0
News
    Home Featured Fiqh Fiqh Puasa Puasa Puasa Romadhon Spesial

    Dispensasi Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui - Tebuireng Online

    7 min read

     

    Dispensasi Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui


    ilustrasi puasa ibu hamil dan menyusui

    Keringanan (rukhsah) untuk tidak melakukan puasa di bulan Ramadhan diberikan kepada orang mukallaf yang mengalami uzur. Akan tetapi  hal ini tidak boleh dijadikan alasan seseorang untuk meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan babar blas. Artinya, meskipun mendapat keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, orang tersebut masih diwajibkan meng-qodho’-nya di lain waktu, atau membayar fidyah, atau bahkan keduanya. Allah SWT berfirman dalam surah al-Baqoroh ayat 184;

    فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

    Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

    Pada ayat di atas Allah SWT menyebutkan bahwa orang sakit dan musafir boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, dengan konsekuensi mengganti puasa tersebut pada hari lain di luar Ramadhan. Sedangkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa, maka diwajibkan bagi mereka untuk membayar fidyah sebagai ganti puasa yang mereka tinggalkan.

    Dari ayat tersebut, diketahui bahwa Allah SWT tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai hukum wanita hamil dan menyusui. Oleh karenanya, timbul pertanyaan: bagaimana hukumnya jika mereka tidak berpuasa? Dan apa konsekuensinya?

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    Rasulullah SAW bersabda dalam hadist riwayat Anas Ibn Malik;

    ان اللهَ وَضَعَ عن المُسافِرِ الصَّوْمَ وشَطْرَ الصَّلاةِ، وعن الحُبْلى والمُرضِعِ الصَّوْمَ

    Sesungguhnya Allah memberikan keringanan bagi musafir; puasa dan shalat, dan bagi wanita hamil dan menyusui; puasa.”

    Kondisi hamil pada umumnya sangat melelahkan. Apalagi ketika hamil sudah memasuki trisemester akhir, badan akan terasa berat untuk beraktifitas seperti biasa. dan tidak sedikit ibu hamil yang mengalami morning sickness; mual dan muntah sepanjang hari, dan hal ini tentu sangat menguras banyak energi. Allah SWT berfirman dalam surah al-Luqman ayat 14;

    وَوَصَّيْنَا ٱلْإِنسَٰنَ بِوَٰلِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُۥ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَٰلُهُۥ فِى عَامَيْنِ أَنِ ٱشْكُرْ لِى وَلِوَٰلِدَيْكَ إِلَىَّ ٱلْمَصِير

    “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.”

    Ulama fiqih sepakat bahwa wanita hamil atau menyusui yang merasa berat untuk melaksanakan puasa, maka diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun dalam hadist riwayat Anas Ibn Malik di atas tidak disebutkan konsekuensi lanjutannya; apakah wajib meng-qodho’ atau dicukupkan hanya dengan membayar fidyah atau bahkan keduanya.

    Syekh Wahbah Zuhaili dalam kitab Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu menjelaskan bahwa;

    الحمل والرضاع: يباح للحامل والمرضع الإفطار إذا خافتا على أنفسهما أو على الولد، سواء أكان الولد ولد المرضعة أم لا، أي نسبًا أو رضاعًا، وسواء أكانت أمًا أم مستأجرة، وكان الخوف نقصان العقل أو الهلاك أو المرض، والخوف المعتبر: ما كان مستندًا لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل

    “Diperbolehkan bagi wanita hamil dan menyusui tidak berpuasa; kalau ia khawatir akan kondisinya atau anaknya, baik itu anak kandungnya sendiri atau anak persusuan ataupun tidak kawatir. Baik wanita tersebut ibu kandung sang anak atau wanita yang disewa untuk menyusui anak . kekhawatirannya yang dimaksud adalah kurangnya akal anak, kematian, atau menyebabkan sakit. Dan kekhawatiran yang dianggap adalah jika berdasarkan prasangka yang kuat dengan adanya kasus serupa atau diagnose dokter muslim yang cerdas dan adil”

    Dalam mazhab Syafii, wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan tetap diwajibkan meng-qodho’ puasa. Dan terdapat tambahan kewajiban membayar fidyah (1 mud per hari yang dia tinggalkan puasa) jika alasan wanita tersebut tidak berpuasa semata-mata karena sang anak. Namun jika alasan mereka tidak berpuasa adalah karena fisiknya saja atau menghawatirkan kondisiya sendiri dan sang anak, maka hanya berkewajiban meng-qodho’ puasa. Sebagaimana keterangan dalam kitab Fath al-Qorib al-Mujib;

    )والحامل والمرضع إن خافتا على أنفسهما) ضررا يلحقهما بالصوم، كضرر المريض (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء، وإن خافتا على أولادهما) أي إسقاط الولد في الحامل وقلة اللبن في المرضع (أفطرتا، و) وجب (عليهما القضاء) للإفطار (والكفارة) أيضا. والكفارة أن يُخرج (عن كل يوم مد؛ وهو) كما سبق (رطل وثلث بالعراقي). ويعبر عنه بالبغدادي.

    Wallahu a’lam.

    Baca Juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Konsekuensinya

    Referensi:       

    Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaily

    Fath al-Qorib al-Mujib, Muhammad Ibn Qosim al-Ghazy

    Penulis: Umu Salamah, Pengajar di Pesantren Raudhatul Ulum Pati


    Komentar
    Additional JS