0
News
    Update Haji
    Home Berita Featured Haji Spesial

    Waspadai Penipuan, Daker Makkah Luncurkan Kartu Kendali untuk Jemaah Haji - Fajar

    3 min read

     

    Waspadai Penipuan, Daker Makkah Luncurkan Kartu Kendali untuk Jemaah Haji

    Ilustrasi jasa pendorong kursi roda. (Media Center Haji 2026)

    FAJAR.CO.ID, MEKAH -- Kantor Daerah Kerja Makkah meluncurkan Kartu Kendali sebagai tanda pengenal khusus. Kartu ini menjamin jemaah hanya mendapat layanan dari pendorong resmi yang telah mendapat izin operasi (tasreh) dari otoritas Masjidil Haram.

    Kebijakan itu ditempuh untuk melindungi jemaah haji Indonesia dari praktik penipuan oleh pendorong kursi roda tidak resmi. Menyusul maraknya aduan jemaah yang ditinggal kabur oleh pendorong ilegal saat razia berlangsung.

    Begitu melihat aparat keamanan, mereka langsung melarikan diri tanpa memedulikan jemaah yang sedang didorong. Akibatnya, banyak jemaah haji menjadi kebingungan di tengah jalan.

    Kepala Seksi PKP2JH, Lansia dan Disabilitas Daker Makkah PPIH Arab Saudi 2026, Mayor CKM dr. Ridwan Siswanto mengungkapkan keprihatinannya atas situasi itu. "Jemaah langsung diturunkan begitu pendorongnya terkena razia, di mana pun lokasinya. Kasihan jemaah jadi stres, bingung hendak minta pertolongan ke mana," kata Ridwan.

    Kartu Kendali dirancang sebagai penyaring agar kasus penelantaran seperti ini tidak terulang. Sistem ini mempertemukan jemaah secara langsung dengan pendorong kursi roda resmi yang sudah mengantongi tasreh. Selain kartu tersebut, jemaah juga bisa mengenali petugas resmi dari warna rompi yakni merah marun untuk dinas pagi, dan abu-abu untuk sore hingga malam.

    Pendaftaran program ini dikoordinasikan satu pintu melalui ketua rombongan di masing-masing hotel jemaah. Setelah terdata, jemaah akan tersambung dengan pendorong resmi yang berjaga di tiga terminal utama yakni Syib Amir, Jabal Ka'bah, dan Ajyad. Kartu Kendali nantinya dipegang oleh dua pihak, satu untuk jemaah dan satu untuk pendorong sebagai bukti transaksi yang sah.

    "Kalau pendorong resmi, insya Allah aman. Jemaah bisa beribadah di Masjidil Haram tanpa rasa cemas akan ditangkap petugas keamanan," tegas dr. Ridwan.

    Ia juga menegaskan bahwa petugas haji Indonesia dilarang keras mengatur pembayaran jasa pendorong. Jemaah pun tidak boleh memberikan uang kepada petugas haji Indonesia dengan alasan apa pun. Uang tunai untuk membayar jasa dorong kursi roda wajib diserahkan langsung oleh jemaah kepada pendorong setelah diantar kembali ke terminal bus.

    Menjelang puncak haji, tarif jasa pendorong kursi roda rawan melonjak drastis. Jemaah haji Indonesia diimbau menyiapkan dana ekstra karena di lapangan tarif bisa menembus 600 riyal atau sekitar Rp2,5 juta.

    Kondisi ini tidak lepas dari semakin padatnya jemaah haji dari seluruh dunia yang berkumpul di Makkah, terutama di area Tawaf dan Sa'i. Jika pada awal musim haji tarif hanya 250 riyal, bahkan bisa 100 riyal, maka saat permintaan melambung, hukum pasar berlaku.

    Tanpa pendampingan petugas, jemaah berpotensi kehilangan daya tawar—meskipun terhadap pendorong resmi sekalipun. Mereka bisa dikenai harga selangit dan tidak diberi kesempatan untuk menawar. "Semakin mendekati puncak haji, bisa sampai 500–600 riyal, dan kadang mereka tidak mau lagi ditawar," ungkap Ridwan.

    Untuk mengunci harga tetap rasional, jajarannya meminta jemaah menggunakan Kartu Kendali yang dikoordinasikan dari terminal bus. Melalui skema ini, tarif jasa pendorong resmi masih bisa dinegosiasikan oleh petugas di kisaran 250 hingga 350 riyal sebelum jemaah berangkat beribadah.

    Kesepakatan harga sangat dipengaruhi kontur jalan di masing-masing terminal. Tarif di Terminal Jabal Ka'bah cenderung lebih mahal sekitar 50 riyal karena medannya yang menanjak. Sebaliknya, Terminal Ajyad lebih murah karena jalurnya datar.

    Setelah negosiasi oleh petugas, jemaah diminta menyiapkan uang riyal dengan jumlah pas. Pendorong resmi akan menolak pembayaran dalam bentuk rupiah. (fajar)

    Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

    Komentar
    Additional JS