Lahn dalam Bacaan Al-Quran, Kesalahan Kecil yang Bisa Berakibat Besar - Tebuireng Online
Pernahkah Anda mendengar seseorang membaca al-Quran dengan suara merdu, namun tiba-tiba Anda merasa ada yang janggal. Sepintas, terdapat kesalahan harakat yang dibaca oleh orang tersebut. Dalam bacaan al-Quran, satu harakat saja bisa mengubah makna. Bahkan, satu huruf yang bergeser dapat mengubah kalimat doa menjadi kalimat ancaman, atau membuat ayat bermakna rahmat malah menjadi bermakna siksaan.
Di sinilah kemudian para ulama mulai menaruh perhatian cukup besar pada lahn, kesalahan dalam membaca al-Quran. Bukan semata perkara tajwid yang rumit, tapi soal menjaga kemurnian makna firman Allah Swt. Ada kesalahan yang dimaklumi, ada yang berdosa. Ada yang sekedar keliru teknis, ada yang bahkan sampai merusak makna. Sayangnya, banyak muslim yang masih samar dengan pemahaman seperti ini.
Artikel ini akan mengajak kita melihat apa sebenarnya yang dimaksud dengan lahn, bagaimana hukumnya menurut para ulama serta apa konsekuensi yang muncul.
Apa itu Lahn?
Ketika membaca al-Quran dengan bacaan yang benar dan bertajwid merupakan kewajiban pribadi bagi setiap orang yang hendak melantunkan ayat-ayatNya, maka konsekuensinya jelas, kesalahan baca (lahn) saat membaca al-Quran menjadi perkara yang terlarang, dan menyimpangkan bacaan dari bentuk yang seharusnya merupakan suatu dosa.
Dengan kata lain, siapa pun yang ingin membaca al-Quran, maka wajib berusaha menjaga kemurnian lafal dan cara membaca, karena sekecil apa pun kesalahan dapat mengubah ketepatan bacaan yang telah diajarkan.
Makna Lahn sendiri adalah,
اللَحْنُ هُوَ الخَطَأُ وَالمَيْلُ عَنِ الصَّوَابِ
Artinya: “Kesalahan atau penyimpangan dari bacaan yang seharusnya benar.”
Dalam bahasa Arab, istilah ini memiliki beberapa makna lain, namun yang dimaksud dalam ilmu tajwid adalah khusus terkait kesalahan dalam membaca al-Quran. Lahn dibagi menjadi dua; jelas/jalli, dan yang kedua, samar/khafi.
Untuk yang pertama, para ulama mendefinisikannya sebagaimana berikut;
القسم الأول الْجَلِيُّ وهو خطأ يطرأ على اللفظ فيَخِلُّ بمبنى الكلمة سواء أخلَّ بمعناها أم لا، وسمي جليًّا؛ لأنه يخل إخلالا ظاهرًا يشترك في معرفته علماء القراءة وعامة الناس
Lahn Jali adalah kesalahan yang tampak secara nyata pada lafaz bacaan, hingga membuat struktur kata menjadi tidak benar. Kesalahan ini bisa mengubah makna, ataupun tidak, namun tetap saja dianggap fatal karena merusak bentuk asli kata dalam al-Quran. Disebut jali atau “jelas” karena bentuk kesalahannya mudah diketahui oleh siapa saja, bukan hanya ahli Qira’ah, tetapi juga masyarakat awam yang terbiasa mendengar bacaan al-Quran.
Misalnya: salah memanjangkan huruf yang seharusnya pendek, mengubah harakat sehingga barisnya berbeda, atau salah melafalkan huruf Hijaiyah. Contoh yang mengubah makna, misalnya, ketika seseorang membaca firman Allah: “{أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ}” lalu mengganti harakat huruf ت (ta’) dengan kasrah, atau malah memberinya dhammah.
Perubahan kecil pada harakat ini langsung menggeser maknanya, sehingga ayat tersebut tidak lagi menunjuk pada maksud yang benar.
Contoh yang tidak mengubah makna, contoh lain adalah menyuara-kan huruf هاء (ha’) dalam lafaz “{الْحَمْدُ لِلَّهِ}” dengan dhammah, sehingga terdengar berbeda dari kaidah yang benar. Kesalahan ini memang tidak mengubah makna ayat, tetapi tetap termasuk lahn jali karena merusak bentuk kata dan keluar dari tata bacaan yang telah ditetapkan.
Pembagian kedua adalah lahn khafi/samar.
وهو خطأ يطرأ على اللفظ فيَخِلُّ بعُرْف القراءة ولا يخل بالمبنى وسمي خفيًّا لأنه يختص بمعرفته العالم بأحكام التجويد فقط ويخفى على عامة الناس
Jenis kedua disebut lahn khafī, atau kesalahan tersembunyi/samar.
Kesalahan ini muncul pada lafaz al-Quran, namun tidak sampai merusak bentuk kata ataupun maknanya. Itulah sebabnya ia dinamakan khafī, samar, karena keberadaannya hanya dapat dikenali oleh orang yang benar-benar memahami detail hukum-hukum tajwid, sementara orang awam biasanya tidak menyadarinya sama sekali.
Walaupun tidak mengubah makna ayat, kesalahan ini tetap dianggap sebagai kekeliruan yang mengganggu standar dan tradisi bacaan yang benar sebagaimana diajarkan dari generasi ke generasi.
Ia tidak merusak struktur kata, tetapi merusak kebenaran cara membacanya, panjang yang tidak sesuai, ghunnah yang tidak sempurna, mad yang kurang atau berlebihan, serta sifat huruf yang tidak dihadirkan sebagaimana mestinya. Dengan kata lain, kesalahan ini kecil di mata orang awam, tetapi besar di mata para ahli tajwid, karena ia mengurangi keindahan, ketepatan, dan kehormatan bacaan al-Quran.
Hukum Lahn
Para ahli qirā’ah menjelaskan bahwa hukum melakukan lahn jali adalah haram secara ijmak. Kesepakatan ini bukan pendapat ringan, tetapi keputusan bulat para ulama dari generasi ke generasi.
وحكم هذا القسم حرام بالإجماع لا سيما إن تعمده القارئ أو تساهل فيه
Mengapa sampai demikian? Karena lahn jali merusak bentuk asli lafaz al-Quran, bahkan terkadang mengubah makna firman Allah Swt.
Lebih dari itu, larangan ini semakin keras ketika kesalahan tersebut dilakukan dengan sengaja atau dilakukan dengan keteledoran dan sikap meremehkan. Seorang pembaca al-Quran yang mampu belajar dan memperbaiki bacaannya, namun tetap membaca dengan kesalahan nyata, berarti tidak menjaga kehormatan kalamullah. Sikap seperti ini dianggap sebagai bentuk kelalaian dalam mengagungkan kitab suci.
Oleh karena itu, mempelajari tajwid bukan sekadar pilihan tambahan, tetapi kewajiban agar bacaan kita terjaga dari Lahn Jali, kesalahan yang para ulama sepakat hukumnya haram dan tidak boleh dibiarkan.
Selanjutnya, dalam kasus lahn khafi, para ulama mengatakan,
وحكم هذا القسم التحريم على الراجح إن تعمده القارئ أو تساهل فيه، وقيل بالكراهة
Untuk jenis lahn ini, hukumnya, menurut pendapat yang paling kuat, adalah haram bila dilakukan sengaja atau karena sikap meremehkan. Sebagian ulama lain memandangnya makruh.
Lahn khafī biasanya muncul bukan karena perubahan makna, tetapi karena kurang tepat dalam menerapkan ketentuan tajwid: seperti tidak tepat dalam kadar mad, tidak konsisten dalam panjangnya, kurang terampil dalam menunaikan sifat huruf, atau keliru dalam penerapan hukum seperti berlebih-lebihan dalam takrir huruf rā’, terlalu menonjolkan dengungan nun, atau menebalkan lām di tempat yang tidak seharusnya.
Referensi: Kitab berjudul “Ghayatul Murid fi Ilmi Tajwid” karangan Imam Atyah Qabil Nashir.
Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., Mahasantri Mahad Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang.
