Press On Nail Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak? - Lirboyo
Press On Nail Dipakai Wudhu, Sah atau Tidak?
Press on nails adalah kuku buatan siap pakai yang dirancang untuk dipasang secara instan di atas kuku asli. Kuku ini umumnya terbuat dari bahan berkualitas seperti akrilik (acrylic resin), gel premium, atau plastik ABS, yang telah diwarnai dan dihias dengan seni kuku (nail art) layaknya hasil manikur di salon.
Baca Juga: Suara Kentut di Perut, Batalkah Wudlu dan Shalat?
Sesuai dengan namanya, press on nail digunakan dengan cara ditekan (to press) pada permukaan kuku asli. Penggunaannya banyak diminati karena praktis, hemat waktu, dan pemasangannya cepat, bahkan hanya dalam hitungan menit. Selain itu, kuku ini dirancang untuk dipakai dalam jangka waktu tertentu, biasanya 1 hingga 2 minggu, dan tetap digunakan dalam aktivitas sehari-hari seperti mandi maupun tidur.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah sah wudhu seseorang yang menggunakan press on nail?
Sebagaimana diketahui, bahan-bahan yang digunakan pada press on nail bersifat kedap air. Akrilik mengeras menjadi lapisan padat yang tidak tembus air, gel premium setelah dikeringkan dengan sinar UV/LED juga menjadi lapisan tahan air, dan plastik ABS tidak menyerap air sama sekali. Dengan demikian, ketika kuku buatan ini menutupi kuku asli, air tidak dapat mencapai permukaan kuku.
Baca Juga: Fikih Terminal: Wudlu dengan Air Sedikit
Dalam fikih, salah satu kewajiban wudhu adalah membasuh seluruh anggota wudhu hingga air benar-benar sampai ke bagian yang wajib dibasuh. Hal ini dijelaskan dalam Fath al-Qarib al-Mujib:
الثالث (غسل اليدين إلى المِرْفَقين)… ويجب إزالة ما تحتها من وسخ يمنع وصول الماء
Yang ketiga adalah membasuh kedua tangan hingga siku… dan wajib menghilangkan kotoran yang dapat menghalangi sampainya air.[1]
Lebih tegas lagi, dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab dijelaskan:
إذَا كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ شَمْعٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ حِنَّاءٌ وَأَشْبَاهُ ذَلِكَ فَمَنَعَ وُصُولَ الْمَاءِ إلَى شَيْءٍ مِنْ الْعُضْوِ لَمْ تَصِحَّ طَهَارَتُهُ سَوَاءٌ أَكَثُرَ ذَلِكَ أَمْ قَلَّ
Apabila pada sebagian anggota tubuh terdapat lilin, adonan, henna, atau semisalnya yang menghalangi sampainya air, maka tidak sah bersucinya (wudhunya), baik sedikit maupun banyak.[2]
Baca Juga: Bolehkah Wudhu dengan Cara Menyelam?
Hal yang sama ditegaskan dalam imam Nawawi Al bantani bahwa syarat sah wudhu adalah tidak adanya penghalang antara air dan anggota tubuh yang dibasuh, seperti lilin, cat, atau benda padat lainnya yang menutup permukaan kulit.
(و) رَابِعهَا أَن لَا يكون على الْعُضْو (حَائِل) يمْنَع وُصُول المَاء إِلَى جَمِيع أَجزَاء الْعُضْو الَّذِي يجب تعميمه (كنورة) ودهن لَهُ حرم يمْنَع وُصُول المَاء للبشرة ووسخ تَحت أظفار حَيْثُ لم يصر كالجزء
Syarat keempat dalam wudhu adalah memastikan tidak adanya penghalang (ḥā’il) pada anggota tubuh yang dibasuh, yaitu sesuatu yang dapat menghambat sampainya air ke seluruh bagian yang wajib terkena air. Penghalang ini bisa berupa zat seperti kapur atau bahan sejenis, minyak yang membentuk lapisan sehingga air tidak menyentuh kulit, serta kotoran yang berada di bawah kuku selama belum menyatu atau dianggap sebagai bagian dari tubuh.[3]
Baca Juga: Perbedaan Pendapat Membasuh Siku dalam Wudhu
Berdasarkan penjelasan di atas, press on nail termasuk kategori benda yang menghalangi sampainya air ke kuku, karena memiliki lapisan padat dan kedap air. Oleh karena itu, wudhu tidak sah selama kuku buatan tersebut masih terpasang. Solusi yang tepat adalah melepas (copot) press on nail sebelum berwudhu, agar air dapat mengenai seluruh bagian kuku dan anggota wudhu secara sempurna.
Penulis: Muhammad Fatkhun Niam
Editor: Rara Zarary
[1] Muḥammad bin Qāsim, Fatḥ al-Qarīb al-Mujīb fī Syarḥ Alfāẓ at-Taqrīb, Bairūt – Lebanān, hal 32
[2] Abū Zakariyyā Muḥyī ad-Dīn bin Syaraf an-Nawawī, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Maṭba‘ah at-Taḍāmun al-Akhawī, juz 2, hal. 323
[3] Muhammad bin Umar Nawawi Al Bantani, Nihayatu Zain, hal 12, website turoth.io
