santun boleh dilakukan, tetapi menjadikannya bentuk ibadah atau pengagungan adalah pelanggaran terhadap prinsip tauhid.
Sebagaimana pernah disampaikan oleh seorang bijak bestari, bahwa adab lebih utama ketimbang ilmu, namun adab tidak boleh mengalahkan akidah. Menghormati guru sangat mulia, akan tetapi penghambaan hanya kepada Allah semata. Wallahu a'lam.