Urgensi Pencatatan Nikah dalam Perlindungan Hukum Keluarga di Indonesia - NU Online
Urgensi Pencatatan Nikah dalam Perlindungan Hukum Keluarga di Indonesia
Pernikahan dalam Islam didirikan atas tujuan yang luhur dan kekal, yakni membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Hal ini selaras dengan firman Allah yang termaktub dalam surat Ar-Rum ayat 21 berikut:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Artinya: “Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)
Tanggung Jawab Negara atas Pencatatan Nikah
Indonesia menganut prinsip dualisme norma dalam aturan perkawinan, yakni adanya dua aspek hukum yang saling mengikat satu sama lain. Merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974, sebuah ikatan pernikahan baru dianggap sah jika memenuhi dua syarat sekaligus, yaitu:
Pertama, keabsahan secara agama (hukum materiil). Bagi umat Islam, prosesi pernikahan harus selaras dengan rukun dan syarat dalam fiqih munakahat. Kedua, keabsahan secara administratif (hukum formil), yakni pendaftaran melalui KUA untuk Muslim atau Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim. Jika hukum materiil memberikan legitimasi di mata Tuhan, maka pencatatan inilah yang memberikan pengakuan resmi dari negara agar pernikahan tersebut memiliki kepastian hukum yang kuat.
Praktik nikah siri menunjukkan adanya celah antara keabsahan spiritual dan kepastian hukum. Pernikahan semacam ini terjebak pada aspek pertama (agama) namun gagal menembus aspek kedua (negara). Padahal, pencatatan nikah adalah instrumen yang memungkinkan negara menegakkan kewajiban hukum terhadap masing-masing pihak.
Kepastian hukum yang utuh hanya bisa diraih jika akad yang bersifat privat tersebut dideklarasikan menjadi fakta publik melalui dokumentasi resmi. Di era modern ini, pengakuan administratif bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan perlindungan hak yang esensial.
Urgensi Pencatatan Nikah dalam Fiqih Munakahat
Merujuk penjelasan Cholil Nafis dalam buku Fikih Keluarga, pengakuan negara melalui pencatatan nikah (buku nikah) mempunyai fungsi antara lain: 1) sebagai bukti jika di kemudian hari ada pengingkaran atas pernikahan tersebut; 2) sebagai perlindungan hukum mengenai akibat dari perkawinan yang meliputi hak nafkah, hak waris, dan sebagainya; 3) untuk menghindari fitnah mengenai hubungan tersebut. (Cholil Nafis, Fikih Keluarga, [Jakarta, Mitra Abadi Press: 2014 M], hal. 37)
Dengan mendalami esensi pasal tersebut, jelas bahwa pernikahan yang tidak didokumentasikan bukan sekadar masalah administrasi yang terlewat. Dampaknya justru akan menjadi beban berat di masa depan bagi seluruh anggota keluarga, baik bagi suami, istri, maupun anak-anak. Tanpa adanya pengakuan resmi, hak-hak dasar mereka menjadi rentan dan sulit diperjuangkan, sehingga kerugian besar tak terelakkan bagi kehidupan mereka nantinya.
Selain itu, meskipun pernikahan siri dihukumi sah secara agama, namun pelaku pernikahan semacam ini telah bertindak melawan hukum yang telah ditetapkan oleh negara. Sedangkan peraturan negara hukumnya wajib ditaati jika memang tidak bertabrakan dengan aturan agama. Dalam kasus ini, dengan menimbang fungsi pencatatan nikah di atas, keharusan pencatatan nikah tidak lain bertujuan untuk kemaslahatan warga negara.
Simak penjelasan dari Habib Abdurrahman bin Muhammad dalam kitabnya, Bughyatul Mustarsyidin berikut:
والحاصل أنه تجب طاعة الإمام فيما أمر به ظاهرا وباطنا مما ليس بحرام او مكروه. فالواجب يتأكد والمندوب يجب وكذا المباح إن كان فيه مصلحة
Artinya: “Kesimpulannya, siapa pun wajib taat kepada pemimpin negara terhadap sesuatu yang diperintahkannya, baik secara lahir maupun batin selama yang diperintahkan bukanlah perkara haram atau makruh. Oleh karena itu, dengan adanya perintah pemimpin negara, sesuatu yang wajib secara hukum syariat menjadi lebih kukuh, sesuatu yang sunah akan menjadi wajib, begitu pun sesuatu yang mubah ketika mengandung kemaslahatan juga wajib dipatuhi.” (Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Fikr: tt], hal. 189).
Dalam perspektif hukum Islam, tujuan utama dari pencatatan nikah adalah untuk memberikan kepastian hukum atas hak dan kewajiban setiap pihak dalam rumah tangga. Tanpa dokumen resmi, perlindungan terhadap suami, istri, dan anak-anak menjadi sangat lemah. Pencatatan ini memastikan bahwa hak-hak vital, seperti pengasuhan anak dan pembagian warisan, memiliki kekuatan pembuktian yang otentik di mata negara.
Simak penjelasan Syekh Mahmud Syaltut (Mantan Grand Syekh Al-Azhar 1958-1963) berikut:
وبه تثبت جميع الحقوق من حل الاتصال ، ومن وجوب النفقة على الرجل ، ووجوب الطاعة على المرأة ، ونسب الأولاد من الرجل
Artinya: “Melalui pencatatan nikah ini, semua hak menjadi tetap berlaku: mulai dari halalnya hubungan suami istri, kewajiban nafkah bagi laki-laki, kewajiban ketaatan bagi perempuan, hingga nasab anak-anak kepada ayahnya.” (Syekh Mahmud Syaltut, al-Fatawa: Dirasah Musykilatil Muslim al-Mu‘ashir fi Hayatihi al-Yaumiyyah wal ‘Ammah, [Kairo, Darusy Syuruq: 1421 H], hal. 270)
Walhasil, pencatatan pernikahan merupakan upaya nyata dalam melindungi hak-hak keluarga dari potensi penyalahgunaan komitmen. Di tengah dinamika sosial saat ini, janji setia seringkali menemui jalan terjal saat seseorang berusaha menghindar dari kewajiban nafkah atau pengasuhan.
Mengingat iman adalah urusan personal yang tidak tampak, maka diperlukan bukti legal yang tertulis sebagai upaya pencegahan. Dengan adanya dokumen resmi, setiap individu dipaksa secara hukum untuk tetap menjalankan tanggung jawabnya, terlepas dari dinamika spiritualitas yang mereka alami.
Kepemilikan Buku Nikah sebenarnya adalah cara untuk memastikan bahwa kesucian pernikahan di mata agama mendapatkan kekuatan hukum yang nyata. Tanpa dokumen ini, perlindungan bagi pihak-pihak yang rentan, terutama istri dan anak, akan sulit ditegakkan secara adil. Sistem pencatatan ini hadir bukan sekadar formalitas, melainkan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman di tengah masyarakat.
Abai terhadap pencatatan nikah bukan hanya kesalahan administratif biasa, melainkan ancaman nyata bagi hak-hak sipil keluarga yang ujung-ujungnya hanya akan merumitkan beban peradilan melalui proses isbat nikah. Sehingga bagi warga negara yang saat ini pernikahannya belum terdaftar secara resmi, solusinya adalah dengan segera mengurus legalitas tersebut melalui prosedur isbat nikah.
Langkah hukum ini, atau mekanisme lain yang telah disediakan oleh undang-undang perkawinan, merupakan solusi konstitusional untuk mengubah status pernikahan di bawah tangan menjadi pernikahan yang diakui penuh oleh negara. Dengan menempuh jalur ini, segala hak sipil keluarga yang sebelumnya terhambat dapat kembali dipulihkan. Wallahu a’lam.
Muhammad Ryan Romadhon, Alumni Ma’had Aly Al-Iman, Bulus, Purworejo, Jawa Tengah.