0
News
    Home Berita Featured Fiqh Fiqh Puasa Puasa Puasa Romadhon Romadhon Spesial

    Hukum Ciuman Saat Puasa - NU Online

    8 min read

     

    Hukum Ciuman Saat Puasa

    Hukum Ciuman Saat Puasa 
    Ilustrasi suami-istri. Sumber: Canva/NU Online.

    Ekspresi kasih sayang antara suami istri, seperti mencium atau memeluk, adalah hal yang manusiawi. Namun, di bulan Ramadhan, aktivitas ini memerlukan perhatian khusus. 

    Mencium pasangan merupakan tindakan yang lumrah dilakukan. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah Ra, Rasulullah SAW pernah mencium dan menyentuh istrinya saat puasa. Dan Rasulullah adalah orang yang paling mampu menahan nafsunya.  

    كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ، وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لِإِرْبِهِ

    Artinya “Nabi SAW pernah mencium dan bersentuhan (dengan istrinya) dalam keadaan sedang berpuasa, namun beliau adalah orang yang paling mampu menahan nafsu (keinginannya) di antara kalian” (HR. Bukhari).

    Ibnu Hajar Al-Asqalani mengutip pendapat Imam At-Tirmidzi yang mengatakan bahwa sebagian ahli ilmu berpendapat bahwa bagi orang yang berpuasa, jika ia mampu menahan dirinya (mengendalikan nafsu), maka ia boleh mencium. Namun, jika tidak (mampu menahan diri), maka tidak boleh; hal itu agar puasanya tetap selamat. Dan ini merupakan pendapat Sufyan Al-Tsauri dan Imam Al-Syafi'i. (Fathul Bari [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2011] juz V, halaman 191) .

    Para ulama telah merinci hukum mencium bagi orang yang puasa dengan sangat detail agar ibadah puasa kita tidak ternoda atau bahkan batal di tengah jalan.

    Dalam literatur fiqih Syafi'iyah, hukum mencium pasangan saat puasa tidak dipukul rata, melainkan dibedakan berdasarkan dampaknya terhadap gejolak nafsu atau syahwat.

    Pertama, makruh tahrim, yaitu makruh yang mendekati haram, sehingga orang yang melakukannya mendapatkan dosa. Imam An-Nawawi dan Syekh Syamsuddin Ar-Ramli menegaskan bahwa ciuman menjadi makruh tahrim bagi orang yang syahwatnya tergerak. Hal ini dikarenakan adanya unsur melakukan tindakan yang berisiko besar merusak ibadah puasa.

    Kemudian terkait standar syahwat, Syekh Ar-Ramli juga mengutip Al-Majmu' bahwa ukuran syahwat yang dilarang di sini adalah ketika muncul rasa takut atau kekhawatiran akan terjadinya inzal (keluar mani).

    (وَتُكْرَهُ) (الْقُبْلَةُ) فِي الْفَمِ وَغَيْرِهِ (لِمَنْ حُرِّكَتْ شَهْوَتُهُ) ... وَضَابِطُ تَحْرِيكِ الشَّهْوَةِ خَوْفُ الْإِنْزَالِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ (قُلْت: هِيَ كَرَاهَةُ تَحْرِيمٍ فِي الْأَصَحِّ، اللَّهُ أَعْلَمُ) ذَكَرًا كَانَ أَوْ أُنْثَى لِأَنَّ فِيهِ تَعْرِيضًا لِإِفْسَادِ الْعِبَادَةِ

    Artinya “(Dan dimakruhkan) (mencium) baik di mulut maupun di bagian tubuh lainnya (bagi orang yang tergerak syahwatnya) … Adapun batasan “tergerak syahwat” adalah adanya kekhawatiran akan keluarnya mani, sebagaimana keterangan dalam kitab Al-Majmu'. (Aku berkata: Menurut pendapat yang paling sahih, itu adalah makruh tahrim [makruh yang mendekati haram], Wallahu A'lam) baik bagi laki-laki maupun perempuan, karena di dalamnya terdapat tindakan yang berisiko merusak ibadah (puasa).” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj [Beirut: Darul Fikr, 2000] Juz III, Halaman 200)

    Kedua, tidak dihukumi makruh, namun lebih baik ditinggalkan. Hukum ini berlaku bagi mereka yang merasa aman dari gejolak syahwat.  Imam Ar-Romli menjelaskan bahwa bagi orang yang tidak tergerakkan syahwatnya saat mencium, sebaiknya tetap tidak melakukannya. Karena bisa jadi ia merasa tidak akan syahwat, namun kenyataannya ia syahwat. 

    وَالْأَوْلَى لِغَيْرِهِ تَرْكُهَا حَسْمًا لِلْبَابِ إذْ قَدْ يَظُنُّهَا غَيْرَ مُحَرِّكَةٌ وَهِيَ مُحَرِّكَةٌ، وَلِأَنَّ الصَّائِمَ يُسْتَحَبُّ لَهُ تَرْكُ الشَّهَوَاتِ مُطْلَقًا

    Artinya “(Dan yang lebih utama bagi orang yang tidak tergerak syahwatnya adalah meninggalkannya) demi menutup risiko, sebab terkadang seseorang menyangka ciuman itu tidak membangkitkan syahwat padahal sebenarnya membangkitkan.  Selain itu, karena orang yang berpuasa disunnahkan untuk meninggalkan segala bentuk kesenangan syahwat secara mutlak.” (Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, [Beirut: Darul Fikr, 2000] Juz III, Halaman 200).

    Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin menegaskan bahwa dalam kondisi tidak khawatir syahwat, hukum mencium tidak dimakruhkan. 

    وَ تَرْكُ (الْقُبْلَةِ) فِي فَمٍ أَوْ غَيْرِهِ، وَاللَّمْسِ وَنَحْوِ ذَلِكَ وَإِنْ لَمْ تُكْرَهْ بِأَنْ لَمْ يُخْشَ الْإِنْزَالُ؛ لِأَنَّهَا قَدْ يَظُنُّهَا غَيْرَ مُحَرِّكَةٍ وَهِيَ مُحَرِّكَةٌ.

    Artinya “Disunnahkan meninggalkan (ciuman) baik di mulut atau bagian lainnya, begitu pula meninggalkan sentuhan dan sejenisnya, meskipun hal itu tidak dihukumi makruh yakni ketika tidak dikhawatirkan keluar mani. (Mengapa tetap dianjurkan meninggalkannya?) Karena terkadang seseorang menyangka ciuman itu tidak membangkitkan syahwat, padahal sebenarnya membangkitkan.” (Bushra al-Karim bi Syarhi Masa’il it-Ta’lim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] halaman 602).

    Ketiga, Haram. Batasan hukum bisa bergeser menjadi haram jika seseorang memiliki dugaan kuat bahwa ciuman tersebut akan menyeretnya pada keluarnya sperma (inzal) atau hubungan badan (jima').

    Rincian ketiga ini sebenarnya sama dengan rincian pertama, yakni dalam kondisi tergeraknya syahwat sehingga khawatir keluarnya sperma. Artinya sebagian ulama menyebutnya sebagai makruh tahrim, dan ulama lain menyebutnya haram. 

    Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin membahasakan hukum ciuman bagi orang yang khawatir akan keluarnya sperma dengan bahasa haram. 

    وَتَحْرُمُ) وَلَوْ عَلَى نَحْوِ شَيْخٍ (إِنْ خَشِيَ مِنْهَا) أَوْ مِنَ اللَّمْسِ (الْإِنْزَالُ) أَوِ الْجِمَاعُ وَلَوْ بِلَا إِنْزَالٍ؛ لِأَنَّ فِي ذَلِكَ تَعْرِيضًا لِإِفْسَادِ الْعِبَادَةِ. فَأَفْهَمَ أَنَّ الْحُكْمَ دَائِرٌ مَعَ خَشْيَةِ مَا ذُكِرَ وَعَدَمِهَا

    Artinya “(Dan haram ciuman) meskipun dilakukan oleh orang tua sekalipun (jika dikhawatirkan darinya) atau dari sentuhan tersebut akan mengakibatkan keluarnya mani atau mengakibatkan terjadinya hubungan badan (jima') walaupun tanpa keluar mani. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut merupakan bentuk kecerobohan yang berisiko merusak ibadah (puasa). Maka dapat dipahami bahwa hukum ini bergantung pada ada atau tidaknya kekhawatiran atas hal-hal yang disebutkan tadi (inzal/jima').”  (Bushra al-Karim bi Syarhi Masa’il it-Ta’lim, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] halaman 602).

    Batasan Pembatalan Puasa

    Penting untuk dicatat bahwa ciuman itu sendiri, meski dihukumi haram dalam kondisi tertentu, tidak otomatis membatalkan puasa. Puasa dihukumi batal jika ciuman, pelukan, atau sentuhan kulit tersebut mengakibatkan keluar sperma. Atau jika terjadi ciuman mulut dan air liur pasangan tertelan. 

    Imam Al-Qulyubi menjelaskan bahwa ciuman yang menimbulkan syahwat, meskipun haram, tidak selalu membatalkan.  

    تَنْبِيهٌ: النَّظَرُ وَالْفِكْرُ الْمُحَرِّكُ لِلشَّهْوَةِ كَالْقُبْلَةِ فَيَحْرُمُ وَإِنْ لَمْ يُفْطِرْ بِهِ

    ​Artinya “Peringatan: Pandangan mata dan lintasan pikiran yang membangkitkan syahwat itu hukumnya sama seperti ciuman, maka hukumnya haram (jika dikhawatirkan memicu keluarnya mani), meskipun hal tersebut tidak sampai membatalkan puasa.” ​(Hasyiyah Qalyubi, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiyah, 2015] juz II, halaman 96).

    Perbedaan Puasa Fardhu dan Sunnah

    Hukum makruh atau haram di atas berlaku ketat pada puasa fardhu seperti Ramadhan, qadha, atau nadzar. Adapun pada puasa sunnah, aturannya lebih longgar karena seseorang diperbolehkan membatalkan puasa sunnahnya secara sengaja jika ia menghendaki.

    Imam Ar-Ramli menegaskan bahwa pengetatan hukum seperti makruh tahrim atau haram bagi orang yang tergerak syahwatnya saat mencium itu berlaku khusus untuk puasa fardhu seperti Ramadhan, qadha, atau nazar. 

    Sedangkan pada puasa sunnah tidak dihukumi haram, karena dalam Mazhab Syafi'i, seseorang yang melakukan puasa sunnah boleh membatalkan puasanya kapan saja tanpa perlu adanya udzur. 

    وَمَعْلُومٌ أَنَّ الْكَلَامَ إذَا كَانَ فِي فَرْضٍ إذْ النَّفَلُ يَجُوزُ قَطْعُهُ بِمَا شَاءَ

    Artinya “Dan sudah dimaklumi (diketahui bersama) bahwa pembicaraan (mengenai hukum makruh tahrim atau keharaman ciuman) ini adalah apabila terjadi pada puasa fardhu (wajib). Sebab puasa sunnah (nafilah) diperbolehkan untuk memutusnya (membatalkannya) dengan cara apa pun yang diinginkan.” (Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Darul Fikr, 2000] Juz III, Halaman 200) 

    Dengan demikian, menahan diri dari ciuman dan kemesraan fisik yang berlebihan adalah langkah terbaik untuk menjaga puasa. Semoga Allah memudahkan kita dalam menjalankan ibadah puasa agar terhindar dari kemakruhan dan keharaman puasa, amin. Wallahu a’lam. 

    Muhammad Zainul MillahWakil Katib PCNU Kab. Blitar.


    Komentar
    Additional JS