0
News
    Home Featured Fiqh Fiqh Puasa Fiqh Puasa Romadhon Puasa Puasa Romadhon Romadhon Spesial

    Ejakulasi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Jawabannya - Tebuireng Online

    4 min read

     

    Ejakulasi saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Jawabannya


    ilustrasi keluar air mani

    Pada dasarnya puasa akan menjadi sah jika telah memenuhi syarat dan rukunnya serta meninggalkan hal-hal yang bisa membatalkannya (mubthilat). Di antara yang membatalkan puasa adalah inzal (ejakulasi, keluar mani), dengan catatan hal itu terjadi ‘an mubasyarah atau akibat persentuhan fisik, seperti mencium, saling menggenggam tangan, dan lain-lain. Jika ejakulasi terjadi bukan karena persentuhan (‘an ghair mubasyarah) semisal karena pandangan atau lamunan, maka hal itu tidaklah membatalkan puasa. Begitu juga jika ejakulasi diperoleh sebagai akibat mimpi basah (ihtilam).

    Dari keterangan di atas dapat diperoleh kesimpulan bahwa ejakulasi yang disebabkan oleh bayangan atau pemadangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan tersebut tidaklah menjadikan batal puasanya seseorang.

    المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة  لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور  

    Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).  

    Orang yang berpuasa dianjurkan sedapat mungkin untuk menghindari menonton hal yang tidak senonoh. Ketika membahas ciuman suami dan istri yang harus dijauhi, Imam An-Nawawi mengukur tindakan tersebut dari efeknya yang dapat menggerakkan syahwat (yang membatalkan pahala puasa) dan membuat ejakulasi (yang membatalkan puasa).  

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    Bila dicermati secara mendalam, bahwasanya pornografi tidak mungkin dilepaskan dari perzinaan, baik dalam proses produksinya, maupun sebagai akibat yang ditimbulkannya. Sedangkan zina itu sendiri adalah perbuatan yang sangat dikutuk dan dilarang oleh agama. Sedemikian terlarangnya zina, sehingga Allah Swt. tidak hanya melarang melakukannya, tetapi bahkan melarang mendekatinya.

    وَلَا تَقْرَبُوا الزَّنَى، إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

    Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesung-guhnya zina itu adalah suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)

    Itu pun masih ditambah dengan keterangan, “sungguh, zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” Maka sempurnalah keharaman perbuatan nista ini.

    Termasuk dalam larangan ini adalah pornografi, karena pornografi adalah titik potensial yang menghubungkan seseorang dengan perzinaan. Ini mengikuti kaidah “ma adda ila al haram fa huwa haram” (segala sesuatu yang bisa mengantar kepada hal yang haram maka hukumnya juga haram) dan kaidah lain yang bermakna serupa yaitu: “li al-wasa-il hukm al-maqashid” (terhadap pendukung, pendorong, penyebab suatu perkara diberlakukan hukum yang sama dengan perkara yang dihasilkannya). Tetapi, tidakkah berlebihan kalau menganggap pornografi sebagai pendorong perzinaan.

    Tentu saja tidak semua perzinaan diakibatkan oleh pornografi sebagaimana tidak semua pornografi mengakibatkan (secara langsung) perzinaan. Tetapi barangkali kita dapat mengambil kasus-kasus kejahatan seksual sebagai indikator. Sepuluh tahun lalu, misalnya, pornografi tentu telah ada tetapi tidak semudah, sebebas, dan seluas peredaraannya saat ini. Sejalan dengan itu, dalam waktu yang sama kejahatan seksual juga sangat meningkat baik kuantitas maupun kualitasnya.

    Di sisi lain, tidak pantas rasanya berpuasa tetapi melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, apalagi hal itu juga mempunyai potensi merangsang serta membangkitkan gairah seksual. Sedangkan gairah seksual itu sendiri adalah perwakilan absolut nafsu, sesuatu yang seharusnya justru menjadi sasaran ibadah puasa untuk ditaklukkan dan dikendalikan.

    Lagi pula, ada sebagian ulama yang menganggap puasa tidak hanya sekedar pengekangan diri terhadap hal-hal fisik/biologis (makan, minum, seks) semata. Lebih daripada itu, dalam berpuasa seseorang dituntut untuk bisa menjaga pancaindera serta segenap anggota badan lainnya untuk tidak terjatuh dalam segala bentuk maksiat dan perbuatan rendah.

    Kita tentu tidak ingin seperti orang-orang yang digambarkan Rasulullah Saw. dalam hadisnya tentang mereka yang melakukan puasa tetapi tidak mendapatkan apapun kecuali lapar dan dahaga, karena sesungguhnya mereka tidak melakukan puasa kecuali dalam hal tidak makan dan minum.

    Baca Juga: Ragu-ragu Antara Mani atau Madzi, Ini Solusinya!


    Penulis: Dimas Setyawan Saputro

    Editor: Sutan

    Komentar
    Additional JS