Salat Fajar: Qabliyah Subuh atau Salat Subuh? - Lirboyo
Salat Fajar: Qabliyah Subuh atau Salat Subuh?
Banyak dari kita tentu kerap mendengar yang namanya salat Fajar. Yakni ibadah salat yang waktu pengerjaannya kala fajar telah menyingsing. Masalahnya, ketika fajar terbit ternyata ada dua ibadah salat yang saat itu bisa terlaksanakan. Bisa salat Qobliyah Subuh, bisa juga salat Subuh itu sendiri. Lantas, manakah sesungguhnya yang bernama salat fajar itu.
Keutamaan Salat Fajar
Namun sebelum membahas persoalan tersebut ada baiknya kita menyimak sebuah hadits yang cukup masyhur riwayat Sayyidah ‘Aisyah berikut:
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua rakaat shalat fajar lebih utama dari dunia dan seisinya” (HR. Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan soal keutamaan daripada melaksanakan dua rakaat salat fajar. Namun belum secara spesifik menjelaskan apa itu salat fajar.
Baca Juga: Gunakan Media Sosial untuk Akhirat: Tips Dapat Pahala Setiap Hari
Redaksi Hadits Sayyidah Hafsah ra.
Kendati demikian kita masih bisa menelusuri beberapa hadis lain yang tampaknya menyinggung perihal nama salat fajar tadi seperti sebuah hadis yang merupakan riwayat Sayyidah Hafsah ra.
عن حفصة قالت: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي ركعتي الفجر قبل الصبح في بيتي يخففهما جدا
Artinya: “Diriwayatkan dari Sayyidah Hafsah, beliau berkata: Rasulullah saw. melaksanakan salat dua rakaat fajar sebelum melaksanakan shalat subuh di rumahku dengan sangat cepat” (HR. Ahmad).
Dalam riwayat tersebut Sayyidah Hafsah menjelaskan bahwa salat Fajar adalah dua rakaat yang dilaksanakan sebelum salat subuh. Hal ini mengindikasikan pemaknaan salat Fajar sebagai salat sunah Qabliyah Subuh.
Baca Juga: Salat Disentuh Anak Kecil yang Belum Khitan, Salatnya Batal?
Redaksi Hadits Jabir bin Samurah
Kendati demikian, dalam hadits yang merupakan riwayat Sahabat Jabir bin Samurah ra. terdapat redaksi yang justru mengartikan salat Fajar sebagai salat Subuh. Berikut bunyi hadits tersebut:
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ جَلَسَ فِى مُصَلاَّهُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَسَنًا
Artinya: “Diriwayatkan dari sahabat Jabir bin Samurah bahwa Nabi Muhammad saw. ketika telah melaksanakan shalat fajar, beliau duduk di tempat shalatnya sampai matahari terbit dengan terang” (HR. Muslim).
Dalam hadits tersebut ada narasi yang mengungkapkan bahwa setelah selesai melaksanakan salat Fajar, Nabi saw. kemudian berdiam di tempat beliau duduk hingga matahari terbit. Tentu tidak ada salat lain di waktu demikian kecuali salat subuh. Pada akhirnya, hadits ini menarik sebuah kesimpulan bahwa maksud daripada shalat Fajar adalah salat Subuh.
Baca Juga: Tata Cara Bersuci di Kamar Mandi Terminal atau SPBU Menurut Fiqih
Benang Merah Redaksi Hadits Tentang Salat Fajar
Sebenarnya, apabila kita menelusuri redaksi-redaksi hadits yang memuat kata kunci “salat Fajar” maka akan kita jumpai perbedaan kecil terkait penyebutannya. Dalam redaksi yang memaknai shalat Fajar sebagai salat Qabliyah Subuh misalnya. Frasa yang terdapat dalam hadits tersebut acapkali memakai “rak’atail Fajri” atau jika kita alih bahasakan menjadi “dua rakaat Fajar. Sedangkan redaksi yang memaksudkan shalat Fajar sebagai salat Subuh sering kali memakai frasa “Shalat al-fajr”.
Kemudian, lain lagi apabila kita menelusuri referensi-referensi kitab para ulama, kitab kuning khususnya. Kerap rasanya akan kita jumpai ungkapan yang menjelaskan salat Subuh dengan frasa shalat Fajar. Hal ini tidak mengherankan sebab dari sisi bahasa, orang-orang Arab memang gemar mengatakan salat Subuh sebagai salat Fajar. Namun, ketika mereka mengungkapkan dengan bahasa “rak’atail Fajri” maka umumnya istilah ini mengarah kepada salat sunah Qabliyah Subuh..
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo