0
News
    Home Featured Fiqh Ghibah Puasa Puasa Romadhon Spesial

    Perbedaan Ulama tentang Hukum Ghibah saat Berpuasa - Tebuireng Online

    5 min read

     

    Perbedaan Ulama tentang Hukum Ghibah saat Berpuasa


    ilustrasi ghibah

    Ibadah puasa terikat oleh rukun dan syarat yang harus terpenuhi. Dan jika syarat atau rukunnya tidak terpenuhi, maka puasa seseorang tidak bisa dianggap sah. Pun juga, ketika seseorang melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

    Dalam madzhab syafi’I, setidaknya terdapat sepuluh hal yang dapat membatalkan puasa. Dalam kitab Fath al-Qorib al-Mujib, diterangkan bahwa hal-hal yang dapat membatalkan puasa ialah: (1) masuknya sesuatu ke dalam tubuh (perut) dengan sengaja melalui lubang yang menganga seperti mulut atau hidung. (2) masuknya sesuatu ke dalam tubuh (perut) dengan sengaja melalui lubang yang tidak menganga seperti memasukkan sesuatu melalui luka yang ada di kepala sehingga masuk ke dalam otak. (3) memasukkan obat melalui jalan depan (qubul) atau belakang (dubur). (4) muntah dengan disengaja. (5) berhubungan badan dengan sengaja. (6) keluar mani karena adanya sentuhan (mubasyarahi). (7) haid. (8) nifas. (9) menjadi gila atau hilangnya akal. (10) murtad.

    (وَالَّذِي يُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ عَشَرَةُ أَشْيَاءَ) أَحَدُهَا وَثَانِيهَا (مَا وَصَلَ عَمْدًا إِلَى الْجَوْفِ) الْمُنْفَتِحِ (أَوْ) غَيْرِ الْمُنْفَتِحِ كَالْوُصُولِ مِن مَأْمُومَةٍ إِلَى (الرَّأْسِ) وَالْمُرَادُ إِمْسَاك الصَّائمِ عَنْ وُصُولِ عَيْنٍ إِلَى مَا يُسَمَّى جَوْفًا (وَ) الثَّالِثُ (الْحُقْنَةُ فِي أَحَدِ السَّبِيلَيْنِ) وَهُوَ دَوَاءٌ يُحْقَنُ بِهِ الْمَرِيضُ فِي قُبُلٍ  أَوْ دُبُرٍ الْمُعَبَّرُ عَنْهُمَا فِي الْمَتْنِ بِالسَّبِيلَيْنِ (وَ) الرَّابِعُ (الْقَيْءُ عَمْدًا) فَإِنْ لَمْ يَتَعَمَّدْ لَمْ يُبْطِلْ صَوْمَهُ كَمَا سَبَقَ (وَ) الْخَامِسُ (الْوَطْءُ عَامِدًا) فِي الْفَرْجِ فَلَا يُفْطِرُ الصَّائِم بِالْجِمَاعِ نَاسِيًا كَمَا سَبَقَ. (وَ) السَّادِسُ (الْإِنْزَالُ) وَهُوَ خُرُوجُ الْمَنِيِّ (عَنْ مُبَاشَرَةٍ) بِلَا جِمَاعٍ مُحَرَّمًا كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِهِ أَوْ غَيْرِ مُحَرَّمٍ كَإِخْرَاجِهِ بِيَدِ زَوجته أَوْ جَارِيَتِهِ وَاحْتَرَزَ بِمُبَاشَرَةٍ عَنْ خُرُوجِ الْمَنِيِّ بِالِاحْتِلَامِ فَلَا إِفْطَارَ بِهِ جَزْمًا (وَ) السَّابِعُ إِلَى آخِرِ الْعَشَرَةِ (الْحَيْضُ وَالنِّفَاسُ وَالْجُنُونُ وَالرِّدَّةُ) فَمَتَى طَرَأَ شَيْءٌ  مِنْهَا فِي أَثْنَاءِ الصَّوْمِ أَبْطَلَهُ.

    Jika kita mengikuti referensi di atas, maka, meskipun ghibah (menggunjing) dan berbohong merupakan tindakan yang berdosa, namun keduanya tidak otomatis bisa membatalkan puasa. Namun tidak bisa kita pungkiri juga, bahwa pandangan mengenai ghibah dan berbohong dapat membatalkan puasa, sudah tersebar luas dalam pemahaman masyarakat Indonesia.

    Hal demikian, kemungkinan besar berdasar pada hadist yang dikutip oleh Imam al-Ghazali dalam kitabnya, Bidayatul-Hidayah, pada penjelasan tentang lima hal yang dapat membatalkan puasa. Yang di antaranya ialah: berbohong, ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), dusta dalam bersumpah, melihat lawan jenis yang bukan mahram dengan syahwat.

    Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

    ففي الخبر الذي رواه جابر عن أنس عن رسول الله ﷺ أنه قال: (خمس يفطرن الصائم الكذب والغيبة) بكسر الغين (والنميمة) وهي السعي بين الناس بالإفساد واليمين الكاذبة وهو المسمى باليمين الغموس ( والنظر بشهوة)

    Secara tekstual, hadist yang dikutip Imam Ghazali memang memberikan konsekuensi terhadap batalnya puasa seseorang. Namun demikian, jika kita membacanya melalui kacamata Ushul Fiqh, suatu pekerjaan (ibadah) dapat dikatakan sah ketika terpenuhinya syarat dan rukun yang sudah mengikat pada pekerjaan itu sendiri. Sehingga, ketika terdapat syarat atau rukun yang ditinggalkan, maka suatu pekerjaan belum bisa dikatakan legitimate.

    Jika kita melihat lima syarat (muslim, baligh, berakal, kuat, dan mengetahui masuknya bulan Ramadhan) dan dua rukun puasa (niat dan menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa), maka pekerjaan ghibah atau berbohong dalam konteks ini, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang membatalkan ibadah puasa.

    Karena ghibah atau berbohong sendiri, tidak termasuk pada tiga pranata hukum dalam menjalankan ibadah puasa, baik dalam wilayah syarat, rukun, maupun segala hal yang dapat membatalkannya. Oleh karena itu, menurut Syaikh Nawawi al-Jawi dalam Syarh Maroqil-‘ubudiyyah, menyampaikan bahwa terdapat dualisme penafsiran dalam memahami hadist yang dikutip oleh Imam Ghazali di atas.

    Pertama, adalah penafsiran yang diutarakan oleh Sayyidah Aisyah R.A dan Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini, menganggap batalnya puasa yang disebabkan oleh salah satu dari lima hal yang disebutkan dalam hadist di atas, adalah batal yang benar-benar batal secara hakikat. Namun menurut pendapat yang dikemukakan oleh Imam Syafi’i beserta pengikutnya, batal yang dimaksud dalam hadist tersebut, bukanlah batal secara hakikat, akan tetapi hanya batal atas pahala puasanya saja.

    وقوله يفطرن بتشديد الطاء ، أي المذكورات أي يبطلن الصوم حقيقة على ما ذهبت إليه السيدة عائشة والإمام أحمد ومذهب الشافعي وأصحابه أن هذه تبطل ثواب الصوم لا نفس الصوم، ومعنى يفطرن الصائم، يذهبن ثواب الصائم كما يذهب الفطر في النهار الصيام، وروى أبو الفتح الأزدي والديلمي عن أنس بإسناد فيه كذاب هذا الخبر : خمس خصال يفطرن الصائم، وينقض الوضوء : الكذب والغيبة والنميمة والنظر بشهوة، واليمين الكاذبة، وهذا ورد على طريق الزجر عن فعل المذكورات ، وليس المراد الحقيقة كذا أفاده العزيزي

    Artinya, batal yang dimaksud dalam hadist tersebut, adalah batal yang hanya menghilangkan pahala puasanya saja, bukan batal yang dimaksudkan dalam pembicaraan fikih yang disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat atau rukun, atau juga karena melakukan hal yang bisa membatalkan puasa.

    Namun, terlepas dari itu semua, terdapat suatu hal yang harus kita ambil pelajaran, yakni: meskipun ghibah atau berbohong tidaklah membatalkan shalat, namun apalah arti padi tanpa isi. Maka, akan lebih bijak jika kita mengartikan hadist yang dikutip oleh Imam Ghazali sebagai langkah preventif agar manusia dapat menjaga lisannya selama berpuasa. Karena puasa bukan sekadar menahan segala hal yang masuk ke dalam mulut. Namun, ia juga harus bisa menahan segala keburukan yang keluar dari mulut. Wallahu ya’juru biqodri at-ta’ab, wilaihi al-ma’aad, wallahu a’lam bi showwab.

    Baca Juga: Cara Sederhana Menghapus Budaya Ghibah


    Penulis: Muhammad Asyrofudin

    Editor: Sutan


    Komentar
    Additional JS