Belum Bisa Memaafkan, Bagaimana Status Hukumnya? - NU Online
Belum Bisa Memaafkan, Bagaimana Status Hukumnya?
Pertanyaan
Assalamualaikum. Kepada redaksi dan para asatidz NU Online, izinkan saya mengajukan pertanyaan. Apabila seseorang tidak memaafkan orang lain yang telah meminta maaf, apakah sikap tersebut dapat menyebabkan kekafiran atau kemurtadan. Bukankah memaafkan merupakan perintah Allah. Jika seseorang enggan memaafkan, apakah itu berarti mengingkari perintah-Nya. Mohon penjelasan. (Ryandhika Rizky Anugrah)
Jawaban
Waalaikum Salam warahmatullah wabarakatuh. Kepada penanya yang terhormat dan para pembaca NU Online yang budiman di mana pun berada. Sejatinya, pertanyaan seperti ini biasanya lahir dari semangat kehati-hatian dalam beragama. Sebuah sikap yang tentu patut diapresiasi. Dalam Islam, sikap berhati-hati agar tidak tergelincir dari ajaran agama memang merupakan bagian dari ketakwaan.
Benar, memaafkan adalah ajaran yang sangat dianjurkan dalam Al-Qur’an dan hadis. Ia bukan sekadar sikap sosial yang baik, tetapi juga cerminan keluhuran jiwa. Namun demikian, perlu ditegaskan secara proporsional: seseorang tidak dapat divonis kafir atau murtad hanya karena belum mampu memaafkan. Penetapan status keimanan dan kekafiran bukan perkara sederhana, apalagi hanya bertumpu pada satu sikap moral tertentu.
Memaafkan memang memiliki kedudukan istimewa. Ia bukan hanya berarti melepaskan kesalahan orang lain, melainkan juga bentuk kebesaran hati yang menunjukkan kedewasaan iman. Dalam banyak ayat, Al-Qur’an menggambarkan bahwa orang yang memilih jalan damai dan memberi maaf berada pada derajat yang mulia.
Bahkan, Allah menegaskan bahwa mereka yang memaafkan dan berdamai akan mendapatkan jaminan balasan langsung dari-Nya. Artinya, pahala memaafkan bukan sekadar imbalan biasa, melainkan penghargaan khusus dari Allah sendiri.
Karena itu, memaafkan adalah anjuran yang sangat luhur, tetapi bukan syarat sahnya keimanan. Ia adalah jalan menuju kemuliaan, bukan alat untuk menghakimi keimanan seseorang. Dengan memahami posisi hukumnya secara jernih, kita bisa tetap menjaga semangat memaafkan tanpa tergelincir pada penilaian yang berlebihan terhadap sesama.
Hal ini sesuai dengan firman Allah swt:
فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ
Artinya: “Barangsiapa yang memaafkan dan mendamaikan maka pahalanya dari Allah SWT.” (QS: Asy-Syura: 40).
Selain itu, Rasulullah saw juga menjelaskan bahwa sifat pemaaf tidak akan merendahkan harga diri seseorang. Sebaliknya, di hadapan Allah dan manusia, orang yang pemaaf justru akan ditingkatkan derajat kemuliaannya.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits:
وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلَّا عِزًّا
Artinya: “Tidaklah Allah swt menambahkan sesuatu kepada orang yang memaafkan kecuali kemuliaan.” (HR. Muslim
Syekh Wahbah Zuhaili menjelaskan bahwa memaafkan adalah sesuatu yang sangat dianjurkan (mandub), namun bukan merupakan kewajiban mutlak yang jika ditinggalkan menyebabkan seseorang berdosa besar apalagi keluar dari Islam. Memaafkan adalah cerminan dari sifat Allah yaitu Al-Afuww yang tetap memberi maaf padahal Ia memiliki kekuasaan penuh untuk membalas/menghukum.
Syekh Wahbah dalam Tafsir Munir mengatakan:
العفو عن المسيء مندوب إليه ومرغّب فيه، لأن العفو من صفة الله تعالى، مع القدرة على الانتقام.
Artinya: “Memaafkan orang yang berbuat salah adalah hal yang dianjurkan (mandub) dan sangat disenangi, karena memaafkan adalah sifat Allah Ta’ala, padahal Ia mampu untuk melakukan pembalasan.” (Tafsir Al-Munir, [Damaskus, Darul Fikr: 1991] jilid VI, halaman 8).
Lebih lanjut, Syekh Wahbah juga menjelaskan bahwa memaafkan adalah level tertinggi dari pengendalian diri dan kematangan jiwa. Keterangan ini sebagaimana yang dijelaskan Syekh Wahbah Zuhaili dalam menjelaskan surat Ali ‘Imran ayat 134:
وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ أَيِ الَّذِينَ يَتَسَامَحُونَ وَيَعْفُونَ عَمَّنْ أَسَاءَ إِلَيْهِمْ مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى رَدِّ الِاعْتِدَاءِ، وَتِلْكَ مَنْزِلَةُ ضَبْطِ النَّفْسِ الَّتِي تَدُلُّ عَلَى سِعَةِ الْعَقْلِ وَرَجَاحَةِ الْفِكْرِ وَقُوَّةِ الْإِرَادَةِ وَمَتَانَةِ الشَّخْصِيَّةِ، وَهِيَ أَرْقَى مِنْ كَظْمِ الْغَيْظِ، إِذْ رُبَّمَا كَظَمَ الْمَرْءُ غَيْظَهُ عَلَى الْحِقْدِ وَالضَّغِينَةِ
Artinya, “Dan orang-orang yang memaafkan kesalahan orang lain, yaitu mereka yang bersikap lapang dan memberi maaf kepada orang yang berbuat buruk kepada mereka, padahal mereka mampu membalas perlakuan tersebut. Itulah derajat pengendalian diri yang menunjukkan keluasan akal, kejernihan pikiran, kekuatan kehendak, dan keteguhan kepribadian. Derajat ini lebih tinggi daripada sekadar menahan amarah, karena bisa jadi seseorang menahan marahnya, tetapi masih menyimpan rasa dendam dan kebencian.” (Wahbah Zuhaili, Jilid IV, hlm, 88).
Penjelasan ini memberi kita gambaran bahwa memaafkan bukan kelemahan, melainkan kekuatan yang matang. Ia lahir dari akal yang jernih, kehendak yang kokoh, dan kepribadian yang teguh. Orang yang mampu membalas namun memilih memaafkan, justru sedang menunjukkan kualitas jiwa yang paling tinggi.
Lantas, jika tidak memaafkan apakah menjadi kafir? Penting untuk membedakan antara tidak melakukan dengan mengingkari. Seseorang yang tidak melakukan hal yang dianjurkan dalam Islam tidak otomatis kafir atau murtad. Seseorang hanya bisa menjadi kafir jika seseorang melakukan hal-hal yang dianggap keluar dari Islam.
Syekh Abdullah bin Husain Ba’alawi dalam kitab Sullamut Taufiq menyebutkan beberapa hal-hal yang menyebabkan seseorang menjadi kafir atau murtad.
1 Murtad Keyakinan (I’tiqadat) yaitu Kekufuran yang terjadi di dalam hati, meliputi:
- Keraguan pada dasar iman. Misal ragu kepada Allah, Rasul-Nya, Al-Qur'an, hari akhir, surga, neraka, atau pahala dan siksa.
- Mengingkari Sifat Allah. Misal menafikan sifat yang wajib bagi Allah atau menyematkan sifat kekurangan bagi-Nya
- Menghalalkan yang Haram atau Sebaliknya atau mengingkari kesunnahan yang mujma’ alaih.
- Niat Keluar dari Islam
- Mengingkari Al-Qur'an dan Kerasulan
2. Murtad Perbuatan (Af’al) yaitu kekufuran melalui tindakan fisik, seperti:
- Penyembahan Selain Allah seperti bersujud kepada berhala, matahari, atau makhluk lain dengan niat beribadah.
- Pelecehan Simbol Agama seperti melakukan tindakan yang menghina simbol suci, seperti Al-Qur'an.
3. Murtad Ucapan:
Mencaci maki Allah atau Rasul-Nya, mendustakan ajaran Nabi, atau merendahkan nama Allah dengan tujuan menghina. (Abdullah bin Husain Ba’alawi, Sullamut Taufiq, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2015], halaman 23-28
Walhasil, tidak memaafkan orang lain tidak membuat seseorang menjadi kafir atau murtad. Status hukum memaafkan adalah sunnah/mandub (dianjurkan). Seseorang yang belum bisa memaafkan mungkin kehilangan pahala keutamaan, namun ia tidak kehilangan status keimanannya selama ia tidak menghalalkan yang haram atau menentang syariat.
Meskipun tidak kafir, kita diajak untuk terus berupaya melapangkan dada. Memaafkan adalah obat bagi jiwa dan bukti kekuatan kepribadian. Mari kita saling memahami bahwa setiap manusia memiliki batas kesabaran, namun berupaya memaafkan akan membawa kita pada ketenangan batin dan kemuliaan di sisi Allah swt. Wallahu a’lam
--------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan