0
News
    Home Featured Guru PAI Kemenag Spesial

    Kemenag Ungkap 58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Baca Al-Quran

    9 min read

     

    Kemenag Ungkap 58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Baca Al Quran

    Dokumentasi foto kegiatan Ekspos Indeks Pendidikan Agama Islam oleh Kementrian Agama di Jakarta. Selasa (30/12/2025). Dok. Foto ANTARA/Asep Firmansyah.

     Detikacehnews.id | Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait kompetensi dasar guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat sekolah dasar. Berdasarkan hasil Asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahun 2025, tercatat sebanyak 58,26 persen guru PAI SD/SDLB di Indonesia belum fasih membaca Alquran dan masih berada pada kategori pratama atau dasar.

    Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan pendidikan keagamaan. Menurutnya, guru PAI memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam pembentukan literasi dan karakter keislaman peserta didik sejak usia dini.

    Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Alquran, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Suyitno di Jakarta, Selasa (30/12/2025), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

    Asesmen tersebut dilakukan terhadap 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia melalui tes membaca Alquran dan pengisian kuesioner yang dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi SIAGA Kementerian Agama. Proses penilaian dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan yang dinilai tinggi, baik pada level nasional maupun daerah.

    Hasil asesmen menunjukkan bahwa selain 58,26 persen guru berada pada kategori pratama, 30,4 persen guru PAI berada pada kategori madya, sementara hanya 11,3 persen yang masuk dalam kategori mahir. Bahkan, terdapat 27,51 persen guru PAI yang dinilai membutuhkan perhatian khusus karena kemampuan membaca Alquran mereka berada di bawah standar yang diharapkan.

    Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al Quran guru PAI SD/SDLB berada pada angka rata-rata 57,17, yang masuk dalam kategori rendah atau pratama. Analisis lebih lanjut terhadap indikator penilaian mengungkapkan bahwa kelemahan paling menonjol terletak pada pemahaman dan penerapan hukum bacaan tajwid, yang mencatat skor terendah dibandingkan aspek membaca lainnya.

    Suyitno menilai rendahnya indeks ini tidak dapat dilepaskan dari berbagai faktor, mulai dari variasi latar belakang pendidikan guru, keterbatasan akses penguatan kompetensi, hingga belum optimalnya integrasi kemampuan baca Alquran dalam sistem pembinaan karier guru PAI.

    Ke depan, penguatan kompetensi membaca Alquran harus menjadi bagian integral dari sistem rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tegasnya.

    Senada dengan itu, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M. Munir, menyebut hasil asesmen ini memberikan dasar yang sangat kuat bagi penajaman kebijakan dan program intervensi pemerintah. Menurutnya, persoalan yang dihadapi tidak semata-mata berada pada aspek pedagogik, melainkan menyentuh kompetensi dasar guru PAI itu sendiri.


    Data ini sangat jelas menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada aspek pedagogik, tetapi pada kompetensi dasar guru PAI, khususnya kemampuan membaca Alquran secara tartil dan sesuai kaidah tajwid,” ujar Munir.

    Ia menjelaskan bahwa dominasi kategori pratama menunjukkan sebagian besar guru PAI masih berada pada level membaca dasar, belum mencapai tingkat kefasihan yang ideal untuk menjadi teladan dan model pembelajaran bagi siswa.

    Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, maka proses transfer literasi Alquran kepada siswa akan ikut terdampak. Hal ini menjelaskan mengapa kemampuan membaca Alquran siswa SD juga masih didominasi kategori dasar,” jelasnya.

    Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Kementerian Agama merekomendasikan sejumlah langkah strategis, antara lain penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, serta intervensi khusus bagi guru yang masih berada pada kategori pratama dalam membaca Alquran.

    Selain itu, Kemenag juga mendorong penilaian kemampuan membaca Alquran sebagai bagian dari proses rekrutmen dan pengembangan karier fungsional guru PAI, serta reorientasi program sertifikasi guru PAI dengan memasukkan indikator kemampuan membaca Alquran secara komprehensif.

    Upaya lainnya mencakup pelibatan pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, lembaga pendidikan Alquran, serta berbagai pemangku kepentingan sebagai mitra strategis dalam penguatan literasi Al Quran. Kemenag juga merekomendasikan dukungan studi lanjut bagi guru PAI SD/SDLB, serta pelaksanaan evaluasi berkala melalui asesmen nasional membaca Alquran dan PAI.

    Dengan langkah-langkah tersebut, Kementerian Agama berharap kualitas kompetensi guru PAI dapat meningkat secara bertahap dan berkelanjutan, sehingga mampu melahirkan generasi peserta didik yang tidak hanya memahami ajaran Islam secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan membaca Alquran dengan baik dan benar sejak pendidikan dasar.

    Komentar
    Additional JS