Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Pastikan Kesiapan Ritel Modern - Republika
Jelang Wajib Halal 2026, BPJPH Pastikan Kesiapan Ritel Modern
BPJPH mulai perkuat pengawasan ritel modern jelang penerapan kebijakan Wajib Halal.
Rep: Fuji Eka Permana
Republika/Thoudy Badai BPJPH mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan serta pembinaan Jaminan Produk Halal (JPH), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar kegiatan pengawasan produk di ritel modern melalui peninjauan langsung ke kawasan Gandaria City, Jakarta. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis BPJPH dalam mendorong kesiapan pelaku usaha ritel modern menyambut pemberlakuan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan hukum, tetapi juga bertujuan mendorong terciptanya ekosistem usaha yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
“Kewajiban sertifikasi halal adalah amanat regulasi yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. BPJPH memastikan implementasinya berjalan konsisten agar setiap produk yang beredar memberikan kepastian hukum sekaligus jaminan kehalalan bagi masyarakat konsumen,” kata Babe Haikal di Gandaria City, Jakarta, Selasa (21/4/2026) lalu.
Babe Haikal juga menegaskan penyelenggaraan JPH bertumpu pada prinsip perlindungan masyarakat melalui kejelasan informasi produk. Produk yang telah bersertifikat halal wajib mencantumkan informasi berupa label halal, sedangkan produk yang tidak halal harus memberikan keterangan nonhalal secara jelas. Kejelasan informasi tersebut menjadi landasan penting bagi konsumen dalam menentukan pilihan sesuai kebutuhan dan keyakinannya.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban regulasi saja, tetapi juga menjadi investasi strategis bagi pelaku usaha. Dengan sertifikat halal, produk memiliki nilai tambah berupa kepercayaan konsumen, perluasan akses pasar, serta daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun global. Kejelasan label halal maupun nonhalal menjadi kunci transparansi informasi bagi konsumen,” ujar Babe Haikal.
Ia menambahkan, dari sisi pelaku usaha, sertifikasi halal memberikan nilai tambah strategis, antara lain meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk di pasar nasional maupun global.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa melalui pengawasan langsung di lapangan, BPJPH memastikan implementasi JPH berjalan sesuai ketentuan sekaligus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban yang harus dipenuhi. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terintegrasi dengan pendekatan pembinaan.
“BPJPH tidak hanya memastikan kepatuhan secara administratif, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal, mekanisme pengajuan, serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Chuzaemi.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konkret BPJPH dalam memperkuat pengawasan sekaligus pembinaan di sektor ritel modern guna memastikan kesiapan pelaku usaha sehingga implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan efektif dan tertib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman 2 / 3
Indonesia Ditargetkan Jadi Motor Industri Halal Dunia
Sementara itu, Pemerintah Indonesia bersama forum bisnis B57+ Asia Pacific Regional Chapter menargetkan Indonesia sebagai motor penggerak ekonomi halal dunia. Langkah tersebut diawali dengan gelaran Halal Bihalal yang dihadiri Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum B57+ Asia Pacific Regional Chapter Arsjad Rasjid, dan sejumlah perwakilan duta besar negara-negara anggota B57+.
“Saya sangat optimistis Islamic Economic Multilateralism, dalam hal ini B57+ Asia Pacific Chapter, mampu menghadapi tantangan yang ada berdasarkan pengalaman menghadapi krisis sebelumnya,” ujar Menag Nasaruddin di Jakarta, Rabu (22/4/2026) kemarin.
Pertemuan yang juga dihadiri sejumlah organisasi masyarakat Islam dan para ekonom itu berfokus pada pembahasan ekonomi halal dan peluang Indonesia sebagai motor penggerak industri halal dunia.
Menag mengatakan peluncuran B57+ Asia Pacific Regional Chapter pada 3 Februari 2026 menjadi milestone penting hadirnya platform yang dipimpin sektor swasta untuk menghubungkan 57 negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) di tengah krisis geopolitik dan kondisi dunia yang sedang bergejolak. Menurutnya, ekonomi halal tidak lagi hanya dilihat dari perspektif ibadah, melainkan sebagai industri raksasa yang diperkirakan bernilai lebih dari 3 triliun dolar AS secara global pada 2026.
“Sektor makanan halal, keuangan syariah, kosmetik, hingga halal lifestyle kini menjadi arus utama ekonomi dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum B57+ Asia Pacific Regional Chapter Arsjad Rasjid mengungkapkan, di saat dunia sedang penuh ketidakpastian, memperkuat kedamaian dan kemakmuran menjadi lebih penting sehingga dibutuhkan platform yang mampu membangun kepercayaan dan menjembatani pasar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Salah satu pasar yang paling siap dan potensial adalah ekonomi halal,” kata Arsjad.
Arsjad menekankan potensi ekonomi halal global pada 2030 yang diproyeksikan mencapai 9,5 triliun dolar AS, melampaui batas agama, budaya, dan geografi. Namun, potensi tersebut dapat lebih bermakna apabila dibangun kolaborasi yang terorganisir, terpercaya, dan terhubung, salah satunya melalui kehadiran B57+.
“Misi B57+ sederhana, tetapi penuh ambisi, yakni menerjemahkan kekuatan bersama menjadi kemakmuran bersama. Hal ini dicapai melalui perdagangan, investasi, dan konektivitas bisnis yang konkret,” ujar Arsjad.
Menurut dia, halal tidak terbatas pada urusan pangan, tetapi juga gaya hidup yang berakar pada kepercayaan, kualitas, dan integritas yang saat ini menjadi standar relevan di berbagai sektor, mulai dari fesyen dan kesehatan hingga logistik dan keuangan syariah.
“Tugas kita adalah menerjemahkan potensi ini menjadi manfaat ekonomi yang nyata. Banyak peluang di antara negara-negara Islam serta para mitranya yang masih memerlukan jembatan kelembagaan dan mekanisme kepercayaan yang lebih kokoh,” kata Arsjad.
Sebagai bagian dari tugas regional chapter di Asia Pasifik, Arsjad menambahkan pihaknya akan membangun perwakilan B57+ di sejumlah negara non-OKI, antara lain negara-negara ASEAN seperti Vietnam, hingga Australia dan Selandia Baru.
Sekretaris Jenderal B57+ Indonesia Eka Sastra menambahkan, posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia sudah sepatutnya menjadikan Indonesia motor produktivitas dan ekonomi halal nomor satu secara global.
“Kami menyadari tujuan besar ini tidak mungkin kami capai sendiri-sendiri. Upaya ini tentu membutuhkan kolaborasi dan kerja sama,” ujarnya.
Halaman 3 / 3
sumber : Antara
arrow_forward_ios
Baca selengkapnya
00:00
00:07
01:15
Berita Terkait
Tinjau Pasar, Babe Haikal Tegaskan Boleh Jual Produk Non Halal Asalkan...
Khazanah Indonesia - 12 jam yang lalu
Pertamina Genjot 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Melaju ke Ritel Berbekal Label Halal
Finansial - 08 April 2026, 19:44
Industri Dikebut Jelang Tenggat Sertifikasi Halal Oktober 2026
Industri Halal Ekonomi Syariah - 07 April 2026, 13:35
Di Forum WTO, Babe Haikal Tegaskan Indonesia akan Tetap Implementasikan Wajib Halal
Industri Halal Ekonomi Syariah - 09 March 2026, 16:44
MUI Tegaskan Sertifikasi Halal Jadi Kewajiban dan Negara Harus Hadir Lindungi Umat
Khazanah Indonesia - 08 March 2026, 17:42