Hukum Mengingkari Peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad - Lirboyo net
Di antara fondasi keimanan dalam Islam, terdapat peristiwa-peristiwa besar yang bukan hanya layak kita yakini, tetapi wajib kita imani tanpa ragu. Salah satunya adalah peristiwa Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini bukan sekadar kisah perjalanan luar biasa, melainkan titik temu antara langit dan bumi yang melahirkan kewajiban terbesar bagi umat Islam, yaitu salat. Karena itulah, para ulama menempatkan Isra Mikraj sebagai bagian penting dari akidah Ahlusunah wal Jamaah.
Pengertian Mukjizat
Sementara itu, peristiwa Isra Mikraj yang Nabi Muhammad saw. alami merupakan bagian dari mukjizat. Yakni tanda luar biasa yang Allah anugerahkan kepada para nabi sebagai penguat kebenaran risalah mereka. Adapun mukjizat menurut Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dasuqi dalam kitab Hasyiyah ad-Dasuqi ala Syarh Umm al-Barahin, (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2012), h. 307., seorang pakar teolog Sunni terkemuka, mendefinisikan mukjizat dengan:
أَمْرٌ خَارِقٌ لِلْعَادَةِ مَقْرُونٌ بِالتَّحَدِّي مَعَ عَدَمِ الْمُعَارَضَةِ
“Kejadian yang melampaui batas-batas kebiasaan (keumuman), didahului dengan pengakuan sebagai seorang nabi, dan tanpa ada tandingan.”
Berdasarkan pengertian tersebut, tidak mengherankan apabila Allah menganugerahi para nabi dan rasul keistimewaan-keistimewaan yang berada di luar jangkauan nalar manusia pada umumnya. Termasuk peristiwa Isra Mikraj yang menjadi manifestasi nyata dari mukjizat kenabian. Oleh karena itu, sikap terpenting bagi kaum beriman bukanlah mempertanyakannya dengan logika semata. Melainkan mengimaninya sebagai peristiwa yang benar dan nyata berdasarkan keimanan kepada kekuasaan Allah Swt.
Wajib mengimani peristiwa Isra Mikraj
Syaikh Ibrahim bin Ibrahim bin Hasan al-Laqqani al-Maliki menegaskan kewajiban mengimani Isra Mikraj dalam nadzam Jauhar at-Tauhid melalui bait:
وَاجْزِمْ بِمِعْرَاجِ النَّبِيِّ كَمَا رَوَوْا
“Dan yakinlah dengan sepenuh keyakinan akan peristiwa Mikrajnya Nabi sebagaimana yang telah para ulama riwayatkan.”
Bait ini kemudian dijelaskan oleh Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab Tuhfah al-Murid (cet. Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 2014, hlm. 181). Beliau menerangkan bahwa maksud dari keyakinan tersebut adalah meyakini sepenuhnya bahwa Nabi Muhammad saw. benar-benar naik ke tujuh lapis langit hingga Sidratul Muntaha, bahkan sampai ke tempat yang Allah kehendaki. Setelah sebelumnya beliau Isra dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa dengan mengendarai Buraq, ditemani Malaikat Jibril di sebelah kanan dan Malaikat Mikail di sebelah kiri. Semua itu harus kita yakini sebagai peristiwa yang benar-benar terjadi, sebagaimana yang para ahli hadis, tafsir, dan sejarah riwayatkan.
Hukum mengingkari Isra-nya Nabi
Tidak berhenti pada penegasan kewajiban iman. Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab yang sama juga menjelaskan konsekuensi hukum bagi orang yang mengingkari peristiwa Isra Mikraj. Menurut beliau, peristiwa Isra, yaitu perjalanan Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa, telah ditetapkan kebenarannya oleh Al-Qur’an, hadis, dan ijmak ulama. Karena itu, siapa pun yang mengingkarinya maka hukumnya kafir kafir.
Adapun peristiwa Mikraj, yaitu naiknya Nabi dari Masjidil Aqsa ke tujuh lapis langit, ditetapkan melalui hadis-hadis yang masyhur. Demikian pula perjalanan beliau ke surga, lalu ke tempat yang bernama al-mustawā, atau ke ‘Arsy, atau ke batas tertinggi alam di atas ‘Arsy—semua ini memang menjadi wilayah perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, karena riwayat tentang bagian ini tergolong hadis ahad (tidak mutawatir), maka orang yang mengingkarinya tidak kafir, tetapi hanya bernilai fasik atau berdosa besar.
Hukum mengingkari Mikraj-nya Nabi
Berbeda dengan pendapat di atas, Imam al-Alusy dalam kitab tafsirnya (Ruh al-Bayan) menjelaskan bahwa meskipun Al-Qur’an tidak menyebutkan secara tegas peristiwa Mikraj Nabi. Namun hadis-hadis yang menceritakan Mikraj banyak para ulama riwayatkan dengan jalur yang sangat kuat dan terpercaya (mutawatir). Karena itu, kebenaran peristiwa Mikraj sudah tidak bisa diragukan lagi.
Atas dasar tersebut, para ulama besar yang ahli—dalam meneliti hukum besertaan dengan dalilnya—juga menghukumi kafir bagi orang yang mengingkari peristiwa Mikraj. Sebab, mengingkari terjadinya Mikraj sama artinya dengan mendustakan kabar yang Rasulullah saw sampaikan langsung.
Penutup
Dari penjelasan para ulama tersebut, menjadi terang bahwa Isra Mikraj bukan sekadar kisah sejarah, melainkan bagian dari bangunan akidah seorang Muslim. Mengimaninya adalah bentuk kepatuhan terhadap wahyu dan tradisi keilmuan Islam yang bersambung hingga para ulama. Barang siapa meneguhkan keyakinannya kepada Isra Mikraj. Maka sesungguhnya ia sedang meneguhkan imannya kepada Allah, Rasul-Nya, serta kebenaran ajaran Islam secara utuh. Sebab, iman yang kokoh tidak harus kita bangun di atas keraguan, melainkan di atas keyakinan yang bersandar pada dalil dan bimbingan para ulama.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo