Siapa yang Berhak atas Kado dan Sumbangan Walimah? - Lirboyo net
Siapa yang Berhak atas Kado dan Sumbangan Walimah?

Siapa sebenarnya pemilik kado dan sumbangan (nukutan/amplop) dalam acara walimah? Pertanyaan ini tampak sederhana, tetapi para ulama membahasnya dengan cukup rinci, terutama ketika pemberi tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang dituju.
Baca juga: Datang Walimah Padahal Tidak Diundang
Hukum pemilik kado pernikahan
Untuk kado, jika tidak ada tujuan yang jelas dari pemberinya, maka menjadi pemilik pasangan suami-istri.
Hal ini disamakan seperti kasus pada walimah khitan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal yang berupa:
حاشية الجمل على شرح المنهج = فتوحات الوهاب بتوضيح شرح منهج الطلاب (3/ 601)
فَرْعٌ الهَدَايَا الْمَحْمُولَةُ عِنْدَ الْخِتَانِ مِلْكٌ لِلْأَبِ، وَقَالَ جَمْعٌ: لِلِابْنِ، فَعَلَيْهِ يَلْزَمُ الْأَبَ قَبُولُهَا؛ أَيْ حَيْثُ لَا مَحْذُورَ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ — إِلَى أَنْ قَالَ —وَمَحَلُّ الْخِلَافِ إِذَا أَطْلَقَ الْمُهْدِي فَلَمْ يَقْصِدْ وَاحِدًا مِنْهُمَا، وَإِلَّا فَهِيَ لِمَنْ قَصَدَهُ اتِّفَاقًا .وَيَجْرِي ذٰلِكَ فِيمَا يُعْطَاهُ خَادِمُ الصُّوفِيَّةِ، فَهُوَ لَهُ فَقَطْ عِنْدَ الْإِطْلَاقِ أَوْ قَصْدِهِ، وَلَهُمْ عِنْدَ قَصْدِهِمْ، وَلَهُ وَلَهُمْ عِنْدَ قَصْدِهِمَا — أَيْ وَيَكُونُ لَهُ النِّصْفُ فِيمَا يَظْهَرُ — أَخْذًا مِمَّا يَأْتِي فِي الْوَصِيَّةِ لِزَيْدٍ الْكَاتِبِ وَالْفُقَرَاءِ مَثَلًا .وَقَضِيَّةُ ذٰلِكَ أَنَّ مَا اعْتِيدَ فِي بَعْضِ النَّوَاحِي مِنْ وَضْعِ طَاسَةٍ بَيْنَ يَدَي صَاحِبِ الْفَرَحِ لِيَضَعَ النَّاسُ فِيهَا دَرَاهِمَ ثُمَّ يُقَسَّمُ عَلَى الْحَالِقِ أَوِ الْخَاتِنِ وَنَحْوِهِ، يَجْرِي فِيهِ ذٰلِكَ التَّفْصِيلُ .فَإِنْ قَصَدَ ذٰلِكَ وَحْدَهُ أَوْ مَعَ نُظَرَائِهِ الْمُعَاوِنِينَ لَهُ عُمِلَ بِالْقَصْدِ، وَإِنْ أَطْلَقَ كَانَ مِلْكًا لِصَاحِبِ الْفَرَحِ يُعْطِيهِ لِمَنْ يَشَاءُ. وَبِهٰذَا يُعْلَمُ أَنَّهُ لَا نَظَرَ هُنَا لِلْعُرْفِ، أَمَّا مَعَ قَصْدِ خِلَافِهِ فَوَاضِحٌ، وَأَمَّا مَعَ الْإِطْلَاقِ فَلِأَنَّ حَمْلَهُ عَلَى مَا ذُكِرَ مِنَ الْأَبِ وَالْخَادِمِ وَصَاحِبِ الْفَرَحِ نَظَرًا لِلْغَالِبِ — أَنَّ كُلًّا مِنْ هٰؤُلَاءِ هُوَ الْمَقْصُودُ — هُوَ عُرْفُ الشَّرْعِ، فَيُقَدَّمُ عَلَى الْعُرْفِ الْمُخَالِفِ لَهُ، بِخِلَافِ مَا لَيْسَ لِلشَّرْعِ فِيهِ عُرْفٌ، فَإِنَّهُ تُحَكَّمُ فِيهِ الْعَادَةُ.
“Hadiah-hadiah yang dibawa ketika acara khitan hukumnya menjadi milik ayah. Namun sebagian ulama berpendapat hadiah itu milik anak. Menurut pendapat kedua ini, ayah wajib menerimanya selama tidak ada hal yang menimbulkan mudarat, sebagaimana tampak jelas dari konteks.
Perbedaan pendapat ini berlaku jika orang yang memberi hadiah tidak menentukan untuk siapa hadiah itu—apakah untuk ayah atau anak. Jika pemberi hadiah menentukan salah satunya, maka hadiah itu menjadi milik orang yang dituju, tanpa ada perbedaan pendapat.
Ketentuan ini juga berlaku untuk…
Ketentuan ini juga berlaku pada pemberian yang diterima oleh khadim (pelayan) para sufi. Jika pemberi hadiah tidak menyebutkan siapa yang dituju, maka hadiah itu milik khadim. Ketika ditujukan untuk jamaah sufi, maka hadiah itu milik mereka. Jika ditujukan kepada keduanya, maka hadiah itu untuk mereka berdua, dan yang tampak kuat adalah bahwa khadim mendapatkan setengahnya, berdasarkan analogi dengan kasus wasiat “untuk Zaid sang penulis dan para fakir miskin.”
Baca juga: Kejadian Luar Biasa dalam Islam: Membedakan Mukjizat, Karamah, dan Tahayul
Meletakkan wadah untuk diisi sumbangan, siapa pemiliknya?
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa tradisi sebagian masyarakat yang meletakkan wadah (mangkuk) di depan tuan rumah saat acara khitan untuk diisi uang oleh para tamu, lalu uang itu dibagikan kepada tukang cukur, tukang khitan, atau pihak-pihak terkait lainnya, juga mengikuti rincian di atas:
- Jika sejak awal tuan rumah meniatkan khusus untuk tukang khitan atau pihak yang membantu, maka niat tersebut yang berlaku.
- Jika tidak ada penentuan, maka uang itu menjadi milik tuan rumah, dan dialah yang berhak memberikannya kepada siapapun yang ia kehendaki.
Dari sini diketahui bahwa adat (kebiasaan masyarakat) tidak diperhitungkan dalam kasus ini. Jika niat pemberi hadiah bertentangan dengan adat, maka niatlah yang berlaku. Dan jika tidak ada penentuan, maka pemberian itu dikembalikan kepada ketentuan syariat, yaitu siapa yang secara umum dianggap sebagai pihak yang dituju. Adapun pada kasus-kasus yang tidak memiliki ketentuan syar‘i semacam itu, barulah adat yang dijadikan patokan.”
Jika pemberi menghadiahkan tanpa penentuan, maka hak kepemilikan mengikuti pihak yang umumnya dianggap sebagai tujuan hadiah.
Karena itu, dalam walimah pernikahan—yang menjadi pusat acara adalah pasangan pengantin—kado tanpa penentuan berarti milik mereka berdua.
Baca juga: Hukum Menghutangkan Kas Organisasi atau Kas Masjid
Sumbangan berupa nukutan diperinci
Berbeda dengan kado, sumbangan berupa nukutan biasanya diberikan kepada penyelenggara walimah, yaitu orang tua atau wali yang menanggung biaya acara. Maka, jika pemberi tidak menentukan tujuan, nukutan tersebut menjadi milik penyelenggara.
Hal ini sebagaimana keterangan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ‘ala Manhaj at-Thullab yang berupa:
حاشية البجيرمي على شرح المنهج = التجريد لنفع العبيد (2/ 348)
وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِي زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرَحِ فِي يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُونِهِ، هَلْ يَكُونُ هِبَةً أَوْ قَرْضًا؟
أَطْلَقَ الثَّانِي جَمْعٌ، وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ، وَقِيلَ: لَا أَثَرَ لِلْعُرْفِ فِيهِ لِاضْطِرَابِهِ، مَا لَمْ يَقُلْ: «خُذْهُ» مَثَلًا وَيَنْوِيَ الْقَرْضَ.
“Kebiasaan masyarakat pada zaman kita, yaitu memberikan “nukutan” (amplop uang) dalam acara-acara pesta kepada tuan rumah—baik langsung ke tangannya maupun kepada orang yang ia tunjuk—apakah hukumnya dianggap hibah (hadiah) atau qardh (pinjaman/hutang)?
Baca juga: Ramadan Kapan? Simak Perbedaan Metode Penetapan Awal Bulan Hijriah Antara NU dan Muhammadiyah
Perbedaan pendapat antara ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa kebiasaan itu secara umum dipahami sebagai pinjaman, sementara sebagian yang lain berpendapat bahwa itu adalah hibah (hadiah). Ada pula yang mengatakan bahwa adat tidak memiliki pengaruh dalam masalah ini karena adat tersebut tidak stabil dan tidak jelas, kecuali bila pemberi berkata semisal: “Ambillah ini” dengan niat pinjaman, maka berlaku sebagai pinjaman.”
Maksudnya:
- Jika tanpa kejelasan niat, nukutan masuk kategori hibah, bukan pinjaman.
- Penerima hibah adalah pihak yang umumnya dianggap sebagai tujuan pemberian, yaitu tuan rumah/penyelenggara walimah, bukan pengantin.
Kunjungi juga akun media sosial Pondok Lirboyo