Etika Memberikan Bantuan Donasi Kepada Korban Bencana
NU Online · Kamis, 11 Desember 2025 | 19:00 WIB

Ilustrasi donasi. Sumber: Canva/NU Online.
Kolomnis
Banjir di Sumatra telah membawa duka yang mendalam bagi masyarakat. Lebih dari 900 orang dilaporkan meninggal dan ratusan lainnya masih belum ditemukan. Dalam situasi yang penuh kesedihan ini, masyarakat Indonesia menunjukkan kepedulian yang besar dengan saling membantu, menggalang donasi, dan turun langsung memberikan dukungan bagi para penyintas. Dalam membantu para penyintas, kita juga diajarkan untuk menjaga adab dan kepekaan terhadap perasaan mereka.
Pertama, bantuan yang baik adalah bantuan yang diberikan dengan hormat, penuh empati, dan tidak merendahkan orang yang menerimanya. Allah mengingatkan dalam Surah Al-Baqarah ayat 264 tentang pentingnya menjaga niat dan adab ketika bersedekah.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ
Artinya “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir”. (QS Al-Baqarah: 264).
Syekh Nawawi Banten dalam tafsirnya berkata:
Baca Juga
Ayat-ayat Al-Qur'an tentang Sedekah dan Donasi
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُبْطِلُوا صَدَقاتِكُمْ أي أجر صدقاتكم بِالْمَنِّ وَالْأَذى قال ابن عباس: أي بالمن على الله معناه العجب بسبب صدقتكم، وبالأذى للسائل وقال الباقون: بالمن على الفقير وبالأذى للفقير
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan sedekahmu maksudnya ialah pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti hati penerima. Ibnu Abbas berkata: dengan menyebut-nyebutnya maksudnya ialah sombong dengen sedekahmu, dengan menyakiti maksudnya ialah menyakiti hati penerima. Ulama lain berkata: dengan menyebut-nyebut sedekah dan menyakiti orang fakir”. (Nawawi Banten, Marah Labid, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1417 H], juz I, hal 98).
Kedua, memberikan bantuan sesuai kebutuhan korban. Terutama kebutuhan-kebutuhan yang bersifat primer seperti sandang dengan pakaian-pakaian yang layak, pangan dengan makanan dan minuman yang bersih dan menyediakan tempat tinggal sementara yang layak. Sebab hal tersebut termasuk bagian dari “ihsan” yang diperintahkan oleh Allah dalam bersedekah.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 195
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ
Baca Juga
Penggalang Donasi Menyalurkan Makanan dari Dagangannya Sendiri, Bolehkah?
Artinya: “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (Qs. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini mengingatkan agar kita berinfak dengan cara yang benar dan tidak menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain. Syekh Wahbah Az-Zuhaili berkata:
وما أروع وأحكم ما ختمت به هذه الآية: وهو إحسان العمل، فأحسنوا أعمالكم بامتثال الطاعات وأتقنوها، فالله يحب المحسنين ويجازيهم أحسن الجزاء
Artinya: “Sungguh ayat ini diakhiri dengan kalimat yang sangat baik dan bijaksana yaitu berbuat baik terhadap amal yang dilakukan, maka perbaikilah amal kalian dengan melaksanakan ketaatan dan menyempurnakannya, sungguh Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik dan akan membalasnya dengan balasan yang setimpal”. (Wahbah Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 2009 M], jilid I, hal 549).
Selain itu, bantuan yang diberikan hendaknya dalam kondisi layak dan bermanfaat. Mengirimkan barang yang terlalu usang atau tidak layak pakai dikhawatirkan justru menambah kesulitan bagi penerima. Karena itu, mari pastikan bahwa setiap bantuan yang kita berikan lahir dari ketulusan hati dan benar-benar membawa kebaikan bagi mereka yang menerimanya.
Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Mahakaya lagi Maha Terpuji”. (Qs. Al-Baqarah: 267).
Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai berikut:
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: أَمَرَهُمْ بِالْإِنْفَاقِ مِنْ أَطْيَبِ الْمَالِ وَأَجْوَدِهِ وَأَنْفَسِهِ، ونهاهم عن التصدق برذالة المال ودنيئه وَهُوَ خَبِيثُهُ، فَإِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إلا طيبا
Artinya: “Ibnu Abbas berkata: Allah memerintahkan kepada umat manusia untuk berinfak dengan harta yang baik dan layak. Allah melarang untuk bersedekah dengan harta yang buruk dan rusak. Sungguh Allah itu Dzat yang baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik”. (Ibnu Katsir, Tafsirul Qur’anil Adzim, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1419 H], juz I, hal 535).
Kesimpulannya, Islam mendorong kita membantu korban bencana dengan penuh empati dan memilih bantuan yang benar-benar bermanfaat bagi mereka. Wallahu a'lam.
Ustadz Alwi Jamalulel Ubab, Pegiat Literasi Keislaman tinggal di Indramayu.