0
News
    Home Featured Fiqh Spesial

    Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran - Lirboyo

    7 min read

     

    Hukum Menjilat Jari untuk Membuka Lembar Al-Quran

    Tidak jarang kita melihat seseorang yang ketika membaca buku, koran, atau majalah menjilat ujung jarinya terlebih dahulu untuk memudahkan membuka halaman berikutnya. Lalu, bagaimana jika yang sedang dibaca adalah Al-Qur’an? Apakah diperbolehkan menjilat jari sebelum membuka lembar demi lembar ayat suci tersebut?

    Baca juga: Hukum Menunduk kepada Guru dalam Perspektif Ulama

    Perbedaan pendapat

    Dalam hal ini, terdapat perbedaan ulama dalam menghukuminya. Menurut Imam Ibnu Hajar, hal demikian menuai hukum haram karena sama saja seperti meludahi Al-Quran. Hal ini sebagaimana tertuang dalam kitab Hasyiyah as-Syarwani yang berupa:

    قَالَ الْقَاضِي: وَلَا تُـمَكَّنِ الصِّبْيَانُ مِنْ مَحْوِ الْأَلْوَاحِ بِالْأَقْذَارِ. وَمِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّهُمْ يُمْنَعُونَ أَيْضًا مِنْ مَحْوِهَا بِالْبُصَاقِ، وَبِهِ صَرَّحَ ابْنُ الْعِمَادِ. اهـ إلى أن قال—وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ: يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ. إِذْ يَحْرُمُ .إِيصَالُ شَيْءٍ مِنَ الْبُصَاقِ إِلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ.

    “Qadhi berkata: ‘Anak-anak tidak boleh kita biarkan menghapus papan tulis (yang bertuliskan ayat Al-Qur’an) dengan benda-benda najis. Dari keterangan ini dapat kita bahwa mereka juga tidak boleh menghapusnya dengan air liur. Dan hal itu telah ditegaskan pula oleh Ibnu al-‘Imad.’

    Baca juga: Flexing Sedekah di Media Sosial

    Menurut Imam Ibnu Hajar

    Dalam kitab Fatawa karya sang syarih (Imam Ibnu Hajar) terdapat keterangan: haram menyentuh mushaf dengan jari yang terdapat air liurnya. Karena haram pula menyampaikan (mengenakan) sesuatu dari air liur kepada bagian mana pun dari mushaf.” [Syaikh as-Syarwani, Tuḥfat al-Muḥtāj fī Syarḥ al-Minhāj wa Ḥawāsy al-Syarwānī wa al-‘Abbādī, juz 1 (Kairo: al-Maktabah al-Tijārīyah al-Kubrā li Ṣāḥibihā Muṣṭafā Muḥammad, 1357 H/1983 M), h. 152-153.]

    Baca juga: Kriteria Sakit yang Memperbolehkan Tayamum

    Menurut Syaikh Ali Syibramalisi

    Sedangkan menurut Syaikh Ali Syibramalisi, menjilat jari untuk membuka Al-Quran itu boleh selama tidak ada tanda-tanda istihza (meremehkan/menghina) kepada Al-Quran.

    (وَالْفِعْلُ الْمُكَفِّرُ مَا تَعَمَّدَهُ اسْتِهْزَاءً صَرِيحًا بِالدِّينِ) أَوْ عِنَادًا لَهُ (أَوْ جُحُودًا لَهُ) (كَإِلْقَاءِ مُصْحَفٍ) أَوْ نَحْوِهِ مِمَّا فِيهِ شَيْءٌ مِنْ الْقُرْآنِ بَلْ أَوْ اسْمٌ مُعَظَّمٌ أَوْ مِنْ الْحَدِيثِ. قَالَ الرُّويَانِيُّ أَوْ مِنْ عِلْمٍ شَرْعِيٍّ (بِقَاذُورَةٍ) أَوْ قَذِرٍ طَاهِرٍ كَمُخَاطٍ أَوْ بُزَاقٍ أَوْ مَنِيٍّ؛ لِأَنَّ فِيهِ اسْتِخْفَافًا بِالدِّينِ، وَقَضِيَّةُ إتْيَانِهِ بِالْكَافِ فِي الْإِلْقَاءِ أَنَّ الْإِلْقَاءَ لَيْسَ بِشَرْطٍ، وَأَنَّ مُمَاسَّتَهُ بِشَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ الْقَذِرِ كُفْرٌ أَيْضًا وَفِي هَذَا الْإِطْلَاقِ وَقْفَةٌ، فَلَوْ قِيلَ تُعْتَبَرُ قَرِينَةً دَالَّةً عَلَى الِاسْتِهْزَاءِ لَمْ يَبْعُدْ

    “Perbuatan yang menyebabkan kekafiran adalah perbuatan yang ia lakukan dengan sengaja untuk menghina secara terang-terangan perihal agama, atau karena sikap menentang terhadap agama, atau karena mengingkarinya. Contohnya seperti melempar mushaf (Al-Qur’an) atau benda lain yang di dalamnya terdapat bagian dari Al-Qur’an. Bahkan (termasuk pula) yang di dalamnya terdapat nama yang dimuliakan atau hadis Nabi.

    Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Imam Menambah Rakaat?

    Termasuk perbuatan yang merendahkan agama

    Al-Ruwyani berkata: termasuk juga (dalam hal ini) ilmu syar’i (kitab keilmuan agama) apabila kita lempar atau kita hina dengan sesuatu yang kotor. Baik najis maupun kotoran suci seperti ingus, ludah, atau mani, karena perbuatan demikian menunjukkan sikap merendahkan agama.

    Namun, dalam keumuman pernyataan ini terdapat pengecualian (catatan):
    jika perbuatan tersebut tidak ada tanda atau niat yang menunjukkan penghinaan, maka tidak serta-merta menuai hukum kafir, dan pendapat bahwa hal itu bergantung pada adanya indikasi penghinaan adalah pandangan yang lebih mendekati kebenaran.”

    Baca juga: Hukum Salat Sunah Saat Khutbah Jumat

    Tidak haram jika tidak ada unsur merendahkan

    Syaikh Ali Syibramalisi memberi catatan terkait kalimat “bergantung pada adanya indikasi penghinaan” dengan ungkapan:

    (قَوْلُهُ: تُعْتَبَرُ قَرِينَةٌ دَالَّةٌ عَلَى الِاسْتِهْزَاءِ) وَعَلَيْهِ فَمَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِهِ مِنْ الْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِإِزَالَةِ مَا فِيهِ لَيْسَ بِكُفْرٍ، وَيَنْبَغِي عَدَمُ حُرْمَتِهِ أَيْضًا، وَمِثْلُهُ مَا جَرَتْ الْعَادَةُ بِهِ أَيْضًا مِنْ مَضْغِ مَا عَلَيْهِ قُرْآنٌ أَوْ نَحْوُهُ لِلتَّبَرُّكِ بِهِ أَوْ لِصِيَانَتِهِ عَنْ النَّجَاسَةِ.

    (Maksud “Perbuatan itu berdasarkan adanya tanda yang menunjukkan penghinaan.”)
    Berdasarkan hal ini, kebiasaan meludah pada papan (yang di atasnya terdapat tulisan ayat Al-Qur’an) untuk menghapusnya tidak termasuk perbuatan kufur. Bahkan, tidak semestinya kita hukumi haram pula, karena telah menjadi kebiasaan umum (tanpa maksud merendahkan).
    Demikian pula halnya dengan kebiasaan mengunyah sesuatu yang bertuliskan ayat Al-Qur’an atau sejenisnya, apabila dilakukan untuk tabarruk (mengambil berkah) atau untuk menjaga tulisan tersebut dari najis, maka hal itu juga tidak termasuk perbuatan yang terlarang. [Abū al-Ḍiyā’ Nūr al-Dīn bin ‘Alī al-Syabrāmalisī al-Aqharī, Ḥāsyiyah ‘alā Nihāyat al-Muḥtāj, (Beirut: Dār al-Fikr, cet. terakhir, 1404 H/1984 M), vol. 7 h. 416.] Wallahu a’lam.

    Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo


    Komentar
    Additional JS