0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Haji Spesial

    Nekat Haji Tanpa Tasrih? Siap-siap Didenda Ratusan Juta dan Dicekal 10 Tahun! - detik

    2 min read

      

    Nekat Haji Tanpa Tasrih? Siap-siap Didenda Ratusan Juta dan Dicekal 10 Tahun!



    Madinah -

    Pemerintah Arab Saudi kian memperketat pengawasan terhadap jemaah haji tanpa izin resmi (tasrih). Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Yusron B. Ambary, mengungkapkan bahwa aparat keamanan Saudi telah melakukan tindakan tegas dengan mengusir ratusan ribu orang yang kedapatan hendak berhaji secara ilegal.

    "Di tahun 2025 ini kita lihat sendiri bagaimana sepinya kota Makkah jelang musim haji. Ada lebih dari 260.000 calon haji ilegal yang tidak berhak berada di Makkah, itu diusir keluar oleh aparat keamanan Arab Saudi," ujar Yusron saat menyambut jemaah haji kloter pertama dari embarkasi Jogja di Madinah, Rabu (22/4/2026).

    Tak hanya pengusiran di dalam kota, penjagaan di pintu masuk pun diperketat. Tercatat lebih dari 200.000 orang ditolak masuk di perbatasan Makkah dan Jeddah karena tidak memiliki dokumen resmi. Hal ini menunjukkan komitmen serius Saudi dalam mengampanyekan gerakan "Al Hajj Bila Tasrih" (Tidak Ada Haji Tanpa Izin).

    Yusron juga menyoroti modus baru yang kerap digunakan jemaah non-prosedural, yakni memanfaatkan paket Haji Dakhili. Sejatinya, Haji Dakhili adalah jalur resmi bagi warga lokal Saudi atau ekspatriat yang memiliki izin tinggal (Iqamah).

    Namun, praktik ini sering disalahgunakan oleh oknum. Jemaah dari luar negeri didatangkan beberapa bulan sebelum musim haji, diberikan izin tinggal seolah-olah bekerja, lalu didaftarkan Haji Dakhili.

    "Tapi praktik ini sudah dibaca oleh aparat Saudi. Muncul aturan baru setelah Ramadan kemarin: hanya mukimin (penduduk) yang sudah tinggal lebih dari 1 tahun yang boleh daftar Haji Dakhili," tegas Yusron.

    Artinya, bagi warga negara Indonesia yang sudah terlanjur membeli paket Haji Dakhili namun belum menetap selama setahun di Saudi, dapat dipastikan tidak akan bisa mengikuti prosesi haji.

    KJRI telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan dini di bandara keberangkatan. Saat ini, sudah ada 13 orang yang ditolak keberangkatannya karena terindikasi akan berhaji secara non-prosedural.

    Masyarakat pun diimbau untuk tidak nekat berangkat tanpa visa haji resmi karena risiko yang menanti sangat berat, mulai dari denda materi senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah, ancaman hukuman penjara, hingga sanksi administratif berupa deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

    "Kami khawatir kalau mereka yang sudah jelas tidak dapat tasrih tetap berangkat, mereka akan memaksa masuk tanpa izin. Risikonya sangat besar," pungkas Yusron.

    (inf/inf)

    Komentar
    Additional JS