12.205 Orang Masuk Daftar Tunggu Jamaah Haji dari Papua Barat dan Papua Barat Daya, Terlama 22 Tahun - Republika
12.205 Orang Masuk Daftar Tunggu Jamaah Haji dari Papua Barat dan Papua Barat Daya, Terlama 22 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat, calon jamaah haji di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya yang masuk dalam daftar tunggu mencapai 12.205 orang dengan masa tunggu keberangkatan hingga 22 tahun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenhaj Papua Barat Aziz Hegemur di Manokwari, Senin, mengatakan jamaah tersebut sudah terdaftar pada bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji, dan tercatat dalam sistem komputerisasi haji terpadu (siskohat)."Yang masuk dalam waiting list, sudah punya nomor porsi,"kata dia.
Dia merinci jumlah calon haji untuk wilayah Papua Barat yang masuk dalam daftar tunggu sebanyak 5.533 orang tersebar di Manokwari 2.580 orang, dan Fakfak 1.261 orang dengan masa tunggu masing-masing selama 16 tahun.
Kemudian, Teluk Bintuni 699 orang dan Kaimana 648 orang dengan masa tunggu 18 tahun, Teluk Wondama 219 orang dengan masa tunggu 12 tahun, serta Manokwari Selatan 126 orang dengan masa tunggu selama 15 tahun."Masa tunggu di masing-masing daerah bervariasi,"ujar dia.
Selanjutnya, kata dia, calon jamaah haji wilayah Papua Barat tercatat sebanyak 6.733 orang yang tersebar di Kota Sorong 4.372 orang dengan masa tunggu 19 tahun dan Kabupaten Sorong 1.357 orang dengan masa tunggu 18 tahun.
Berikutnya, Sorong Selatan 447 orang dengan masa tunggu 22 tahun, Raja Ampat 437 orang dengan masa tunggu 20 tahun, Maybrat 32 orang dengan masa tunggu 10 tahun, dan Tambrauw ada 88 orang dengan masa tunggu 14 tahun."Kalau sekarang masa tunggu sudah turun dibanding tahun sebelumnya. Di Makassar itu ada yang masa tunggu sampai 40 tahun," ucap Aziz.
Halaman 2 / 2
Ia menjelaskan, calon jamaah haji yang nantinya diakomodasi dalam kuota keberangkatan pada periode 1448 Hijriah atau tahun 2027 dari total daftar tunggu 12.205 orang akan disesuaikan dengan tahun pendaftaran yaitu 2015.
Mekanisme pembagian kuota haji untuk setiap provinsi di Indonesia tetap mengacu pada jumlah daftar tunggu dan diatur melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
"Kalau tahun 2027 itu di Manokwari tidak ada yang daftar tahun 2015 maka diberikan ke kabupaten lain. Dalam regulasi terbaru, hanya ada kuota provinsi,"jelas dia.
sumber : Antara