BPN dan PWNU DKI Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf - Republika
BPN dan PWNU DKI Kerja Sama Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menggandeng PWNU DKI Jakarta untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Kerja sama ini dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum atas aset umat.
Nota kesepahaman ditandatangani di Kantor PWNU DKI Jakarta, Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4/2026). Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Erry Juliani Pasoreh mengatakan, percepatan sertifikasi perlu ditindaklanjuti di tingkat wilayah.
"Melalui nota kesepahaman ini, semoga kita dapat bersinergi secara lebih terstruktur, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf. Saya juga minta para Kepala Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta agar segera menindaklanjuti kesepahaman ini dengan langkah-langkah konkret di wilayah masing-masing,” ujar Erry dalam siaran pers.
Erry mengatakan, sertifikasi tanah wakaf menjadi prioritas karena memiliki nilai strategis bagi kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
Ketua PWNU DKI Jakarta Samsul Ma’arif menilai langkah ini penting untuk melindungi aset wakaf dari potensi sengketa. “Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini BPN yang secara terus menerus memberikan perhatian kepada kami dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf milik NU. Mudah-mudahan MoU ini bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” kata Samsul.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pendaftaran tanah wakaf, pemeliharaan data, serta pendampingan dalam penyelesaian masalah pertanahan. Selain itu, kedua pihak akan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pendaftaran tanah.
BPN berharap percepatan legalisasi tanah wakaf dapat meningkatkan pemanfaatannya bagi masyarakat serta mengurangi potensi konflik pertanahan di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga :
Belajar dari Polemik Wakaf ASN