0
News
    Home Featured Spesial

    Geger Kentongan di Nusantara Abad ke-20 dalam Sumber Manuskrip - NU Online

    7 min read

     

    Geger Kentongan di Nusantara Abad ke-20 dalam Sumber Manuskrip

    Tangkapan layar naskah Ḥukm al-Nāqūs koleksi Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur. Koleksi digital British Library, kode EAP061_1_51_

    Bulan Ramadhan sangat identik dengan bedug dan kentongan. Keduanya menjadi penanda waktu sakral yang membentuk ingatan kolektif umat Islam di Nusantara. Dentuman bedug dan ketukan kentongan menjadi tanda datangnya waktu berbuka, sahur, hingga shalat, sekaligus merekatkan relasi sosial. Tradisi ini menjadi bukti bahwa Islam beradaptasi dengan budaya lokal dan menjadikannya sarana dakwah yang ampuh, sederhana, dan membumi.

    Namun, pernahkah terbersit dalam benak kita bahwa kentongan pernah menjadi media tradisional yang memicu perdebatan hebat di Nusantara abad 20? Bahkan, polemiknya sampai membuat saling menuduh murtad satu sama lain. Lebih mengejutkan lagi, perdebatan lokal ini menggema hingga pusat otoritas keislaman dunia, dan memperoleh tanggapan dari ulama di Makkah dan Kairo, Mesir.

    Bukti Catatan Manuskrip

    Polemik sengit kentongan di Nusantara ini salah satunya didokumentasikan dalam naskah yang diberi judul Ḥukm al-Nāqūs (Hukum Kentongan). Naskah dengan kode EAP061/1/51 ini merupakan koleksi Pesantren Langitan, Widang, Tuban, Jawa Timur, yang telah didigitalisasi oleh British Library melalui program Manuskrip Islam Pesantren (MIPES). Berdasarkan penelusuran penulis, naskah ini ditulis pada 1911 M atau 1329 H. Berikut salah satu kutipan di dalamnya,

    فصار الناقوس حينئذ شعارا للمسلمين في هذه الزمان لأن الكفار في الجاوة لا يضربونه بل يضربون الجرس في كنائسهم. فهل حكم ما ذكرناه حرام أو لا؟ ولو كان حراما فهل هو مجمع عليه أو لا. أفتونا إفتاءً شافيا بسبب أن بعض بلاد الجاوة علماءه و يختلفون عليه. بعضهم يحرمه ويكفر من ضربه، وبعضهم يجوزه. وأكثرهم يجوزونه. بينوا لنا، فلكم الأجر والثواب، لأنه واقعة الحال على هذه الأشكال.

    Artinya, “Kentongan menjadi syiar umat Islam. Orang non-Muslim di Jawa sendiri sudah tidak lagi memukul kentongan, tetapi menggunakan lonceng di gereja-gereja mereka. Apakah hukum kasus ini haram atau tidak? Jika memang haram, apakah statusnya disepakati semua ulama atau tidak? Berilah kami fatwa yang memuaskan. Sebab, para ulama di Jawa berbeda pendapat.”

    Sebagian ulama mengharamkan, bahkan ada yang sampai mengkafirkan, sedangkan sebagian lain membolehkan, dan ini yang mayoritas. Berilah kami penjelasan. Semoga engkau mendapat pahala. Isu ini tengah menjadi sorotan utama dalam wacana keagamaan. Semoga engkau mendapat limpahan pahala.” (Hafiz al-Jawi, Ḥukm al-Nāqūs, hlm. 2)

    Perhatikan, kutipan istifta (permintaan fatwa) pada naskah di atas menggambarkan betapa isu penggunaan kentongan sebagai penanda waktu shalat telah menjadi polemik sangat serius dan meluas di Nusantara. Bahkan, perdebatan yang terjadi tidak hanya soal boleh atau haram, tetapi juga sampai pada level saling menuduh kafir satu sama lain.

    Berdasarkan penelusuran penulis, naskah setebal tujuh halaman ini disalin oleh Abdul Hafidz al-Jawi, salah seorang pelajar di Makkah asal Indonesia. Isi naskah memuat koleksi tiga fatwa ulama tentang hukum memukul kentongan sebagai penanda waktu shalat. Tiga ulama tersebut adalah Syaikh Muḥammad Bafaḍāl Al-Mālikī (w. 1914), Syaikh Nahrawi Al-Banyumasi (w. 1926), dan Syaikh Khatib Al-Minangkabawi (w. 1916).

    Tampaknya Abdul Hafidz belum puas dengan tiga jawaban ulama tersebut. Akhirnya, ia pun berkirim surat berisi tiga jawaban itu ke Rasyid Ridha, redaktur utama Al-Manar, sebuah majalah yang menjadi media penyebaran gagasan Islam reformis berpusat di Kairo, Mesir.

    Ide Abdul Hafidz meminta pandangan soal hukum kentongan kepada Ridha pada Jumadilakhir 1329 atau Maret 1911 didorong dari kekagumannya pada pemikiran-pemikiran pentolan Muslim reformis itu. Rasyid Ridha kemudian merespons pertanyaan Abdul Hafidz dalam publikasi majalah Al-Manar dan memberi respons secara umum bahwa menabuh kentongan sebagai penanda waktu shalat hukumnya haram.

    Naskah Ḥukm al-Nāqūs bukan satu-satunya sumber teks yang menjadi bukti tertulis seputar polemik kentongan saat itu. Dua ulama besar Nusantara, Hadratusyyaikh KH Hasyim Asy’ari dan KH Faqih Maskumambang, juga terlibat dalam polemik ini. Kiai Hasyim menulis karya berjudul Al-Jasus fi Bayani Hukmin Naqus yang berisi soal pandangannya terkait keharaman penggunaan kentongan. Karya ini kemudian dibantah oleh Kiai Faqih dalam karyanya Hazzur Ru`us fi Raddil Jasus 'an Tahrimin Naqus.

    Belakangan, penulis juga menemukan naskah berjudul Thawali'ul Huda wal Fashl karya Syaikh Muhammad Ali al-Maliki al-Makki (salah satu pengajar di Masjidil Haram dan Madrasah Darul Ulum, Makkah). Naskah yang rampung ditulis pada 12 Rabiulawal 1353 H (24 Juni 1934 M) ini lahir dari polemik kentongan di Nusantara. Menariknya, karya ini juga mengutip teks jawaban Syaikh Ahmad Khatib Minangkabau yang sebelumnya ditulis Abdul Hafidz al-Jawi pada naskah Ḥukm al-Nāqūs.

    Konteks Historis

    Barangkali polemik kentongan di Nusantara abad 20 ini memunculkan pertanyaan besar. Mengapa hanya karena perkara kentongan, bisa memicu polemik dan perdebatan sebesar itu? Mengapa pula isunya bisa naik ke level internasional sampai ke pusat dunia Islam, Makkah dan Kairo? Untuk menjawab ini, kita perlu melihat konteks yang terjadi saat itu. Sebab, sebuah teks tidak pernah lahir di ruang kosong. Selalu ada latar sosial historis yang melahirkannya.

    Sebelum abad ke-20, sebagaimana ditegaskan Ricklefs, Makkah menjadi pusat otoritas keilmuan Islam dunia. Ulama Nusantara belajar di Masjid al-Haram dan membangun jaringan keilmuan melalui sanad dan ijazah. Memasuki akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, pusat otoritas mulai bergeser ke Kairo. Keberadaan gagasan Muslim reformis Muhammad ‘Abduh dan Rasyid Ridha menjadikan Mesir rujukan baru pemikiran Islam modern. (Ricklefs, [Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2007], h. 255–256).

    Dari sirkulasi teks Ḥukm al-Nāqūs yang berangkat dari isu lokal di Nusantara, kemudian naik ke Makkah, lalu bergeser ke Kairo Mesir, menjadi bukti bahwa naskah yang lahir di awal abad 20 ini tidak hanya menjadikan ulama Makkah sebagai rujukan Islam, tetapi juga bergeser ke Kairo, Mesir. Maka, wajar jika Abdul Hafidz al-Jawi sebagai pelajar di Makkah tidak puas dengan pandangan ulama Haramain sendiri, tetapi juga harus mendapat legitimasi argumentatif dari Rasyid Ridha.

    Polemik hukum kentongan yang cukup heboh, bahkan saling mengkafirkan, juga bisa dijelaskan dengan melihat konteks historis saat itu. Sebagaimana diketahui, awal abad 20 juga menjadi fase resistensi pribumi terhadap Pemerintah Belanda. Kebijakan Politik Etis oleh kolonial dinilai merugikan pribumi bahkan mendiskreditkan agama Islam di tengah isu kristenisasi. Salah satu tindakan yang dilakukan oleh para ulama saat itu adalah perlawanan simbolis. (Muhamad Abror, Islam Indonesia dalam Pandangan Orang Arab Eklektik, [Bogor: Abdi Fama, 2024], h. 122–124).

    Sehingga, atribut yang identik dengan orang Kristen (Nasrani) dan tentu orang Belanda itu sendiri, menjadi objek kritik cukup sensitif. Maka tidak heran jika banyak ulama Nusantara saat itu mengharamkan pakaian khas orang Belanda seperti celana, jas, dasi, hingga topi. Termasuk soal kentongan. Dalam salah satu hadits Nabi, kentongan disebut sebagai media orang Nasrani. Karena itulah, atribut dan simbol Belanda (non-Muslim) mendapat penolakan keras dari pribumi, bahkan sampai pada tahap mengkafirkan pemakainya.

    Dari polemik kentongan di Nusantara abad 20, bisa diambil ibrah bahwa bangsa kita telah menjadi pemantik diskusi intelektual keagamaan yang cukup aktif sejak dahulu kala. Bayangkan, isu yang sangat lokal bisa menjadi tema diskusi di pusat dunia Islam, Makkah dan Kairo. Menariknya, bangsa kita tidak hanya menyumbang isu, tetapi juga ikut berdialektika aktif secara intelektual. Sejumlah ulama Nusantara yang sampai menulis karya karena isu ini menjadi bukti bahwa bangsa kita mampu duduk sejajar dengan tokoh ulama dan intelektual dunia.

    Muhamad Abror, pegiat filologi Ciputat, dosen Ma’had Aly Sa’iidusshiddiqiyah Jakarta.


    Komentar
    Additional JS