0
News
    Update Haji
    Home Featured KDRT Spesial

    KDRT Tahun 2025 Capai 1010, Penghapusan Kekerasan Harus Dihentikan - NU Online

    3 min read

     

    KDRT Tahun 2025 Capai 1010, Penghapusan Kekerasan Harus Dihentikan

    NU Online  ·  Jumat, 28 November 2025 | 22:15 WIB

    KDRT Tahun 2025 Capai 1010, Penghapusan Kekerasan Harus Dihentikan

    Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Desy Andriani (kiri) dan Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Dian Ekawati (kanan) dalam Acara Media Talk: Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kantor Kemenpppa, Jakarta pada Rabu (26/11/2025). (NU Online/Jannah)

    Rikhul Jannah

    Jakarta, NU Online

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat selama bulan Januari-Oktober 2025. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 1.010 kasus dan menempati urutan pertama korban paling banyak yang melaporkan.

    Baca Juga

    Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual

    Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga, Kondisi Khusus, dan Situasi Darurat Kementerian PPPA Dian Ekawati mengajak untuk menyuarakan penghapusan kekerasan di ranah domestik, yakni rumah.

    Dian menyampaikan bahwa rumah yang seharusnya menjadi ruang aman bagi perempuan, justru masih menjadi lokasi paling rentan bagi terjadinya kekerasan. Jenis kekerasan yang kerap terjadi yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga.

    Baca Juga

    Data Kementerian PPPA: Kekerasan Anak Capai 28.831 Kasus pada 2024

    “Kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh lagi dianggap sebagai urusan domestik. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang harus dihentikan,” ujar Dian dalam Acara Media Talk: Bersatu Akhiri Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Kantor Kemen PPPA, Jakarta pada Rabu (26/11/2025).

    Baca Juga

    Inilah Tindakan Kekerasan Suami dalam Rumah Tangga

    Dian menjelaskan bahwa maraknya kasus KDRT pada 2025 dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya ketimpangan relasi kuasa, minimnya keberanian korban melapor, serta buruknya sistem pendukung di tingkat komunitas.

    Ia juga menambahkan bahwa sebagian besar korban masih memilih diam karena tekanan sosial dan ketergantungan ekonomi.

    “Banyak perempuan yang hidup dalam siklus ketakutan. Mereka ingin keluar, tetapi tidak tahu harus kemana atau takut tidak dipercaya, ini yang memicu psikologisnya korban makin turun,” katanya.

    Dalam momentum 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) 2025, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Desy Andriani mengajak masyarakat untuk terus mengedukasi perempuan. Karenanya, mereka berani untuk melaporkan kasus kekerasan yang dialami dan kasus kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah.

    “Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat korban. Kita perlu memastikan bahwa perempuan punya ruang aman untuk bicara,” ujar Desy.

    Ia mengungkapkan bahwa peningkatan kasus KDRT sepanjang 2025 menjadi cermin bahwa kekerasan terhadap perempuan masih jauh dari kata selesai.

    “Menghapus kekerasan bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi perlu adanya kolaborasi antarsesama, karena ini tugas setiap orang untuk memastikan perempuan hidup dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

    Komentar
    Additional JS