0
News
    Home Featured Fiqh Fiqh Romadhon Romadhon Spesial Zakat

    Memahami Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Kategori Penerima Zakat - Tebuireng Online

    4 min read

     

    Memahami Perbedaan Fakir dan Miskin dalam Kategori Penerima Zakat


    Salah satu syariat yang harus dijalankan oleh umat Nabi Muhammad adalah, menunaikan zakat. Zakat sendiri memiliki makna membersihkan. Yakni membersihkan harta yang dimiliki oleh seseorang. Adapun zakat sendiri, dikenakan kepada mereka-mereka yang mampu atau yang memiliki harta kekayaan. Sehingga orang miskin tidak dikenankan untuk zakat. Lalu seperti apa kategori orang miskin itu?

    Bila dicermati, seseorang yang berhak menerima dari pembagian zakat itu, terbagi menjadi 8 golongan, hal ini sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran surah At-Taubah ayat 60 yang berbunyi;

     اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.

    Adapun dari delapan kelompok penerima zakat ini, fakir miskin merupakan kelompok yang senantiasa ditemui di setiap masyarakat, dan pihak yang paling layak mendapatkan prioritas.

    Pengertian Fakir Miskin menurut Ulama

    Para ulama sendiri telah menetapkan batasan serta kriteria fakir miskin. Selain itu, untuk menentukan apakah keduanya sama, ataukah tidak, para ulama berbeda pendapat. Ibn Qasim, salah seorang tokoh Madzhab Maliki mengatakan keduanya sebagai satu kelompok. Jadi, fakir dan miskin adalah dua kata berbeda dengan arti yang sama (al-mutaradifain).

    Sebaliknya, menurut pendapat mayoritas fuqaha (ahli fikih), fakir dan miskin merupakan kelompok yang berbeda. Sebagian menyatakan fakir lebih buruk kondisinya secara ekonomis dibanding miskin. Sebagian yang lain, berpendapat sebaliknya. Perbedaan pendapat tersebut kurang memiliki arti penting, manakala melihat fakta bahwa keduanya sama-sama berhak menerima zakat.

    Jumhur al-ulama dari kalangan Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan yang halal untuk mencukupi kebutuhan pokok hidupnya (makan-minum, pakaian, rumah) dan orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungjawabnya. Gambarannya, kalau setiap hari dia membutuhkan 10 (sepuluh), maka yang didapatinya tidak lebih dari 3 (tiga) atau 4 (empat). Dengan kata lain, ia hanya mampu memenuhi kebutuhannya kurang dari separuh.

    Adapun orang yang termasuk miskin adalah orang yang sudah memiliki pekerjaan halal dan sejumlah harta, tetapi masih belum mampu mencukupi kebutuhan hidupnya sekaligus orang yang berada dalam tanggungjawabnya. Umpamanya, orang yang butuh 10 (sepuluh), tetapi hanya memiliki 7 (tujuh) atau 8 (delapan). Orang miskin, mampu mencukupi sekitar 70-80% dari kebutuhannya.

    Berangkat dari pengertian di atas, dapat disimpulkan, bahwa baik fakir maupun miskin sebagai mustahiq (pihak yang berhak menerima zakat), sebagai dikatakan Dr. Yusuf Qardhawi, adalah orang yang memenuhi 3 (tiga) kriteria. Pertama, orang yang tidak punya harta atau pekerjaan sama sekali. Kedua, orang yang mempunyai pekerjaan dan harta yang belum dapat mencukupi separuh dari kebutuhan hidupnya sendiri dan keluarganya. Ketiga, orang yang pendapatannya bisa memenuhi lebih dari separuh kebutuhan hidupnya dan keluarganya, tetapi masih belum mencukupi seluruh kebutuhan. Kebutuhan dalam kaitannya dengan fakir dan miskin meliputi sandang, papan dan pangan serta pendidikan

    Untuk menentukan apakah seseorang termasuk golongan miskin atau fakir, harus diketahui terlebih dahulu apa yang dibutuhkan dan sejauh mana ia mampu memenuhinya dengan penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, besar kecilnya kebutuhan, juga sangat dipengaruhi dengan banyak dan sedikitnya orang yang harus dihidupi. Selain itu, zakat yang disampaikan kepada saudara yang fakir miskin itu lebih afdhal, karena berzakat kepada kerabat mempunyai fungsi ganda, zakat itu sendiri dan silaturrahim.

    Baca Juga: Zakat Fitrah Diganti Uang, Bolehkah?


    Penulis: Dimas Setyawan Saputro

    Editor: Sutan

    Komentar
    Additional JS