0
News
    Home Featured Khutbah Spesial

    Khutbah Singkat dan Shalat Panjang: Sunnah Nabi yang Jarang Dilakukan Hari Ini - NU Online

    6 min read

     

    Khutbah Singkat dan Shalat Panjang: Sunnah Nabi yang Jarang Dilakukan Hari Ini

    NU Online  ·  Rabu, 7 Januari 2026 | 16:00 WIB


    Ilustrasi jamaah shalat Jumat. Sumber: Canva/NU Online.
    Nabil Fithran

    Kolomnis

    Hari Jumat merupakan hari yang istimewa bagi umat Islam. Dalam ajaran Islam, hari ini dikenal sebagai Sayyid al-Ayyām (rajanya hari-hari). Keistimewaan tersebut disebabkan oleh adanya ibadah khusus yang tidak terdapat pada hari-hari lain, yaitu shalat Jumat yang dilaksanakan sebanyak dua rakaat.


    Dalam pelaksanaannya, sebelum shalat Jumat didirikan, umat Islam terlebih dahulu mendengarkan dua khutbah yang disampaikan oleh khatib. Setelah khutbah selesai, barulah shalat Jumat dua rakaat dilaksanakan secara berjamaah.


    Secara normatif, rukun khutbah Jumat hanya terdiri dari lima hal. Pertama, memuji Allah SWT. Kedua, membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Ketiga, memberikan wasiat untuk bertakwa. Keempat, mendoakan kaum mukminin. Kelima, membaca ayat Al-Qur’an (Imam An-Nawawi, Raudhatuth Thalibin, [Beirut: al-Maktab al-Islamy, 1991], jilid II, hlm. 24-25). 

    Baca Juga

    Ahlussunnah wal Jama'ah menurut NU


    Shalat Jumat dilaksanakan sebanyak dua rakaat. Di dalamnya disunnahkan membaca surat Al-Jumu‘ah pada rakaat pertama dan surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua. Alternatif lainnya adalah membaca surat Al-A'la pada rakaat pertama dan surat Al-Ghasyiyah pada rakaat kedua, dengan bacaan jahr (keras) (Ibnu Hajar al-Haitami, al-Minhaj al-Qawim, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyah, 2000], hlm. 179).


    Berdasarkan ketentuan normatif tersebut, dapat dipahami bahwa khutbah Jumat disunnahkan untuk disampaikan secara singkat, sementara shalat Jumat justru disunnahkan berlangsung lebih lama. Hal ini karena kewajiban dalam khutbah relatif dapat ditunaikan dalam waktu yang singkat, sedangkan shalat Jumat dianjurkan membaca surat-surat yang relatif panjang sehingga membutuhkan waktu lebih lama.


    Namun, realitas pelaksanaan shalat Jumat di masyarakat sering kali tidak sesuai dengan tuntunan di atas. Tidak jarang khutbah Jumat justru disampaikan dengan durasi yang panjang, sementara shalat Jumat dilaksanakan dengan sangat singkat.


    Shalat Jumat dan Khutbah Jumat Nabi Muhammad SAW

    Baca Juga

    Hukum Khutbah Berbahasa Indonesia

    Nabi Muhammad SAW sebagai suri teladan dalam seluruh aspek kehidupan tidak melaksanakan shalat Jumat dan khutbah sebagaimana praktik yang menyimpang tersebut. Bahkan, beliau secara tegas melarang khutbah yang terlalu panjang dan shalat yang terlalu singkat.


    Terdapat hadits riwayat Imam Muslim yang menjelaskan perintah sekaligus contoh dari Nabi Muhammad SAW mengenai pelaksanaan shalat Jumat dan khutbahnya, yaitu:


    إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: إِنَّ طُولَ صَلَاةِ الرَّجُلِ، وَقِصَرَ خُطْبَتِهِ، مَئِنَّةٌ مِنْ فِقْهِهِ، فَأَطِيلُوا الصَّلَاةَ وَاقْصُرُوا الْخُطْبَةَ، وَإِنَّ مِنَ الْبَيَانِ سِحْرًا

    Artinya, “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan singkatnya khutbahnya merupakan tanda dari kefaqihannya. Maka panjangkanlah shalat dan persingkatlah khutbah. Dan sesungguhnya sebagian dari kefasihan dalam berbicara itu benar-benar memiliki daya tarik seperti sihir.’” (Imam Muslim, Shahih Muslim [Kairo: Dar al-Kutub al-'Arabiyyah, 1955], jilid I, hlm. 594).

    Dari hadits tersebut, dapat dipahami dengan jelas bahwa singkatnya durasi khutbah merupakan salah satu indikator kefaqihan seorang khatib. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa shalat merupakan tujuan utama (maqshud dzati) dari pelaksanaan ibadah Jumat, sedangkan khutbah berfungsi sebagai pengantar menuju pelaksanaan shalat tersebut. 

    Oleh karena itu, tujuan utama shalat Jumat lebih berhak memperoleh perhatian dan durasi yang lebih panjang dibandingkan khutbah yang hanya berfungsi sebagai pendahuluannya (Al-Baidhawi, Tuhfatul Abrar Syarh Mashabih al-Sunnah, [Kuwait: Wizaratul Awqaf wasy Syu’un al-Islamiyyah, 2012], jilid I, hlm. 392).


    Keterangan tersebut menunjukkan kesunnahan pelaksanaan khutbah dan shalat Jumat secara umum. Penjelasan ini diperkuat oleh hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud mengenai praktik khutbah Jumat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.

    كَانَ رَسُولُ اللَّهِ لَا يُطِيلُ الْمَوْعِظَةَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّمَا هُنَّ كَلِمَاتٌ يَسِيرَاتٌ


    Artinya, “Rasulullah SAW tidak memanjangkan nasihat (khutbah) pada hari Jumat. Khutbah beliau hanyalah berupa beberapa kalimat yang singkat.” (HR. Abu Dawud).


    Dari hadits di atas, Imam Ibnu Ruslan menjelaskan tujuan di balik tidak diperkenankannya khutbah pada malam Jumat dilakukan dengan tempo yang lama, yaitu agar para pendengar khutbah Jumat tidak merasa bosan. Sebab, dalam khutbah Jumat cukup disampaikan beberapa kalimat yang dapat dipahami dan sampai kepada pendengar. (Ibnu Ruslan, Syarh Sunan Abi Dawud [Mesir: Darul Falah, 2016], jilid V, hlm. 606).


    Ibnu Mas'ud menjelaskan tentang bagaimana Nabi Muhammad ketika memberikan nasihat kepada umatnya, ia berkata:


    وَقَدْ قَالَ ابْنُ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَتَخَوَّلُنَا بِالْمَوْعِظَةِ مَخَافَةَ السَّآمَةِ عَلَيْنَا. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ


    Artinya, “Ibnu Mas‘ud RA berkata: Rasulullah SAW senantiasa memilih waktu yang tepat dalam memberikan nasihat kepada kami, karena khawatir kami merasa jenuh,” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).


    Dengan demikian, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang diberi amanah untuk menyampaikan khutbah Jumat dan memimpin shalat Jumat agar senantiasa meneladani tuntunan Nabi Muhammad SAW. Keteladanan tersebut tercermin dalam sikap beliau yang tidak memanjangkan khutbah dan menyampaikannya secara ringkas, padat, serta bermakna, sekaligus memperhatikan kenyamanan jamaah. 

    Perintah dan praktik Nabi SAW dalam khutbah dan shalat Jumat bukan sekadar bentuk ibadah ritual, melainkan mengandung hikmah pedagogis yang mendalam agar pesan keagamaan dapat diterima dengan baik, tidak menimbulkan kejenuhan, dan benar-benar memberikan pengaruh dalam kehidupan umat Islam. Wallahu a'lam.


    Nabil Fithran, Alumni Kelas Menulis Keislaman NU Online Tahun 2025.

    Komentar
    Additional JS