Penjelasan Hukum Pemanfaatan Sisa Menu MBG di Sekolah - NU Online
Penjelasan Hukum Pemanfaatan Sisa Menu MBG di Sekolah
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mulia, yakni memenuhi kebutuhan gizi peserta didik agar tumbuh sehat dan semangat belajar. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan program ini di lapangan kerap menemui kendala.
Di sejumlah sekolah, makanan MBG tidak selalu tersalurkan sepenuhnya. Ada siswa yang tidak masuk sekolah, enggan mengambil jatah makanan, atau masih tercatat dalam data tetapi sudah tidak aktif belajar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: bagaimana hukum sisa MBG tersebut? Apakah boleh dimanfaatkan oleh pihak selain siswa? Atau bolehkah dibawa pulang?
Tujuan Pemberian MBG
Dalam fikih, setiap pemberian harus dilihat dari tujuan pemberi (qashdul mu‘thi). Dalam konteks MBG, pemerintah bertindak sebagai pemberi bantuan yang menyalurkannya melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Perlu dipahami bahwa penerima MBG tidak terbatas pada siswa yang hadir di sekolah pada hari tertentu, tetapi mencakup seluruh peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dimaksud baik formal maupun non formal yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 244 Tahun 2025 tentang Penerima Manfaat Program MBG. Karena telah ditentukan tujuan dan sasaran penerimanya, maka MBG tidak boleh dimanfaatkan di luar peruntukan tersebut tanpa dasar yang dibenarkan.
Prinsip Fikih dalam Pemanfaatan MBG
Terkait prinsip pemanfaatan pemberian atau bantuan yang dalam hal ini adalah MBG Syekh Sulaiman bin Umar dalam kitab Hasyiyatul Jamal menegaskan bahwa pemberian yang telah ditentukan peruntukannya tidak boleh dialihkan untuk kepentingan lain, kecuali terdapat indikasi kuat bahwa pemberi merelakannya.
(تَنْبِيهٌ) مَتَى حَلَّ لَهُ الْأَخْذُ وَأَعْطَاهُ لِأَجْلِ صِفَةٍ مُعَيَّنَةٍ لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُ مَا أَخَذَهُ فِي غَيْرِهَا فَلَوْ أَعْطَاهُ دِرْهَمًا لِيَأْخُذَ بِهِ رَغِيفًا لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُهُ فِي إدَامٍ مَثَلًا أَوْ أَعْطَاهُ رَغِيفًا لِيَأْكُلَهُ لَمْ يَجُزْ لَهُ بَيْعُهُ وَلَا التَّصَدُّقُ بِهِ وَهَكَذَا إلَّا إنْ ظَهَرَتْ قَرِينَةٌ بِأَنْ ذَكَرَ الصِّفَةَ
Artinya: "Apabila seseorang diperbolehkan menerima sesuatu dan pemberian itu diberikan kepadanya untuk tujuan atau sifat tertentu, maka tidak boleh baginya menggunakan apa yang diterimanya untuk selain tujuan tersebut".
Maka apabila seseorang memberinya satu dirham agar ia membeli roti dengannya, tidak boleh baginya menggunakan dirham itu untuk membeli lauk-pauk, misalnya. Atau apabila ia memberinya sepotong roti agar ia memakannya, maka tidak boleh baginya menjual roti tersebut dan tidak pula menyedekahkannya. Demikian seterusnya, kecuali apabila terdapat petunjuk atau indikasi yang jelas bahwa penyebutan sifat atau tujuan tersebut hanyalah sebagai keterangan, bukan pembatasan. (Syekh Sulaiman bin Umar, Hasyiyatul Jamal, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 4, hal. 111).
Dengan prinsip ini, MBG tidak boleh dijual, ditukar, disedekahkan, atau digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tujuan pemenuhan gizi peserta didik.
Lantas bagaimana jika MBG tersisa karena siswa tidak hadir atau tidak mengambil jatah makanan?Dalam kondisi seperti ini, ulama memberikan ruang solusi. Sebagaimana Syekh Sulaiman al-Bujairomi menjelaskan bahwa pemanfaatan sesuatu yang disediakan untuk umum boleh dilakukan di luar kebiasaan asalnya apabila diketahui adanya izin, petunjuk (qarinah), atau berdasarkan kebiasaan yang berlaku (‘urf). Jika terjadi keraguan, maka ‘urf dan qarinah menjadi pedoman.
وَلَا يَجُوزُ حَمْلُ الْمَاءِ الْمُسَبَّلِ مِنْ مَحَلِّهِ إلَى مَحَلٍّ آخَرَ إلَّا إذَا عَلِمَ أَوْ قَامَتْ قَرِينَةٌ عَلَى أَنَّ مُسَبِّلَهُ يَسْمَحُ بِذَلِكَ، كَمَا لَوْ أَبَاحَ لِأَحَدٍ طَعَامًا لِيَأْكُلَهُ لَا يَجُوزُ لِأَحَدٍ حَمْلُ الْحَبَّةِ مِنْهُ، وَلَا صَرْفُهُ إلَى غَيْرِ الْأَكْلِ، إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا مُبِيحِهِ بِذَلِكَ، فَإِنَّ شَكَّ حَكَّمَ الْعُرْفَ وَالْقَرِينَةَ
Artinya: "Tidak diperbolehkan membawa air umum yang disediakan untuk minum dari tempatnya ke tempat lain, kecuali jika diketahui atau terdapat tanda yang jelas bahwa orang yang mewakafkan (menyediakannya) mengizinkan hal tersebut. Sebagaimana halnya jika seseorang membolehkan orang lain memakan makanan tertentu, maka tidak boleh bagi siapa pun mengambil sebutir pun dari makanan itu untuk dibawa, dan tidak boleh pula menggunakannya untuk selain dimakan, kecuali jika diketahui bahwa orang yang memberi izin tersebut merelakannya. Apabila timbul keraguan, maka yang dijadikan pedoman adalah kebiasaan yang berlaku (ʿurf) dan indikasi atau petunjuk yang ada (qarīnah). (Syekh Sulaiman Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi alal Khotib, [Beirut: Darul Fikr, tt], juz 1, halaman 281).
Jadi maknanya adalah, selama ada indikasi izin dari pihak pemberi atau pengelola resmi, maka sisa MBG dapat dimanfaatkan agar tidak terbuang sia-sia, terlebih jika memang ada sisa dari anak-anak yang tidak masuk sekolah atau yang enggan mengambil dan bisa berpotensi rusak atau basi.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa sisa MBG tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, tetapi pihak sekolah atau lembaga diperbolehkan mengambil kebijakan dalam pengelolaannya dengan beberapa syarat, 1) Ada qarinah atau petunjuk dari pihak SPPG atau pemerintah, 2) Sesuai dengan ‘urf atau kebiasaan yang berlaku, dan 3) Dalam kondisi darurat, seperti makanan berpotensi rusak jika tidak dimanfaatkan. Dengan demikian, pemanfaatan sisa MBG tetap berada dalam koridor tujuan awal program, sekaligus mencegah pemborosan. Wallahu a‘lam.