DPR Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia: Bisa TImbulkan Kekhawatran dan Risiko - Merdeka
DPR Soroti Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS di Indonesia: Bisa TImbulkan Kekhawatran dan Risiko
Dari sisi hukum, Singgih menegaskan, pelonggaran ini bisa melemahkan standar halal di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko merespon terkait pelonggaran aturan sertifikasi halal produk Amerika Serikat di Indonesia. Pelonggaran kewajiban sertifikasi halal produk AS tertulis dalam Aggreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan AS.
Indonesia yang mayoritas Muslim, kata Singgih, memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen agar mendapatkan produk halal dan thayyib, sesuai prinsip perlindungan konsumsan dan keyakinan agama.
Ia mengatakan, adanya pelonggaran dalam sertifikasi tersebut bisa menimbulkan kekhawatiran dan risiko, baik dari sisi hukum, agama, dan kemasyarakatan.
"Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu, (22/2).
Dari sisi hukum, Singgih menegaskan, pelonggaran ini bisa melemahkan standar halal di Indonesia. Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Standar ini adalah bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," kata dia.
Dari Sisi Agama
Sementara itu, dari sisi agama, Singgih mengungkapkan bahwa umat Muslim punya kewajiban moral atas produk yang dikonsumsi sehari-hari sesuai dengan syariah. Sertifikasi halal, tegas dia, bukan sekadar label, melainkan penerapan ibadah dan kepatuhan terhadap nilai-nilai Islam.
Karena itu, adanya kebijakan yang berpotensi mengurangi pengawasan atas status kehalalan wajib dikaji ulang, supaya tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
"Kehalalan produk bagi umat Muslim bukan hanya persoalan konsumsi, melainkan bagian dari ibadah dan keyakinan. Pemerintah sebagai pemangku kebijakan harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita," ucap Singgih.
Singgih mendorong pemerintah untuk memprioritaskan konsultasi dan dialog bersama lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan lintas sektor guna mencari solusi seimbang, antara keuntungan ekonomi dan kebutuhan sosial-agama masyarakat. Dengan demikian, kebijakan perdagangan tersebut tidak harus mengorbankan nilai-nilai fundamental.