Bagaimana Islam Memandang Budaya Gratisan dan Minimnya Apresiasi Karya? - NU Online
Bagaimana Islam Memandang Budaya Gratisan dan Minimnya Apresiasi Karya?
Dunia digital saat ini sedang ramai membicarakan sebuah kasus seorang konten kreator yang mengunggah kekecewaannya terhadap salah satu instansi pemerintah. Pihak instansi tersebut meminta izin untuk menggunakan video keindahan jalur Torean miliknya secara gratis untuk kepentingan publikasi resmi.
Sebuah permintaan yang terlihat sederhana, namun menyimpan ironi yang mendalam. Untuk menghasilkan satu video tersebut, sang kreator harus mendaki gunung berjam-jam, memanggul beban peralatan belasan kilogram, menghadapi risiko kerusakan alat, hingga membayar biaya perizinan menerbangkan drone kepada negara sebesar Rp2.000.000 per hari. Dan setelah seluruh proses itu dilalui, karya yang dihasilkan justru diminta tanpa kompensasi yang layak.
Fenomena ini merupakan gambaran mentalitas gratisan yang masih menjamur di tengah masyarakat kita. Ada kecenderungan kuat untuk meremehkan karya intelektual. Produk digital sering dianggap tidak memiliki nilai karena mudah disalin dan disebarkan. Padahal, di balik durasi video yang singkat, terdapat investasi waktu, tenaga, biaya operasional, serta keahlian yang diperoleh melalui proses panjang.
Sikap tidak menghargai proses ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi. Ia juga menunjukkan lemahnya etika dalam bermuamalah yang berpotensi merusak ekosistem kreativitas.
Islam Menghargai Kreativitas sebagai Hak Kekayaan
Dalam pandangan Islam, sebuah karya bukan sekadar produk visual atau estetika, melainkan hasil dari curahan pikiran, waktu, dan tenaga yang memiliki kedudukan hukum yang kuat.
Hasil kreativitas ini dalam istilah fiqih kontemporer disebut sebagai huquq ma’nawiyah atau huququl ibtikar. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Usman Syabir yang mendefinisikannya sebagai berikut:
الحقوق المعنوية هي سلطة لشخص على شيئ غير مادي سواء أكان نتاجا ذهنيا كحق المؤلف في المصنوعات العلمية والأدبية أم براءة اختراع في المخترعات الصناعية أم ثمرة لنشاط تجاري يقوم به التاجر لجلب العملاء كما في الاسم التجاري و العلامة التجارية
Artinya, "Huquq ma’nawiyah (hak immaterial) adalah wewenang seseorang terhadap sesuatu yang bersifat nonmateri, baik itu berupa hasil kreativitas pemikiran seperti hak paten dalam bidang ilmu dan seni, penemuan baru dalam bidang industri, atau buah dari usaha seorang pedagang untuk menarik pelanggan seperti label dan merek dagang." (Al-Mu’amalatul Maliyah Al-Mu'ashirah, [Yordania, Darun Nafais: 2007], halaman 37).
Lebih lanjut, segala bentuk kreativitas atau hasil karya baik di bidang pengetahuan, seni industri dan lain sebagainya dalam konteks modern saat ini memiliki nilai komersial layaknya harta riil. Oleh karena itu, sang pemilik berhak mendapatkan kompensasi atas kreativitas yang dia hasilkan.
Dalam pandangan Islam, harta tidak terbatas pada benda fisik, melainkan pada segala sesuatu yang memiliki nilai di tengah masyarakat dan dapat diperjualbelikan. Simak penjelasan berikut:
أَمَّا الْمَالُ فَقَالَ الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ لَا يَقَعُ اسْمُ مَالٍ إِلَّا عَلَى مَالَهُ قيِمَةٌ يُبَاعُ بِهَا وَتَلْزَمُ مُتْلِفَهُ
Artinya, “Perihal harta Imam Syafi’i RA berkata, ‘Bahwa nama mal (harta) hanya disematkan pada sesuatu yang bernilai, yang dapat diperjualbelikan, dan mengharuskan pihak yang menghilangkannya untuk bertanggung jawab (menggantinya).,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadha`ir, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1403 H], halaman 327)
Prinsip Keadilan dalam Muamalah
Meminta karya orang lain secara gratis tanpa mempertimbangkan beban produksi yang telah mereka tanggung adalah ketidakadilan dalam bermuamalah. Islam mendidik kita untuk memiliki rasa keadilan dan memberikan kompensasi atas karya yang dihasilkan orang lain.
Prinsip ini sebagaimana dijelaskan Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumiddin:
فَكُلُّ مَا يَسْتَضِرُّ بِهِ الْمُعَامِلُ فَهُوَ ظُلْمٌ وَإِنَّمَا الْعَدْلُ بِأَنْ لَا يَضُرَّ بِأَخِيهِ الْمُسْلِمِ، وَالضَّابِطُ الْكُلِّيُّ فِيهِ أَنْ لَا يُحِبَّ لِأَخِيهِ إِلَّا مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ، فَكُلُّ مَا عُومِلَ بِهِ وَشَقَّ عَلَيْهِ وَثَقُلَ عَلَى قَلْبِهِ فَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُعَامِلَ غَيْرَهُ بِهِ بَلْ يَنْبَغِي أَنْ يَسْتَوِيَ عِنْدَهُ دِرْهَمُهُ وَدِرْهَمُ غَيْرِهِ
Artinya: "Setiap hal yang merugikan pihak yang bertransaksi adalah sebuah kezaliman. Keadilan hanyalah didapat dengan tidak membahayakan saudara Muslimnya. Kaidah menyeluruh dalam hal ini adalah hendaknya ia tidak mencintai bagi saudaranya kecuali apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Setiap perlakuan yang jika ia menerimanya akan terasa berat dan membebani hatinya, maka hendaknya ia tidak memperlakukan orang lain dengan cara tersebut. Bahkan, seharusnya ia memandang nilai satu dirham miliknya sama berharganya dengan satu dirham milik orang lain." (Al-Ghazali, Ihya’ Ulumiddin, [Beirut, Darul Ihya’ at-Turots: t.t.], jilid II, halaman 75).
Lebih jauh lagi, budaya gratisan ini berpotensi merusak tatanan sosial. Praktik ini melemahkan motivasi berkarya dan menghambat inovasi. Kreator akan enggan berinvestasi jika lingkungan tidak menghargai hasil kerja mereka.
Jika kondisi ini dibiarkan, masyarakat akan terbiasa menikmati hasil tanpa menghargai proses. Sikap ini bertentangan dengan etos kerja dalam Islam yang menekankan usaha, keadilan, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Dengan demikian, penghargaan terhadap karya merupakan tuntutan etika dan prinsip keadilan dalam Islam. Setiap bentuk kreativitas yang lahir dari usaha dan pengorbanan memiliki nilai yang harus diakui dan dihormati.
Memberikan kompensasi yang layak merupakan manifestasi dari sikap adil dalam bermuamalah. Sikap ini sekaligus menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta mencegah terjadinya praktik yang merugikan pihak lain. Wallahu a’lam
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan.