0
News
    Home Featured Fiqh Romadhon Spesial Zakat Zakat Fitrah

    Hukum Mencampur Beras Zakat Fitrah Sebelum Dibagikan - NU Online

    6 min read

     

    Hukum Mencampur Beras Zakat Fitrah Sebelum Dibagikan

    Oleh: Achmad Roihan Jauhari *)


    Di banyak desa di Indonesia, termasuk di Jawa Timur, pengumpulan zakat fitrah sering dilakukan dengan cara mengumpulkan beras dari para muzakki (orang yang membayar zakat) di masjid atau mushala. Tidak jarang, beras yang terkumpul tersebut kemudian dicampur menjadi satu sebelum dibagikan kepada mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Tujuannya biasanya untuk menjaga pemerataan kualitas beras sehingga tidak ada penerima yang mendapatkan beras yang sangat bagus sementara yang lain mendapatkan beras yang kurang baik.


    Namun, dalam perspektif fikih, praktik mencampuradukkan beras zakat fitrah ini perlu diperinci hukumnya. Hal ini berkaitan dengan status pihak yang menerima dan mengelola zakat tersebut: Apakah ia berstatus sebagai amil zakat resmi atau hanya sebagai wakil (panitia) dari muzakki. Perbedaan status ini berpengaruh langsung pada hukum mencampur beras zakat tersebut.


    Ketika Pengelola Berstatus Amil Zakat Resmi

    Apabila pengumpul zakat di suatu tempat telah diangkat secara resmi sebagai amil zakat, misalnya melalui Surat Keputusan (SK) dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Badan Amil Zakat (BAZ), maka mencampuradukkan beras zakat fitrah hukumnya diperbolehkan.


    Hal ini karena ketika seorang muzakki menyerahkan zakatnya kepada amil zakat yang sah, maka kewajiban zakat dari muzakki tersebut telah gugur. Zakat itu secara hukum sudah berpindah dari kepemilikan muzakki kepada pihak yang berhak melalui perantara amil. Dengan demikian, amil memiliki kewenangan untuk mengelola dan menyalurkannya sesuai kebijakan yang dipandang maslahat.


    Dalam literatur fikih mazhab Syafi’i dijelaskan bahwa penyerahan zakat kepada imam atau amil resmi sudah cukup untuk menggugurkan kewajiban muzakki. Bahkan apabila zakat tersebut kembali kepada orang yang sebelumnya mengeluarkannya karena suatu sebab lain, misalnya ia juga termasuk golongan mustahiq, maka hal itu tidak menjadi masalah.


    Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Bayān:

     

    فإن أخذ الإمام من رجل زكاته وكان الدافع مستحقا لأخذ الزكاة فدفع الإمام إليه زكاته بعينه أجزأه لأن ذمته قد برئت بتسليمها إلى الإمام وإنما رجعت بسبب آخر


    Artinya: Apabila imam (amil zakat) mengambil zakat seseorang, lalu orang yang menyerahkan zakat tersebut ternyata termasuk orang yang berhak menerima zakat, kemudian imam memberikan zakat itu kepadanya kembali, maka hal itu sah (mencukupi kewajiban zakatnya). Sebab tanggungannya telah gugur dengan penyerahan zakat kepada imam, sedangkan kembalinya zakat itu terjadi karena sebab lain. (Al-Imām Abū Ḥusain Yaḥyā bin Abī al-Khair Sālim al-‘Imrānī al-Yamanī, Al-Bayān fī Madzhab al-Imām asy-Syāfi‘ī, Juz III, Dār al-Minhāj, hlm. 405–406)


    Penjelasan serupa juga terdapat dalam Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn yang menegaskan bahwa pemberian zakat kepada imam atau amil dipandang seperti memberikan langsung kepada mustahiq.
     

    وتكفي النية إعطاء إمام الزكاة لأن الإمام نائب المستحقين فالدفع إليه كالدفع إليهم ولهذا أجزأت وإن تلفت عنده بخلاف الوكيل


    Artinya: Dan niat sudah dianggap cukup ketika seseorang menyerahkan zakat kepada imam (amil zakat), karena imam merupakan wakil dari para mustahiq (orang yang berhak menerima zakat). Oleh sebab itu, menyerahkan zakat kepadanya sama halnya dengan menyerahkannya langsung kepada mereka. Karena alasan inilah penyerahan tersebut tetap dianggap sah meskipun harta zakat itu rusak atau hilang ketika berada di tangan imam, berbeda halnya dengan wakil. (Sayyid Abū Bakar Muḥammad Syathā ad-Dimyāṭī, Ḥāsyiyah I‘ānat aṭ-Ṭālibīn, Juz II, Mesir: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, hlm. 182).


    Dengan demikian, jika zakat fitrah telah diserahkan kepada amil resmi, maka pencampuran beras untuk pemerataan distribusi tidak menjadi persoalan.


    Ketika Pengelola Hanya Panitia atau Wakil Muzakki

    Berbeda halnya apabila pengumpul zakat hanya berstatus panitia zakat atau sukarelawan yang belum memiliki pengangkatan resmi sebagai amil zakat. Dalam kondisi ini, posisi mereka secara fikih adalah wakil dari muzakki, bukan amil.


    Konsekuensinya, kewajiban zakat muzakki belum gugur sampai zakat tersebut benar-benar diterima oleh mustahiq. Karena itu, setiap bagian zakat tetap terikat dengan pemiliknya hingga disalurkan kepada orang yang berhak.


    Dalam kondisi seperti ini, mencampuradukkan beras zakat fitrah tidak diperbolehkan karena terdapat kemungkinan beras tersebut kembali kepada muzakkinya sendiri. Hal ini karena salah satu prinsip dalam zakat adalah tidak boleh seseorang mengambil kembali zakat yang telah ia keluarkan.


    Imam Asy-Syafi‘i menegaskan hal ini dalam kitab Al-Umm:
     

    وَلاَ يَجُوْزُ لَكَ إذَا كَانَتْ الزَّكَاةُ فَرْضًا عَلَيْكَ أَنْ يَعُوْدَ إلَيْكَ مِنْهَا شَيْءٌ


    Artinya: Tidak boleh bagimu, apabila zakat itu merupakan kewajiban atasmu, ada sesuatu dari zakat itu kembali kepadamu. (Al-Imām Muḥammad bin Idrīs asy-Syāfi‘ī, Al-Umm, Juz II, Riyadh: Bait al-Afkār ad-Dauliyyah, hlm. 287)


    Dalam konteks ini, apabila beras zakat dari berbagai muzakki dicampur menjadi satu, maka besar kemungkinan sebagian beras yang diterima oleh seseorang adalah beras yang dahulu ia keluarkan sendiri. Jika hal itu terjadi, maka kewajiban zakatnya belum terpenuhi secara sempurna.


    Menjaga Tertib Fikih dan Kemaslahatan

    Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mencampuradukkan beras zakat fitrah tidak bisa dipukul rata. Hukumnya bergantung pada status pihak yang mengelola zakat tersebut. Jika pengelola adalah amil zakat resmi, maka pencampuran beras boleh dilakukan demi kemaslahatan distribusi. Namun jika pengelola hanya panitia atau wakil muzakki, maka pencampuran beras tidak diperbolehkan jika berpotensi menyebabkan zakat kembali kepada muzakkinya sendiri.


    Karena itu, dalam praktik pengelolaan zakat di masyarakat, penting untuk memperjelas status kepengurusan zakat. Selain menjaga ketertiban administrasi, hal ini juga memastikan bahwa pelaksanaan zakat tetap sesuai dengan tuntunan fikih dan mencapai tujuan utamanya, yakni menyalurkan hak kaum mustahiq secara adil dan sah menurut syariat.


    *) Achmad Roihan JauhariAlumni Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang.


    Komentar
    Additional JS