0
News
    Home Berita Featured Mustasyar PBNU PBNU Spesial

    Mustasyar PBNU Abu Mudi Ajak Umat Islam Permudah Pernikahan dengan Mahar Sederhana - NU Online

    5 min read

     

    Mustasyar PBNU Abu Mudi Ajak Umat Islam Permudah Pernikahan dengan Mahar Sederhana

    Banda Aceh, NU Online

    Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Syekh H Hasanoel Basri HG atau yang akrab disapa Abu Mudi, mengajak umat Islam untuk mempermudah pernikahan dengan mahar yang sederhana dan tidak memberatkan. Seruan ini disampaikannya di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat serta melonjaknya harga kebutuhan pokok dan emas.


    Pesan tersebut ia sampaikan dalam pengajian rutin Tastafi yang digelar di Masjid Raya Baiturrahman, Sabtu (14/2/2026).


    Dalam pengajian tersebut, Abu Mudi membahas fiqih puasa Ramadhan serta dinamika sosial-keagamaan. Ia juga menyoroti fenomena tingginya mahar yang kian memberatkan calon pengantin di tengah kenaikan harga emas.


    Menurutnya, Islam tidak pernah menjadikan emas sebagai standar kemuliaan mahar. Dalam pandangan syariat, mahar merupakan simbol penghormatan dan kesungguhan calon suami kepada calon istri, bukan ajang gengsi atau ukuran kehormatan keluarga.


    “Di saat ekonomi sedang berat dan harga emas terus naik, janganlah mahar dibuat tinggi-tinggi. Islam datang membawa kemudahan, bukan untuk memberatkan umat,” ujarnya di hadapan jamaah.


    Abu Mudi menjelaskan, mahar tidak harus berupa emas atau harta bernilai tinggi. Selama disepakati kedua belah pihak dan memiliki manfaat, mahar tersebut sah secara syariat.


    Ia kemudian mengutip sabda Rasulullah yang diriwayatkan Al-Hakim dan Al-Baihaqi bahwa sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah (ringan) maharnya.


    Menurutnya, hadits tersebut menjadi landasan bahwa kesederhanaan dalam pernikahan justru menghadirkan keberkahan. Praktik Nabi Muhammad dan para sahabat menunjukkan bahwa kemuliaan rumah tangga tidak ditentukan oleh mahalnya mahar atau megahnya resepsi, melainkan oleh ketakwaan dan tanggung jawab.


    Ia juga mengkritik kecenderungan sebagian masyarakat yang menjadikan akad nikah layaknya pesta besar. Padahal, akad merupakan ibadah yang sakral dan pada dasarnya sederhana, berbeda dengan walimah yang bersifat syiar dan jamuan.


    “Akad nikah itu ibadah. Jangan dibuat seperti pesta besar sehingga memberatkan salah satu pihak. Banyak yang akhirnya berutang hanya demi gengsi,” tegasnya.


    Abu Mudi menegaskan bahwa mahar adalah hak penuh mempelai perempuan. Orang tua tidak dibenarkan mengambil atau memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sah. Bahkan, jika mahar digunakan untuk walimah atau kebutuhan rumah tangga tanpa persetujuan mempelai perempuan, hal itu tetap tidak dibenarkan menurut syariat.


    Dengan nada prihatin, ia mengingatkan para orang tua agar tidak menjadi penghalang pernikahan anak-anak mereka.


    “Relakah orang tua membiarkan anaknya terjerumus dalam dosa hanya karena pernikahannya dipersulit? Apakah pantas mahar yang tinggi menjadi penghalang akad yang halal?” ujarnya.


    Ia menegaskan, menghalangi pernikahan yang telah memenuhi syarat syar’i tanpa alasan yang dibenarkan dapat membuka pintu kemudaratan. Dalam situasi ekonomi sulit, budaya gengsi dan tuntutan berlebihan berpotensi menjerumuskan generasi muda ke dalam pergaulan bebas.


    Selain persoalan mahar, Abu Mudi juga menyinggung pelaksanaan akad nikah di masjid. Ia menjelaskan bahwa menikah di masjid hukumnya sunat karena masjid merupakan tempat yang penuh keberkahan. Namun, kesunahan tersebut tidak boleh dicederai oleh perbuatan yang berpotensi menimbulkan fitnah.


    “Menikah di masjid itu sunat, tetapi jangan sampai masjid menjadi tempat percampuran laki-laki dan perempuan tanpa batas yang bisa menimbulkan fitnah,” katanya.


    Ia menambahkan, dalam pelaksanaan akad nikah tidak harus menghadirkan mempelai perempuan dalam satu majelis yang bercampur dengan tamu laki-laki. Kehadiran wali, dua saksi, aparat gampong, teungku imum, serta pihak Kantor Urusan Agama (KUA) sudah memenuhi ketentuan syariat dan administrasi negara.


    Kesederhanaan serta penjagaan adab, lanjutnya, lebih utama daripada kemeriahan yang berlebihan.


    Lebih jauh, Abu Mudi juga mendorong pemerintah agar menghadirkan kebijakan yang memudahkan pernikahan di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kaidah fiqih tasarruful imam ala ra'iyah manuthun bil maslahah, yakni kebijakan pemimpin harus berpijak pada kemaslahatan rakyat.


    Dalam konteks ini, regulasi yang mendorong kesederhanaan mahar dan membatasi budaya pesta berlebihan merupakan bagian dari tanggung jawab menjaga moral, ketahanan keluarga, dan masa depan generasi.


    Abu Mudi mengajak masyarakat mengubah paradigma dari budaya gengsi menuju budaya berkah. Dengan mahar yang ringan, niat tulus, restu orang tua, serta pelaksanaan akad yang sederhana dan tetap menjaga batasan syariat, pernikahan diharapkan melahirkan keluarga sakinahmawaddah, dan rahmah meski di tengah tekanan ekonomi.


    “Jangan jadikan gengsi sebagai ukuran. Jadikan berkah sebagai tujuan,” pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS