Menimbang Hukum Sutra sebagai Alas bagi Perempuan menurut al-Syaikhani - Tebuireng
Menimbang Hukum Sutra sebagai Alas bagi Perempuan menurut al-Syaikhani
Dalam diskursus fikih mazhab Syafi’i, sosok Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi (atau yang akrab dijuluki sebagai al-Syaikhani) merupakan poros utama dalam menentukan kuat atau lemahnya sebuah pendapat hukum (mu’tamad). Meski keduanya sering seirama dalam mengonsolidasi mazhab, tak jarang terjadi perbedaan pandangan (ikhtilaf) yang menarik untuk dikaji. Salah satunya adalah persoalan penggunaan kain sutra (harir) sebagai alas duduk atau hamparan bagi kaum perempuan.
Hakikat Sutra dan Larangan bagi Laki-Laki
Sutra merupakan serat protein alami yang dihasilkan oleh ulat sutra. Secara zat, sutra adalah suci dan halal untuk dimanfaatkan. Namun, secara fungsinya, syariat memberikan batasan yang sangat ketat, terutama bagi kaum laki-laki. Dalam kondisi normal, haram bagi laki-laki menggunakan sutra, baik dalam bentuk pakaian, selimut, maupun alas duduk.
Keharaman ini bersandar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:
[نَهَانَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ لُبْسِ الْحَرِيْرِ وَالدِّيْبَاجِ وَأنْ نَجْلِسَ عَلَيْهِ]
Artinya: “Rasulullah SAW melarang kami mengenakan sutra dan dibaj (sutra tebal), serta melarang kami duduk di atasnya.” (H.R. Bukhari).
Sesuai konsensus ulama, larangan penggunaan sutra bagi laki-laki bersifat mutlak kecuali dalam keadaan darurat medis. Namun, bagi perempuan, terdapat pengecualian yang didasarkan pada hadis riwayat Imam Abu Dawud:
أنه صلى الله عليه وسلم «أخذ في يمينه قطعة حرير وفي شماله قطعة ذهب، وقال هذان – أي استعمالهما – حرام على ذكور أمتي حل لإناثهم»
Artinya: “Suatu hari Nabi SAW keluar, di tangan kanan beliau membawa sepotong kain sutra dan di tangan kiri membawa sepotong emas, kemudian bersabda: ‘Kedua benda ini (sutra dan emas) haram bagi kaum laki-laki dari umatku dan halal bagi kaum perempuannya’.” (H.R. Abu Dawud).
Imam Zakariyya al-Anshari dalam kitab Fathul ‘Alam Syarhul I’lam bi Ahadist Ahkam menjelaskan bahwa lafaz “Inatsihim” (kaum perempuan mereka) merupakan lafaz umum (‘am), yang mencakup anak perempuan kecil maupun perempuan dewasa. Meski sepakat bahwa perempuan boleh memakai sutra sebagai pakaian, al-Syaikhani berbeda pendapat jika sutra tersebut dijadikan alas.
Pandangan Imam Ar-Rafi’i: Kehati-hatian dari Kesombongan
Imam Ar-Rafi’i cenderung bersikap lebih ketat dalam masalah alas duduk. Beliau membenarkan pendapat bahwa meskipun perempuan boleh memakai pakaian sutra, mereka tetap haram menggunakannya sebagai alas duduk atau hamparan.
Argumen utama yang mendasari pandangan ini adalah unsur khuyala atau kesombongan. Menurut beliau, duduk di atas sutra atau menjadikannya alas lantai merupakan bentuk kemewahan yang berlebihan dan tidak termasuk dalam kategori “berhias” yang diizinkan bagi perempuan. Kehalalan bagi perempuan hanya terbatas pada perhiasan yang melekat pada tubuh, bukan sebagai fasilitas perabot yang bersifat konsumtif.
Pandangan Imam An-Nawawi: Keumuman Dalil Kehalalan
Sebaliknya, menurut qaul shahih yang diverifikasi oleh para ulama Irak, Imam al-Mutawalli, dan Imam An-Nawawi sendiri, perempuan diperbolehkan menggunakan sutra sebagai alas. Penjelasan ini juga ditegaskan dalam kitab Tarhu al-Tatsrib karya Abu Fadhol Zainuddin Abdur Rohim bin Husain.
Imam An-Nawawi berargumen bahwa hadis Nabi SAW secara eksplisit menyatakan sutra “halal bagi kaum perempuan”. Karena hadis tersebut bersifat umum dan tidak memberikan rincian batasan hanya pada pakaian, maka segala bentuk penggunaan (isti’mal) termasuk sebagai alas, hukumnya tetap halal bagi perempuan.
Mengapa Laki-Laki Dilarang?
Imam al-Haramain dan Imam al-Ghazali dalam kitab Mughni al-Muhtaj memberikan ulasan mendalam mengenai hikmah di balik perbedaan hukum ini. Laki-laki dilarang menggunakan sutra karena kain tersebut memiliki karakter lembut yang identik dengan sifat kewanitaan (al-khunutsah). Laki-laki dituntut untuk tampil gagah dan berwibawa, sehingga penggunaan sutra dianggap dapat mengikis sifat dasar maskulinitasnya.
Sedangkan bagi perempuan, sutra menjadi sarana perhiasan yang dapat mempercantik diri. Hal ini dianggap positif dalam syariat karena kecantikan istri dapat menarik hati suami, yang pada gilirannya akan mempererat keharmonisan rumah tangga dan mendukung tujuan syariat untuk memperbanyak keturunan (tanasul).
Dalam konteks hukum, penilaian seseorang dianggap “menggunakan” sutra dikembalikan pada adat kebiasaan atau urf (isti’mal). Beberapa contoh kasusnya antara lain:
- Berjalan di Atas Sutra: Seorang laki-laki tidak dianggap haram jika hanya sekadar berjalan di atas kain sutra yang terhampar luas. Secara urf, saat itu antara kain dan orang tersebut dianggap terpisah, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai “menggunakan sutra” (isti’malul harir).
- Tidur Bersama Istri: Sebagaimana dijelaskan dalam Hasyiyah Qalyubi, seorang suami tidak haram tidur bersama istrinya yang sedang mengenakan sutra, bahkan diperbolehkan memeluk atau bersandar pada istrinya tersebut. Catatannya, sang suami tidak boleh masuk ke dalam baju sutra tersebut, karena yang dianggap “menggunakan” adalah orang yang bersentuhan langsung di dalamnya.
Penutup
Perbedaan pandangan antara Imam Ar-Rafi’i dan Imam An-Nawawi bukanlah sebuah pertentangan yang saling menjatuhkan, melainkan khazanah intelektual yang memberikan ruang luas dalam memahami teks hadis. Imam Ar-Rafi’i menitikberatkan pada aspek etika sosial agar tidak muncul kesombongan, sementara Imam An-Nawawi tetap teguh pada tekstualitas dalil yang memberikan kelonggaran bagi kaum hawa.
Bagi kita sebagai santri dan pembaca, memahami detail-detail perbedaan ini adalah bentuk penghormatan terhadap kedalaman ilmu para ulama terdahulu. Wallahu A’lam bisshawab.
Baca Juga: Di Balik Syariat Memakai Anting bagi Perempuan
Penulis: Ahmad Mufadilil Rozak, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II “Al – Murtadlo”
Editor: Sutan
