0
News
    Home Berita Featured KH Hasyim Asy'ari Nahdhatul Ulama Spesial

    Pesantren dan Tebuireng Institute Serukan NU Kembali ke Spirit Qanun Asasi Mbah Hasyim - NU Online

    4 min read

     

    Pesantren dan Tebuireng Institute Serukan NU Kembali ke Spirit Qanun Asasi Mbah Hasyim

    Jombang, NU Online Jatim

    Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang dan Tebuireng Institute mengadakan Roundtable Discussion bertajuk ‘Membedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī’ yang menyerukan pentingnya NU kembali ke spirit Qanun Asasi karya Rais Akbar KH M Hasyim Asy'ari atau Mbah Hasyim. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Lantai 3 Gedung KH Yusuf Hasyim Tebuireng, Sabtu (14/02/2026).


    Diskusi yang bertepatan dengan hari lahirnya KH M Hasyim Asy'ari itu dipandu Ketua Tebuireng Institute, KH Achmad Roziqi, yang juga Mudir V Pesantren Tebuireng, dan menghadirkan para pakar yakni Prof H Abdul A'la, KH Mustain Syafi'i, H M Nasruddin Anshoriy, H Rijal Mumazziq, Prof Masdar Hilmy, Ahmad Ginanjar Sya'ban, Prof Muhibin Zuhri, dan H Nur Hidayat.


    Forum yang dihadiri puluhan peserta diskusi itu dibuka Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz, yang juga Ketua PWNU Jatim. Menurutnya, NU lahir saat Indonesia dalam era pemerintahan Belanda yang melahirkan masalah mengenai ordonansi pernikahan dan guru liar.


    Cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari itu menegaskan, Mbah Hasyim menunjukkan komitmen perjuangan lewat pendidikan melalui pesantren dan madrasah, bahkan Mbah Hasyim juga memotivasi rakyat untuk lepas dari belenggu penjajahan Belanda melalui spirit Al-Qānūn Al-Asāsī yang dapat menjadi landasan nilai dan arah gerak organisasi yang relevan di sepanjang zaman.


    "Kalau kembali ke Qanun Asasi itu menekankan pentingnya umat Islam bersatu untuk mencari ridha Allah. Kalau ada ridha Allah, maka akan dianugerahi Allah dengan bimbingan langsung untuk keluar dari setiap masalah. Jadi, Qanun Asasi itu modal historis dari NU,” tegasnya.


    Dalam paparannya, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Prof H Abd A'la menerangkan, NU sejak awal konsisten terhadap madzhab, namun Qanun Asasi secara operasional organisasi masih mengalami pasang surut atau belum menjadi jiwa organisasi.


    "Tahun 1945-1952, NU berfusi ke Masyumi saat menjadi parpol, lalu NU tidak diberi peran hingga menjadi parpol sendiri. Tahun 1973, terjadi fusi ke PPP dan lagi-lagi NU tidak diberi peran, sehingga mulai ada upaya kembali ke Khittah 1926 yang puncaknya pada 1984, namun program sosial masih belum maksimal," ungkapnya.


    Sementara Dewan Masyayikh Tebuireng, KH Mustain Syafi'i menjelaskan, NU sebagai organisasi ulama seharusnya memang dipimpin ulama, bukan tujjar (pedagang/non-ulama), karena itu Mbah Hasyim saat merumuskan kewajiban resolusi jihad juga menggunakan dasar fiqih (fardlu kifayah dan fardlu ain), sehingga umat tahu bahwa melawan penjajah itu jihad.


    Pandangan senada juga disampaikan tokoh muda NU, Rizal Mumazziq bahwa, Qanun Asasi itu mirip Statuta atau UUD yang menjadi sumber Ideologis/Organisatoris/Teologis, karena Mbah Hasyim menyusun Muqoddimah Qanun Asasi dengan merujuk 44 ayat Al-Qur'an, enam hadits, dan lima qoul/pendapat Sahabat Nabi.


    "Muqoddimah Qanun Asasi yang disampaikan dalam Muktamar di Masjid Ampel Surabaya pada 11 Oktober 1928 itu intinya Mbah Hasyim menekankan lima poin atau lima sila yang penting bagi NU, yakni persatuan, persaudaraan, sanad keilmuan, pentingnya madzhab, dan kemaslahatan umat," jelasnya.


    Masalahnya, lima sila penting itu belum maksimal dalam tataran praktis, kecuali jumlah warga NU yang banyak saja. "Karena itu, saya sepakat dengan Gus Kikin agar pengurus NU itu mengurangi seremonial dan lebih fokus aksi sosial untuk menghabiskan energi pada hal-hal responsif, evolutif, dinamis, dan adaptif," pungkasnya.


    Komentar
    Additional JS